Negeri Muslim Butuh Junnah

Seorang pemimpin atau khalifah sebagai kepala negara, bertugas untuk menjadi perisai atau junnah untuk melindungi rakyat atau umatnya.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Dalam agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menuturkan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam.
“Agenda pada hari ini mencari solusi bagaimana perlindungan hukum kepada kaum muslim dan ajaran-ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap kaum muslimin yang mengalami penjajahan dan pengusiran seperti yang terjadi di beberapa negara,” tuturnya dalam opening speech International Muslim Lawyer Conference, Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.
Agenda IMLC itu menghadirkan beberapa pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam, di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran, dan penjajahan dari berbagai negara. Seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman, dan negeri-negeri Muslim lainnya.
“Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad, dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah,” ujar Chandra. “Bahkan yang terbaru adalah muslim di Uighur Cina dituduh sebagai radikal dan dituduh sebagai teroris yang akhirnya berakibat pada reeducation camp yang terjadi di Uighur Cina,” tambahnya.
Pada saat ini umat Islam di berbagai negeri mengalami penindasan dan diskriminasi, bahkan dimusuhi dan tidak diakui sebagai warga negara. Dengan adanya Agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bisa mendapatkan solusi untuk melindungi umat Islam dan ajaran-ajaran Islam dengan perlindungan hukum. Agenda ini juga membahas dan membedah kenapa pemerintahan Islam dan ajaran Islam di-monsterisasi dan dikriminalisasi.
Agenda IMLC ini mengajak kepada para lawyer, para praktisi hukum, para akademisi hukum, dan yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan pembelaan terhadap kaum Muslim. Di mana agenda ini diselenggarakan atas dasar dorongan akidah untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan kaum Muslim, karena sampai sekarang kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islamnya masih mengalami kriminalisasi, pembunuhan, penjajahan, dan pengusiran dari negaranya sendiri.
Negara Muslim lainnya tidak bisa memberi pertolongan kepada negara muslim yang mengalami kriminalisasi dan penjajahan. Ini dikarenakan masih terhalang dan terjerat oleh ide nasionalisme yang mematikan. Sehingga negara Islam lainnya tidak bisa langsung memberikan bantuan dan menolong kepada saudara Muslimnya yang mengalami penindasan di negaranya. Misalnya seperti di Palestina, Rohingnya, Uighur, suriah, Yaman, dan negara Muslim lainnya. Hukum Internasional pun juga tidak bisa menyelesaikannya, karena selalu berpihak kepada kepentingan Barat.
Nasionalisme membatasi kaum Muslim dengan garis imajiner. Pada akhirnya persoalan saudaranya sesama Muslim yang ada dalam suatu negara bukan menjadi persoalan bagi umat Islam di seluruh dunia.
Sedangkan negara Barat dan dunia internasional terus memburu dan mengeksploitasi dengan melalui beragam cara dan lembaga. Misalnya dengan mengaruskan isu moderasi Islam yang tidak pernah ada di dalam ajaran islam. Memecah belah umat dengan membuat pandangan yang berbeda-beda yang seolah-olah Islam itu terbagi-bagi menjadi beberapa golongan. Ada Islam fundamentalis, ada Islam ekstrimis, Islam moderat, dan Islam teroris. Begitulah cara Barat untuk menjauhkan Islam dari umat Islam sendiri dan bahkan sampai dibuat agar umat Islam itu takut dengan agama Islam.
Persoalan dan permasalahan umat Muslim yang ada dalam suatu negara harusnya menjadi permasalahan umat Islam yang ada di seluruh dunia. Permasalahan dan persoalan itu harus cepat diselesaikan. Untuk bisa menyelesaikannya dibutuhkan adanya persatuan seluruh umat Islam dan dengan cara Islam. Yaitu dengan adanya sebuah institusi agar bisa mempersatukan umat Islam di seluruh dunia. Dengan terbentuknya daulah atau khilafah Islamiah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
”Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai/junnah. Dia akan dijadikan perisai dan orang akan berperang di belakangnya, digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Ázza wa Jalla dan adil maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau khalifah sebagai kepala negara, bertugas untuk menjadi perisai atau junnah untuk melindungi rakyat atau umatnya. Yaitu melindungi dari serangan musuh, sehingga umat akan merasa aman dan nyaman di bawah pemerintahannya. Seorang pemimpin tidak akan membiarkan umatnya atau rakyatnya disakiti dan dianiaya. Oleh karenanya, perlu adanya seorang pemimpin atau khalifah agar umat dan rakyat terlindungi dari musuh-musuh Islam.
Umat Islam sangat membutuhkan junnah itu ada di dalam sebuah institusi Islam atau khilafah. Agar umat Islam bisa terlindungi dan terjaga dari penindasan kafir penjajah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






