Haji Butuh Kesatuan Politik Islam

Dengan dikelolanya haji oleh khilafah, maka khilafah mempunyai data kaum Muslim di seluruh dunia, siapa yang mampu, dan tidak. Siapa yang sudah wajib dan belum. Basis data ini yang digunakan oleh khilafah untuk menentukan, siapa yang layak berangkat, dan tidak. Dengan begitu, akan terjadi pembatasan secara alami, tanpa ada pihak-pihak yang dizalimi, atau dihalangi untuk menunaikan ibadah ke tanah suci.
Oleh Dila
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Dilansir dari Detiknews, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak buru-buru menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jemaah Indonesia. Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik pemerintah Saudi yang harus diapresiasi.
HNW mengatakan seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022. Sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan.
Kemudian kita bandingkan dengan pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berpendapat tentang Penggunaan 10 ribu kuota haji tambahan dari saudi.
Prof. Hilman Latief, menegaskan menerbangkan jemaah haji tidak seperti penerbangan domestik. Meskipun saat terus muncul di publik mengenai 10 ribu kuota, tetapi ini nampaknya harus sampaikan lagi. Bahwa memberangkatkan 10 ribu dengan waktu 10 hari bukan hal mudah.
Mantan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya pesan tiket saja, tapi menyangkut banyak hal.
Kemenag menerima surat pemberitahuan soal kuota tambahan itu pada 21 Juni 2022 malam, sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Kemudian penerbangan terakhir jemaah reguler ke Saudi besok.
Ia berharap semoga hal ini bisa dipahami publik Indonesia bahwa saat ini Kemenag RI masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya.
Lalu bagaimana cara menuntaskan permasalahan ini di era khilafah islamiyyah dulu?
Ustadz K.H Hafidz Abdurahman menegaskan pertama, lembaga keuangan yang menyediakan dana talangan, dan menjadikan haji dan umrah sebagai komoditas bisnis mereka. Selain status dana talangan haji dan umrah yang haram, atau minimal syubhat, memprovokasi orang tidak mampu untuk memaksakan diri berutang dalam menunaikan kewajiban ini jelas salah. Praktik seperti ini, tidak akan ada dalam negara khilafah. Jika ini dilakukan, maka calon jamaah haji atau umrah dengan sendirinya bisa berkurang secara alami.
Kedua, masalah yang bermuara pada kuota dan mindset nation state. Masalah ini bisa diselesaikan oleh khilafah. Dengan tidak adanya sekat nation state ini, maka posisi penguasa Saudi hanya setara dengan Amir Makkah, sebagaimana zaman Nabi dan para khalifah setelahnya. Sementara itu, urusan haji secara umum diatur dan dikelola oleh negara khilafah.
Dengan dikelolanya haji oleh khilafah, maka khilafah mempunyai data kaum Muslim di seluruh dunia, siapa yang mampu, dan tidak. Siapa yang sudah wajib dan belum. Basis data ini yang digunakan oleh khilafah untuk menentukan, siapa yang layak berangkat, dan tidak. Dengan begitu, akan terjadi pembatasan secara alami, tanpa ada pihak-pihak yang dizalimi, atau dihalangi untuk menunaikan ibadah ke tanah suci.
Pada saat yang sama, dengan kekayaan alam, SDM dan teknologi yang ada di tangannya, khilafah dengan mudah dan cepat melakukan peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menampung dan melayani calon jemaah haji dari seluruh dunia.
Semuanya itu mungkin, jika penguasanya amanah. Berpikir mengurus dan melayani urusan umat Islam ini dengan sebaik-baiknya, bukan berpikir kepentingan dan bisnis pribadi. Apalagi menjadikan umat ini sebagai komoditas bisnis. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






