Opini

May Day 2022: Tuntutan Sejahtera di Bawah Sistem Perbudakan Modern

Hanya di dalam Islam lah sistem pengupahan bisa berjalan adil. Para pekerja atau buruh tidak perlu merisaukan akan kebutuhan hidupnya dan bisa bekerja dengan tenang.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Puncak peringatan hari buruh yang bertajuk May Day Fiesta 2022 digelar di kawasan Gelora Bung Karno pada Sabtu, 14 Mei 2022. Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia itu membawa sebanyak 18 tuntutan dalam aksi yang bertajuk ‘May Day Fiesta’ (cnbcindonesia.com, 14/5/2022)

Tuntutan utamanya adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok termasuk minyak goreng, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU Serikat Kerja/Serikat Buruh, menolak upah murah, penghapusan outsourcing, penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mereka juga mendesak untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran. penolakan pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), mewujudkan kedaulatan pangan dan reformasi agraria, setop kriminalisasi petani, biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis. Mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberdayaan sektor informal, ratifikasi konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, mengupayakan status sopir ojek online sebagai pekerja bukan mitra kerja, Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan dan air bersih), dan meminta pemerintah mengupayakan agar tidak ada lagi warga yang kelaparan. (cnnindonesia.com, 13/5/2022)

Tuntutan buruh untuk redistribusi kekayaan dan kenaikan upah memang difasilitasi dalam beragam aksi, misalnya dalam selebrasi global May Day. Momen yang setiap tahunnya diperingati sedunia oleh sejumlah elemen buruh di dunia. Setiap peringatan May Day selalu diwarnai dengan aksi berbagai macam tuntutan yang berkisar tentang hak pekerja agar buruh mendapat kesempatan hidup yang lebih layak. Mendapatkan posisi yang adil dalam hubungan kerja antara buruh dengan para pengusaha. Dikarenakan pemerintah sendiri tidak berpihak kepada buruh dengan dibuatkannya berbagai macam UU dan kebijakan.

Dengan dalih mengakomodasi aspirasi para pekerja, tetapi kenyataannya nasib buruh justru dikorbankan demi kepentingan para pengusaha.
Faktanya sampai hari ini tuntutan tersebut hanya menjadi tuntutan kosong yang tidak bisa dipenuhi, karena sistem yang dituntut (kapitalisme) justru melanggengkan perbudakan modern.

Buruh dieksploitasi untuk meningkatkan volume produksi demi keuntungan para pemilik modal, dan kesejahteraan pekerja diasosiasikan sekedar dengan kenaikan upah yang tidak seberapa.

Apalagi dengan disahkannya UU Cipta Kerja, semua yang diperjuangkan oleh buruh sebelumnya menjadi kandas dan sia-sia. Banyak pasal yang mencederai hak pekerja, misalnya dalam hal pengupahan, masuknya tenaga kerja asing, sistem kerja kontrak yang tidak memberi kepastian kerja, outsourcing yang kriteria pekerjaannya tidak dibatasi dan makin meluas, waktu kerja yang makin eksploitatif karena lembur yang lebih panjang, berkurangnya hak cuti dan istirahat, posisi buruh yang makin rentan mengalami PHK, dan lain sebagainya.

Dalam sistem kapitalis ini banyak buruh yang menjadi korban PHK, guna untuk mengurangi ongkos produksi agar tercapainya keuntungan yang maksimal bagi pengusaha. Mereka juga untuk mematok target produksi yang tinggi dengan mengorbankan tenaga para buruh. Di dalam sistem kapitalis tidak hanya terlihat dalam praktiknya, di tataran regulasi nasional terlihat sekali peraturan yang mengakomodir kepentingan pengusaha yang cenderung merugikan buruh. Ini tidak terlepas dari pengaturan yang diatur di tingkat nasional demi kepentingan pengusaha, karena kalau diakomodir dalam regulasi nasional akan semakin mempermudah pengusaha untuk secara leluasa menjalankan hasrat kapitalisnya.

Kapitalis (kaum pemodal) mempunyai pengaruh yang besar atas pembentukkan regulasi kebijakan nasional yang tidak mendukung perjuangan kaum buruh untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dengan adanya demo buruh dan tuntutan kenaikan upah di berbagai negara maju, ini menegaskan bahwa selama sistem kapitalisme masih menjadi pijakan tidak akan mensejahterakan. Sejahtera hanya milik kaum kapitalis yang berorientasikan keuntungan, kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan para penguasa yang berkolaborasi dengan para pemilik modal. Apalagi minimnya peran negara atas rakyat. Bagi rakyat jelata, hidup sejahtera hanyalah utopia. Sampai kapanpun, nasib kaum buruh akan selalu berhadapan dengan kepentingan para pengusaha.

Negara cenderung cuci tangan atas tugas utama menyejahterakan rakyatnya. Bahkan, dalam pemikiran pendek para penguasa, solusi mengatasi problem buruh justru dengan menggenjot investasi melalui memanjakan para pengusaha.

Berbeda dengan Islam dalam memperlakukan buruh untuk mendapatkan pengupahan yang adil, karena akan memperhatikan hak dan kewajiban pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta’jir). Keduanya di hadapan Allah Swt. adalah sama, karena hubungan pekerja dan majikan adalah hubungan tolong menolong dalam kebaikan, bukan hubungan yang mengeksploitasi.

Dalam hal ini hubungan akan berjalan harmonis. Ketika majikan mempekerjakan pekerja, maka harus ada akad yang jelas terkait jenis pekerjaan, waktu kerja, upah dan tenaga yang harus dicurahkannya. Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR ad-Daruquthni)

Dengan akad yang jelas antara pekerja dan majikan akan sama-sama ridha terkait dengan pekerjaan dan upahnya. Di dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah ada semacam ikatan profesi yang mengetahui standar upah yang sepadan bagi jenis pekerjaan tertentu, sehingga bisa menjadi rujukan dalam membuat kesepakatan upah.

Majikan wajib membayar upah pekerja secara tepat waktu dan tidak boleh menunda-nundanya, dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani)

Hanya di dalam Islam lah sistem pengupahan bisa berjalan adil. Para pekerja atau buruh tidak perlu merisaukan akan kebutuhan hidupnya dan bisa bekerja dengan tenang. Sistem Islam yang bisa mewujudkan kesejahteraan bagi kaum pekerja atau buruh sepanjang masa peradaban. Dan semua itu sudah pernah terwujud pada saat tegaknya Khilafah dengan penerapan Islam kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button