Opini

Mafia Tanah Berulah, Butuh Solusi Tuntas Supaya Lebih Terarah

Kepemilikan tanah dalam Islam adalah untuk produksi bukan semata kepemilikan, apalagi untuk konsumsi. Kepemilikan tanah tetap ada jika produksi ada. Hak kepemilikan tanah akan hilang jika produksi tidak terealisasi. Ini karena tanah memiliki sifat tetap berproduksi meski tidak ada campur tangan siapa pun.


Oleh Ratni Kartini, S.Si.
(Pemerhati Kebijakan Publik)

JURNALVIBES.COM – Menjelang akhir tahun 2021, kasus mafia tanah mencuat kembali. Tak kepalang korbannya pun dari keluarga salah satu figur publik tanah air. Sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar milik mendiang ibunya Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki yang dicaplok oleh mafia tanah. Status kepemilikan sertifikat tanahnya pun telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami, Edrianto, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 (bisnis.com, 19/11/2021).

Kejahatan di bidang pertanahan ini tentu saja merugikan masyarakat. Sengketa dan konflik pun muncul akibat kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menjelaskan beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia. Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkat tanah (tempo.co.id, 06/11/2021.

Upaya pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan terus dilakukan. Presiden Jokowi telah menginstruksikan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan. Bahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Mengapa mafia tanah terus berulah? Adakah cara yang efektif untuk memberantasnya? Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Penyebab Mafia Tanah Terus Berulah

Merajalelanya mafia tanah saat ini terjadi dikarenakan beberapa faktor. Pertama, tanah merupakan komoditas yang sangat menggiurkan. Harga tanah dari tahun ke tahun akan senantiasa naik. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, tanah dibutuhkan untuk lahan pemukiman dan tempat usaha.

Kedua, mafia tanah memiliki jaringan yang terorganisir, terstruktur, dan rapi. Mafia tanah juga melibatkan orang dalam. Keterlibatan dari kalangan oknum birokrat, pejabat, dan penegak hukum membuat mafia tanah sulit diberantas. Mereka pintar menutupi fakta hukum yang sebenarnya. Ada simbiosis mutualisme yang senantiasa mereka pertahankan.

Ketiga, sistem hukum yang lemah. Penegak hukum masih tebang pilih dalam menangani kasus mafia tanah. Mereka bertindak cepat jika yang memiliki kasus adalah orang tersohor, pejabat, atau yang memiliki uang. Jika kasus mafia tanah menimpa kalangan masyarakat biasa, jangan berharap kasusnya akan ditangani oleh pihak penegak hukum. Ditambah lagi sanksi hukumnya pun tidak membuat efek jera.

Keempat, akibat penerapan sistem kehidupan yang kapitalistik dan sekuler yang menghasilkan manusia-manusia yang tidak takut dengan Allah Swt. Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan. Tidak peduli mereka mengambil hak orang lain dengan cara menipu, merampas, dan mencuri. Termasuk dalam hal kepemilikan tanah.

Penerapan Islam Solusi Tuntas

Islam memandang tanah sebagai bagian dari segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, yang hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata. Syariat Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci. Menurut hukum Islam, tanah dapat dimiliki dengan enam cara, yaitu melalui: (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan (6) iqtha (pemberian negara kepada rakyat).

Kepemilikan tanah dalam Islam adalah untuk produksi bukan semata kepemilikan, apalagi untuk konsumsi. Kepemilikan tanah tetap ada jika produksi ada. Hak kepemilikan tanah akan hilang jika produksi tidak terealisasi. Ini karena tanah memiliki sifat tetap berproduksi meski tidak ada campur tangan siapa pun.

Sistem Islam juga mengatur personil pejabat yang layak untuk menjalankan pemerintahan dan administrasi. Rasulullah Saw. ketika mengangkat para pejabatnya, beliau Saw. memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hati yang telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga bertanya kepada mereka tentang tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan.

Sistem Islam juga memastikan bahwa ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat, maka sistem sanksi akan berlaku. Tentu saja penegakan hukum atas pelaku kriminal tidak memandang lagi apakah dia seorang rakyat jelata atau seorang penguasa. Apakah dia miskin atau dia kaya. Di mata hukum mereka adalah sama.

Kemudian, yang tidak kalah penting di sini tentu saja sisi penanaman ketakwaan individu masyarakat. Bahwasannya melanggar hak atas tanah berat pertanggung jawabannya di hadapan Allah. Terkait hal ini, Aisyah Ra. menuturkan, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah” (HR Bukhari dan Muslim).

Tentu saja selama kehidupan kita masih diatur oleh sistem kapitalis sekuler, persoalan mafia tanah senantiasa sulit diberantas. Sudah waktunya kita menerapkan syariat Islam secara keseluruhan dalam semua aspek kehidupan. Supaya negeri ini menjadi negeri yang diberkahi. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button