Opini

Hanya Islam yang Mampu Hentikan Kekerasan Seksual

Betapa sempurnanya Islam mengatur kehidupan manusia. Hukum-hukumnya berasal dari Allah Swt. Sang Pengatur semesta alam ini. Allah Swt. yang paling memahami bagaimana aturan hidup bagi makhluknya.


Oleh Naely Lutfiyati Margia, AMd.Keb.

JURNALVIBES.COM – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan. Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban. (Merdeka.com, 9/11/21)

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

Nizam menegaskan, beleid ini sama sekali tidak melegalkan seks bebas. Ia menjelaskan, “consent” dalam isi beleid tersebut merujuk pada konteks adanya unsur pemaksaan terkait suatu tindak kekerasan. “Dalam KBBI kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan, ada unsur pemaksaan. Jadi kata consent tersebut dalam konteks unsur pemaksaan tadi. Sama sekali tidak ada dalam pikiran kami untuk melegalkan perzinaan,” tegasnya. (Kompas, 10/11/21)

Terbitnya Permen PPKS di l Kampus melahirkan sikap pro kontra. Menurut pihak yang mendukung (pro), ini adalah sebuah terobosan baru karena berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual. Namun pihak yang menentang (kontra) menilai bahwa Permen PPKS ini adalah bentuk dari pelegalan seks bebas, sebagaimana dalam pasal 5 bahwa termasuk kategori kekerasan bila ada unsur pemaksaan, sehingga memunculkan multitafsir.

Inilah akibatnya ketika manusia membuat hukum untuk mengatur kehidupannya. Dalam sistem demokrasi, manusia memiliki wewenang untuk membuat hukum. Padahal dengan akalnya yang memiliki keterbatasan, hukum buatan manusia hanya akan menambah masalah. Bukan menyelesaikan masalah. Hukum buatan manusia sangat kental akan kepentingan dan penilaian subjektif. Sangat berpotensi menimbulkan pertentangan atau penolakan karena setiap manusia memiliki sudut pandang yang berbeda. Terlebih lagi, agama tidak dijadikan landasan utama dalam sudut pandangnya.

Disadari atau tidak, kehidupan kita saat ini di bawah pengaruh paham sekularisme dan kapitalisme. Sekularisme meniscayakan adanya pemisahan aturan agama dengan aturan kehidupan, termasuk dalam perguruan tinggi. Sehingga upaya pencegahan kekerasan seksual dibuat semata karena dipandang ada kerugian secara materi, bukan karena kekerasan seksual diharamkan dalam Islam. Sekularisme juga lah yang merealisasikan perilaku liberal di tengah-tengah masyarakat.

Berbeda dengan Islam, Islam melawan segala bentuk kejahatan seksual. Bentuk kejahatan seksual berupa perzinaan, L68T, prostitusi, pencabulan, dan perkosaan promiskuitas itu semua merupakan jarimah (kriminal).

Namun bukanlah Islam bila tidak memiliki solusi. Islam begitu memahami naluri manusia (gharizah nau’) yang di mana bila naluri ini disalurkan dengan cara yang salah, maka akan timbul kejahatan seksual. Oleh sebab itu Islam telah menyiapkan serangkaian upaya pencegahan hingga solusi kasus kejahatan seksual.

Pertama, Islam akan mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam akan membatasi interaksi keduanya dalam beberapa aktivitas, kecuali pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Islam juga memerintahkan hijab dan menundukan pandangan dalam upaya mecegah rangsangan sensualitas, karena kejahatan seksual dipicu dari faktor eksternal.

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar. Mengajak pada kebaikan dan mencegah dari keburukan, dan saling menasihati dalam ketakwaan.

Ketiga, Islam akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Sanksinya berupa takzir, dilempari batu, dicambuk, dll. Semua bentuk sanksi Islam ditegakan sebagai jawabir (penebus dosa maksiat) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat hal serupa).

Semua ini semata-mata Islam lakukan dalam rangka penjagaan terhadap generasi masyarakat. Upaya pencegahan ini akan terwujud bila syariat Islam dapat diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi bernama Khilafah Islamiyah.

Betapa sempurnanya Islam mengatur kehidupan manusia. Hukum-hukumnya berasal dari Allah Swt. Sang Pengatur semesta alam ini. Allah Swt. yang paling memahami bagaimana aturan hidup bagi makhluknya. Sehingga bila saat ini manusia hidup tanpa aturan dari Allah, hanya akan mengantarkan pada kerusakan dan kesengsaraan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button