Rumah Bikin Sendiri, Pajak Mengiringi

Sebagaimana Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab besar. Penguasa diwajibkan untuk melayani rakyat, mengutamakan kesejahteraan mereka, dan memimpin dengan adil dan bijaksana. Rakyat juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengingatkan penguasa jika mereka melakukan kesalahan. Hubungan antara penguasa dan rakyat harus didasarkan pada saling menghormati, kepercayaan, dan kerja sama untuk mencapai kebaikan bersama.
Oleh Zia Sholehah
JURNALVIBES.COM – Rumah lebih dari sekadar tembok dan atap. Bayangkan sebuah kehidupan tanpa rumah. Tanpa tempat berteduh dari panas terik matahari, hujan deras, atau angin kencang. Tanpa ruang privat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar menikmati ketenangan. Kehidupan seperti itu terasa mustahil, bukan?
Rumah bukan sekadar bangunan fisik. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia, sebuah fondasi untuk kehidupan yang layak. Di dalamnya terukir mimpi, harapan, dan kisah-kisah yang membentuk jati diri kita. umah adalah tempat berlindung, tempat tumbuh, dan tempat mencipta. Tanpa rumah, manusia bagaikan kapal tanpa jangkar, terombang-ambing tanpa arah dan tujuan.
Maka, mari kita telusuri lebih dalam tentang makna rumah, bukan hanya sebagai bangunan, tetapi sebagai kebutuhan fundamental yang menopang kehidupan manusia.
Membangun rumah sendiri, sebuah mimpi yang diidamkan banyak orang. Menyusun batu bata satu demi satu, menata kayu, hingga akhirnya berdirilah hunian impian. Namun, saat ini impian itu terusik oleh kewajiban pajak yang tak terelakkan.
Di Indonesia, aturan pajak bangunan berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk rumah yang dibangun sendiri. Walaupun dibangun dengan keringat dan jerih payah, pemilik rumah tetap diwajibkan membayar pajak berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditentukan pemerintah.
Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. (Tirto, 13-9- 2024)
Pertanyaannya, apakah adil jika pemilik rumah yang membangun sendiri dipaksa membayar pajak? Mereka telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya sendiri untuk membangun rumah, tanpa melibatkan kontraktor ataupun bantuan pihak lain. Apakah mereka harus menanggung beban pajak yang sama dengan mereka yang membeli rumah dari pengembang?
Beberapa pihak berpendapat bahwa pajak bangunan merupakan kewajiban warga negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Namun, mengapa pemilik rumah yang membangun sendiri harus menanggung beban yang sama dengan mereka yang membeli rumah dari pengembang? Bukankah mereka sudah berkontribusi dengan membangun rumah sendiri, yang berarti menambah nilai aset di wilayah tersebut?
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pajak bangunan yang berlaku saat ini. Adilkah membebani pemilik rumah yang membangun sendiri dengan pajak yang sama dengan mereka yang membeli rumah dari pengembang? Apakah tidak ada cara lain untuk mendapatkan sumber pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum tanpa membebani mereka yang sudah berjuang keras untuk membangun rumah impian mereka sendiri?
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa pajak bangunan merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Pertanyaannya apakah tidak ada cara lain untuk mendapatkan sumber pendapatan tersebut tanpa membebani pemilik rumah yang membangun sendiri? Misalnya, dengan meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah atau dengan memanfaatkan potensi pajak dari sektor lain yang lebih mampu.
Persoalan pajak bangunan bagi pemilik rumah yang membangun sendiri memang menjadi dilema. Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk menikmati hasil jerih payah mereka tanpa dibebani pajak yang tidak adil. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai.
Solusi yang ideal mungkin terletak pada penyesuaian sistem pajak bangunan yang lebih adil dan proporsional. Meniadakan pajak, dan mengambil pendapatan dari objek lain. Hal ini sesuai dengan prinsip dan penerapan sistem dalam Islam.
Islam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat dengan sangat detail, menekankan bahwa penguasa adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Penguasa memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin dengan adil, bijaksana, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Berikut beberapa aspek penting bagaimana Islam mengatur penguasa melayani rakyat. Baik itu dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk mengingatkan penguasa jika mereka melakukan kesalahan. Ini dilakukan dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
Penguasa juga harus melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mewakili kepentingan rakyat. Penguasa juga harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakannya kepada rakyat. Mereka harus transparan dalam penggunaan kekuasaan dan sumber daya.
Rasulullah saw. adalah contoh ideal seorang pemimpin yang melayani rakyat. Beliau selalu mengutamakan kepentingan rakyat, adil dalam memimpin, dan menjalankan amanah Allah dengan sebaik-baiknya.
Begitu juga contoh nyata dari khalifah Umar bin Khattab. Beliau terkenal dengan kepemimpinannya yang adil dan merakyat. Selalu turun langsung ke tengah rakyat, mendengarkan keluhan mereka, dan berusaha untuk menyelesaikan masalah mereka.
Sebagaimana Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab besar. Penguasa diwajibkan untuk melayani rakyat, mengutamakan kesejahteraan mereka, dan memimpin dengan adil dan bijaksana. Rakyat juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengingatkan penguasa jika mereka melakukan kesalahan. Hubungan antara penguasa dan rakyat harus didasarkan pada saling menghormati, kepercayaan, dan kerja sama untuk mencapai kebaikan bersama.
Itulah mengapa penerapan sistem Islam haruslah diperjuangkan agar umat mendapatkan haknya dari penguasa. Mendapatkan keadilan dan tak terbebani sesuatu yang mereka sendiri sulit untuk mengadakannya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






