Haram Mendirikan Negara Seperi Nabi: Logika Rusak

Muslim harus menyadari keshahihan Islam sebagai sistem kehidupan dan tidak termakan dengan narasi-narasi fasad (rusak), sekalipun pejabat yang mengatakan. Tetap berpegang teguh kepada ajaran agamanya, serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Nonik Sumarsih
(Aktivis Dakwah Kampus dan Mahasiswi Pascasarjana)
JURNALVIBES.COM – Mulut lancang. Dua kata itulah yang pantas disematkan untuk pernyataan kontroversial salah satu pejabat publik negeri ini. Melalui unggahan di akun facebook miliknya, dia mengatakan “Mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang, bahkan bisa murtad”.
Dalihnya adalah negara yang didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, pembentuk aturan hukum (legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri.
Pejabat ini juga mengklaim fakta hukum bahwa semua “sistem” ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum Muslim sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat. Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa hal yang terpenting dalam mendirikan negara itu adalah ”maqashid al syar’i”, bukan sistem atau formal-simboliknya. Dalil yang dipakai adalah “al ibrah fil Islam bil jawhar laa bil madzhar”. Benarkah pendapat ini? Mari kita urai.
Adalah pesan Nabi ﷺ yang sangat masyhur di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan Baihaqi, beliau ﷺ bersabda, ”Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kamu, wahai manusia, apa-apa yang jika kamu berpegang teguh dengannya, kamu tak akan pernah tersesat selama-lamanya, yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.”
Hadis ini menyebutkan dengan jelas bahwa wafatnya Rasulullah ﷺ tidak menjadikan risalahnya juga ikut terkubur dalam liang lahat. Karena sunah beliau harus dijadikan pegangan agar kaum Muslim tidak tersesat selama-lamanya. Ini bertolak belakang dengan pernyataan pejabat yang tersebut di atas. Sebab bernegara dengan cara Nabi itu sesungguhnya termasuk dalam sunah yang harus digenggam erat oleh kaum Muslim.
Hal ini bisa kita lihat dari bagaimana gigihnya khalifah Abu Bakar memerangi kaum yang enggan membayar zakat, karena menganggap Rasulullah sudah wafat. Khalifah Abu Bakar mengambil langkah tersebut agar semua aturan yang sudah termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah tetap diterapkan, sekalipun Rasulullah telah wafat. Jika masalah zakat saja sampai ditegaskan sedemikian rupa, maka bagaimana dengan masalah kepemimpinan? Tentu lebih lagi.
Benar bahwa wahyu telah berhenti turun dan kerasulan berakhir pada diri Rasulullah ﷺ. Namun, kepemimpinan beliau terhadap urusan kaum muslimin tidak berhenti. Kepemimpinan ini dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin, dengan sistem pemerintahannya yang disebut Khilafah, yang kemudian dilanjutnya oleh khalifah-khalifah setelahnya. Bukan sistem demokrasi maupun lainnya.
Rasulullah ﷺ bersabda : “Bani Israil dulu telah diurus oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, dia akan digantikan oleh nabi yang lain. Dan sungguh tidak ada seorang nabi pun setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah sehingga jumlah mereka banyak”. (HR Muslim).
Bahkan di dalam hadis yang lain Rasul ﷺ menegaskan untuk berhukum pada sunnahnya, bukan membuat-buat sendiri seperti dalih maqashid al syar’i.
”…Sesungguhnya barang siapa yang hidup di antara kamu dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang teguh dengan sunnahku, dan juga sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi gerahammu…” (HR Abu Dawud no. 4607; Tirmidzi no. 2676; Ibnu Majah no. 42; Ahmad no. 17184; Al Hakim 1/176, hadis sahih),”
Jika merujuk pada empat imam mahzab dalam lingkup sunni, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, tidak ada satupun ikhtilaf di antara mereka, bahwa khilafah (imamah) itu adalah kewajiban. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Juz V hlm. 416 :
“Pendapat imam mazhab yang empat seputar imamah (khilafah): ‘Telah sepakat para imam bahwa imamah (khilafah) adalah fardhu; dan bahwa kaum Muslim harus mempunyai seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan.’”
Jika ada ulama yang menyelisihi pendapat ini dengan mengatakan khilafah itu tidak wajib, mereka dianggap syadz (menyimpang, nyeleneh), sesat dan menyesatkan. Demikian juga kelompok (firqah) di luar sunni, seperti Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, dan Murji`ah, semuanya juga mengatakan bahwa khilafah itu wajib hukumnya.
Sampai di sini sudah sangat jelas, bahwa pendapat pejabat publik itu sangat ngawur dan lancang. Bagaimana bisa seorang Muslim mengharamkan apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Apakah dia ingin memesan kursi di neraka dengan membuat standar hukum sendiri?
Rasulullah bersabda yang artinya, “Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951)
Sungguh, pernyataan pejabat publik yang mengharamkan mendirikan negara seperti Nabi itu, tidak lain hanya semakin menegaskan dukungannya terhadap sistem pemerintahan sekuler liberal. Cara pandang sekuler liberal sudah merusak mafahim (pemahaman), maqayis (standar), dan qana’at (penerimaan) kaum muslimin. Sehingga makin menjauhkan kaum muslimin dari ajaran agamanya sendiri, ajaran Islam yang kafah.
Oleh karena itu, kaum Muslim harus menyadari keshahihan Islam sebagai sistem kehidupan dan tidak termakan dengan narasi-narasi fasad (rusak), sekalipun pejabat yang mengatakan. Tetap berpegang teguh kepada ajaran agamanya, serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






