Ribuan Calhaj Alami Masalah Administrasi

Tugas seorang khalifah dalam memberikan pelayanan kepada warganya adalah memberikan jaminan dan penjagaan agar bisa beribadah dengan tenang dan khusuk. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariat Islam secara kafah dan keseluruhan, dalam bingkai Khilafah.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kurang dari sebulan jamaah haji RI kloter 1 akan diberangkatkan, tepatnya pada tanggal 4 Juni 2022. Tentunya pemerintah harus mengebut semua persiapan haji dalam waktu yang singkat. Meski terbilang mepet, umat masih berharap agar semua elemen dari hal makro hingga perihal teknis bisa disiapkan sebaik mungkin. Karena semuanya demi keselamatan dan kenyamanan para jamaah. (republika.id, 22/5/2022)
Sekitar ada 17 ribu calon haji Indonesia yang diduga bermasalah pad administrasi. Ini diketahui pada saat proses registrasi untuk pemberangkatan ke Arab Saudi. Yaitu administrasi yang berkaitan dengan ketentuan vaksinasi Covid-19 yang disyaratkan pemerintah Arab Saudi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, vaksin dosis lengkap adalah salah satu syarat utama untuk memberangkatkan jamaah calon haji dari Indonesia. Bagi calon jamaah haji yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak bisa diberangkatkan. (okezone.com, 19/5/2022)
Tahun ini Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 100.051. Terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus. Ini menjadi pemberangkatan perdana calhaj Indonesia setelah tertunda pemberangkatannya karena pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
Waktu untuk persiapan layanan bagi calhaj tahun ini terbilang singkat, mengingat Arab Saudi baru mengumumkan kepastian kuota bagi Indonesia pada pertengahan April 2020. Karena itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan mempercepat proses finalisasi penyiapan layanan bagi calhaj Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan tiga syarat perjalanan haji bagi calhaj, yaitu syarat vaksinasi lengkap Covid_19, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat usia maksimal dibawah 65 tahun. Calhaj wajib melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan Komisi VIII DPR sesuai keputusan presiden. Ditjen PHU akan mengidentifikasi siapa saja jamaah yang berhak berangkat sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan Arab Saudi.
Kemudian Kemenag menerbitkan surat keputusan daftar nama jamaah haji reguler, siapa saja yang berhak berangkat haji tahun ini. Lalu SK tersebut didistribusikan ke setiap Kanwil Kemenag Provinsi. Maka selanjutkan calhaj yang telah ditetapkan yang berhak berangkat, bisa segera melakukan konfirmasi keberangkatan ke bank tempat jemaah mendaftar dan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk persyaratan administrasi seperti vaksin dan usia disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi. Apabila tidak bisa diantisipasi pemerintah Indonesia, maka akan ada ribuan calhaj yang menjadi korban dan tidak bisa berangkat haji.
Hal ini terjadi akibat ketidaksiapan pemerintah Indonesia untuk menyiapkan sejak awal ataupun melakukan negosiasi dengan pemerintahan Arab Saudi. Sampai saat ini data dari Kemenkes, calon jamaah haji yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap baru sekitar 76% dan sisanya terancam tidak bisa diberangkatkan. Hal ini akibat dari kurangnya persiapan dan keseriusan pemerintah dalam mengupayakan padahal ibadah ini setiap tahun rutin diselenggarakan.
Polemik pengurusan haji, termasuk pemberangkatan haji saat ini disebabkan oleh tata kelola negara yang bercorak sekuler, yang tidak pernah serius mengurusi kebutuhan umat apalagi permasalahan ibadah.
Haji adalah fardu ain bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat dan mampu. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 yang artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (TQS Ali Imran [3]: 97)
Ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu, dan pemimpin atau khalifah wajib untuk menjaga iman rakyatnya yang mampu dengan memberikan fasilitas untuk beribadah. Masalah pengurusan haji semuanya adalah tugas khalifah, wajib rakyat untuk diberikan pelayanan agar rakyat bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah.
Di dalam pengaturan permasalahan haji, untuk memudahkan umat dalam beribadah haji seorang khalifah mempunyai beberapa kebijakan. Di antaranya khalifah akan membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah. Dari mulai pusat sampai ke daerah akan diurusi, mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke negara asal.
Departemen ini akan berhubungan dengan Departemen Kesehatan dan Transportasi. Untuk ongkos naik haji (ONH), besar kecilnya akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jaraknya dengan tanah haram. Tidak mahal dan jamaah mudah dalam mekakukan pergi haji dengan biaya yang ringan.
Semua ini dilakukan sebagai bentuk ketundukan pemimpin pada syariat Islam. Seperti pada masa Kekhalifahan Utsmani, Khalifah Sultan Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Sehingga jamaah haji dari berbagai pelosok dapat dengan mudah melaksanakan ibadah haji.
Begitupun yang dilakukan khalifah pada masa Abbasiyah, khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Mekkah-Madinah). Pada masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.
Dihapuskannya visa haji dan umrah, dalam menjalankan ibadah haji hanya dengan menunjukkan kartu identitas, seperti KTP atau paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir. Untuk pengaturan masalah kuota haji dan umrah, didasarkan pada hadis kewajiban haji dan umrah yang hanya sekali seumur hidup. Khalifah harus memprioritaskan jamaah yang belum pernah pergi haji, dan kuotanya didasarkan pada dalil kewajiban haji dan umrah bagi orang yang mampu, dan bagi orang yang belum mampu tidak perlu dipaksakan.
Jadi tugas seorang khalifah dalam memberikan pelayanan kepada warganya adalah memberikan jaminan dan penjagaan agar bisa beribadah dengan tenang dan khusuk. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariat Islam secara kafah dan keseluruhan, dalam bingkai Khilafah. Dalam khilafah umat Islam akan lancar dalam menjalankan ibadah haji tanpa terkendala dengan masalah administrasi. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






