Opini

Verifikasi Bantuan Pangan, Akankah Menjadi Solusi Solutif?

Negara yang menerapkan sistem Islam melarang adanya praktek penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok) karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok. Kalaupun hal tersebut terjadi, maka negara harus mencegah masuknya tangan-tangan asing dalam pengelolaan bidang pertanian ini baik lewat industri-industri pertanian asing maupun melalui perjanjian bilateral.


Oleh Qonitta Al-Mujadillaa
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Penyebaran pangan diverifikasi agar tepat sasaran. Adapun Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan meninjau masyarakat di Desa Mayangsari, Kecamatan Pamukan Barat. Peninjauan ini dalam rangka verifikasi ulang data masyarakat rawan pangan. (Banjarmasinpost.com , 22/6/2022).

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Rivai di Kotabaru mengatakan, setelah melakukan verifikasi data, maka sebagian besar penerima bantuan adalah warga yang ditinggal suami dan lanjut usia. Demikian verifikasi ini berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga bantuan cepat direalisasikan untuk dinikmati masyarakat. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, guna meringankan brban masyarakat kurang mampu. (Antarakalsel.com , 23/6/2022)

Adapun verifikasi bantuan pangan ini merupakan upaya pemerintah daerah kotabaru untuk meratakan bantuan tersebut. Maka, timbul pertanyaan, mampukah dengan verifikasi tersebut membuat krisis pangan pada masyarakat saat ini bisa selesai hingga tuntas dan menjadi solusi solutif bagi persoalan pangan masyarakat?

Tambal Sulam

Pemerintah Kotabaru melakukan verifikasi data masyarakat penerima bantuan terdampak rawan pangan. Bantuan tersebut berupa sembako untuk masyarakat rawan pangan. Bantuan ini semestinya diterima masyarakat dengam baik dan tidak kemudian salah sasaran.

Demikian semestinya pemerintah membantu masyarakat pada wilayah rawan pangan agar daerahnya dapat produktif, akan tetapi sejak awal pengaturan negeri menggunakan sistem kapitalisme dalam mengelola pangan. Hal inilah yang membuat salah sasaran pendistribusian bahkan kelemahan pengelolaan pangan.

Menurut sistem ini mendasari problem ekonomi pada kelangkaan, sehingga dalam hal pangan, sistem ini telah menjadikan ketersedian atau stok pangan utama yang harus di penuhi. Dalam sistem kapitalisme, jika ketersediaan pangan tercukupi maka persoalan pangan (dalam hal ini krisis pangan) akan selesai. Karena hal tersebut, berbagai cara dilakukan untuk stok pangan. Jika produksi pangan dalam negeri tidak memadai, maka impor besar-besaran pun akan dilakukan.

Namun ironisnya, dalam kondisi ketersediaan pangan yang tersedia bahkan surplus, tetapi masih banyak rakyat negeri ini yang kelaparan. Maka hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme telah mengabaikan perhatiannya dalam aspek distribusi pangan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat individu per individu. Alhasil, negara sering abai pada masyarakat yang tidak mampu membeli pangan karena miskin. Sebab, dalam sistem kapitalisme tidak ada stok pangan berlebih dan berujung pada pemusnahan.

Sebagaimana terjadi pada tahun 2019 lalu, 20 ribu ton beras yang memiliki usia simpan di atas satu tahun harus dimusnakan. Pada hakikatnya krisis pangan terjadi saat ini bukan karena jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan manusia. Melainkan karena sistem disteibusi yang buruk akibat oenerapan sistem ekonomi kapitalisme dan tidak ada tanggung jawab negara dalam sistem rusak ini.

Islam Solusi Krisis Pangan

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan kehidupan secara rinci. Menurut Islam, tugas negara adalah menjamin semua kebutuhan pokok bagi rakyatnya, termasuk pangan. Karena demikian pentingnya, maka negara dalam Islam yakni Khilafah Islamiyah akan menjamin persediaan pangan ini dalam kondisi apapun.

Begitupula tugas untuk memenuhi kebutuhan primer tercukupi bagi rakyat ini wajib dimaksimalkan oleh negara. Adapun kebijakan negara dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, ialah ada dalam politik pertanian Islam

Politik pertanian Islam yang diarahkan untuk peningkatan produksi pertanian dan kebijakan pendistribusian yang adil, sehingga kebutuhan pokok masyarakat pun terpenuhi. Sebagaimana pandangan Islam bahwa sektor pertanian merupakan salah suatu sumber primer ekonomi, selain dari sektor perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia atau jasa.

Adapun pertanian adalah salah satu pilar ekonomi. Oleh karenanya, apabila persoalan pertanian tidak dapat di pecahkan, maka dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara. Bahkan lebih dari itu, negara akan menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain. Oleh karena itu, tentunya kebijakan pangan negara Khilafah Islamiyah harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte negara asing (para oligarki kapital), bukan semata-mata target produksi sebagaimana seperti sistem kapitalisme.

Perhatian negara yang menerapkan syariah Islam kaffah pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian ini agar kebutuhan pangan kepada masyarakat terpenuhi.

Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai ddngan ketetapan hukum syariah Islam, hingga kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat negara tanpa terkecuali.

Dalam konteks ketersediaan hal pangan, maka ini merupakan hal penting yang dijamin oleh negara. Oleh karenanya, negara harus memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru dan penghidupan tanah mati serta pelarangan terbengkalainya tanah.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya serta proteksi terhadap ketersediaan pangan ini. Negara melarang adanya praktek penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok) karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok. Kalaupun hal tersebut terjadi, maka negara harus mencegah masuknya tangan-tangan asing dalam pengelolaan bidang pertanian ini baik lewat industri-industri pertanian asing maupun melalui perjanjian bilateral seperti WTO, FAO dan lain-lain. Karena hal ini sangat membahayakan kedaulatan pangan negara.

Adapun dari hal distribusi, apabila masyarakat mengalami kesulitan membeli pangan maka negara wajib memecahkannya dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Semua ini dilaksanakan melalui mekanisme yang cepat, pendek dan merata, sehingga setiap individu rakyat dengan mudah memperoleh hak-haknya terutama terkait aspek vital kebutuhan mereka seperti kebutuhan pokok pangan.

Sebagaimana yang pernah tercatat dalam tinta peradaban Islam, yakni pada masa Kepemimpinan Umar bin Khattab ra. Beliau bergegas mengambil sekarung bahan makanan dari baitul maal. Ketika mengetahui ada satu keluarga dari rakyatnya yang sedang menghadapi kelaparan. Hal ini menjadi bukti wujud tanggung jawab negara dalam menjamin pangan rakyatnya. Bukankah kita merindukan negeri dan pengaturan syariah Islam seperti ini? Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button