PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara

Dalam Islam, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara untuk dijamin bahkan digratiskan sehingga siapapun akan bisa menjangkaunya.
Oleh Aurora Ridha
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengangkatan PPPK di negeri kita ini baru berjalan beberapa tahun. Namun ternyata akhir-akhir ini banyak sekali kita mendengarkan isu terkait PHK massal yang akan dilakukan tahun depan bagi para PPPK baik yang sudah dilantik beberapa tahun yang lalu maupun yang baru dilantik tahun kemaren.
Isu terkait PHK terhadap para PPPK di negeri ini tidak main-main karena PHK yang dilakukan adalah PHK massal akibat sebuah aturan baru yang berlaku yakni porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%.
Sebagaimana yang diberitakan bahwa kekhawatiran sejumlah PPPK mulai terasa dibeberapa banyak daerah. Dimana ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 nanti bukan hanya sekedar isu biasa namun merupakan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. (kompas, 14-4-2026)
Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khawatir akan namanya yang masuk dalam daftar dari 9.000 PPPK yang akan diberhentikan tahun depan. Padahal pria yang berusia kepala empat tersebut baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu setelah kemudian berstatus sebagai honorer selama belasan tahun. (bbc.com, 14-4-2026)
Dalam sistem sekuler kapitalis yang diterapkan saat ini, pelayanan terhadap masyarakat bukanlah hal yang diprioritaskan. Bagaimana tidak, dalam sistem saat ini mengorbankan pelayanan publik demi keseimbangan neraca fiskal merupakan sebuah keniscayaan. Di mana menempatkan stabilitas makro ekonomi dan kepentingan pasar lebih penting dibandingkan kesejahteraan rakyat di negeri ini.
Pada hakikatnya skema dari perekrutan PPPK ini sudah salah. Dalam sistem PPPK sejatinya telah mencerminkan logika dari sistem kapitalisme karena PHK bisa terjadi kapan saja terhadap para pegawai PPPK jika di dalamnya terdapat aspek yang tidak menguntungkan sehingga kontrak bisa diputus kapan saja seiring dengan kebijakan seorang penguasa. Padahal sejatinya kita memahami, bahwa pelayanan terhadap masyarakat bukanlah komoditas yang bisa di ukur dengan untung-rugi pasar.
Krisis anggaran bukan hanya sekadar masalah teknis dalam pengelolaan keuangan, akan tetapi juga merupakan buah dari system’ kapitalis yang mana lebih fokus menjaga angka-angka makro ekonomi agar pasar tetap berjalan dalam lini kehidupan daripada memastikan bahwa kebutuhan dasar bagi warga sudah terpenuhi.
Negara dalam sistem sekuler kapitalis hanya akan fokus pada penjagaan defisit, inflasi, dan hutang piutang agar tetap sesuai dengan standar pasar global sehingga kebutuhan dasar bagi warga sering kali dikorbankan demi citra ekonomi yang stabil. Padahal tugas utama bagi negara adalah menjamin kesejahteraan bagi warga dan memenuhi kebutuhan pokok bagi warganya.
Sangat jauh berbeda dalam sistem Islam, yang memiliki konsep bahwa negara adalah raa’in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menyediakan lapangan pekerjaan luas, terjangkau, serta gaji yang layak. Seorang pemimpian dalam Islam dalam melaksanakan tugasnya sadar akan hubungannya dengan sang pencipta yakni Allah Swt. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam sangat memahami bahwa apa yang ia lakukan saat ini akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak. Termasuk dalam meriayah rakyatnya seperti menjamin kesejahteraan rakyatnya, disediakannya lapangan pekerjaan yang luas, terjangkau, serta gaji yang layak.
Gaji seorang pegawai dalam Islam termasuk dalam anggaran wajib sehingga negara tidak boleh menunda kewajiban tersebut, karena pada hakikatnya keberangsungan pelayan publik bergantung dari kesejahteraan seorang pegawa itu sendiri. Bahkan dalam Islam dijelaskan ketika negara menghadapi keterbatasan pemasukan pun gaji harus tetap diupayakan karena itu merupakan kewajiban negara dan hak seorang pegawai.
Dalam sistem Islam yakni khilafah, seorang pegawai negara mendapat gaji dari baitul maal dengan jaminan yang stabil karena gaji pegawai negara berasal dari pos fa’i dan kharaj. Selain dari pos fa’i dan kaharaj juga terdapat kepemilikan umum seperti tambang, emas, minyak dan gas bumi, listrik, hutan dan hasil laut. Semua hasil pengelolaannya juga menjadi sumber pendapatan besar negara yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat termasuk dalam menggaji pegawai negeri.
Dengan demikian gaji pegawai negara akan terjamin stabil dan tidak akan bergantung pada fluktuasi pasar atau utang luar negeri.
Dalam Islam, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara untuk dijamin bahkan digratiskan sehingga siapapun akan bisa menjangkaunya. Bukan malah dijadikan sebagai komoditas yang bisa dipedagangkan atau dikurangi efisiensi anggarannya seperti yang terjadi dalam sistem sekuler kapitalis hari ini.
Sistem yang menawarkan kerangka fiskal yang adil serta menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Ini hanya ada dan bisa kita temukan di dalam sistem Islam yang menerapkan hukum syariat Islam dalam naungan khilafah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






