Menyoal Pelayanan Jamaah Haji 2023

Pengaturan haji dalam sistem Islam yang dilakukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi kaum Muslim dalam menjalankan salah satu ibadah wajib bagi mereka yaitu berhaji maupun umrah.
Oleh Ummu Salman
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Tahun ini kembali umat Islam menuju tanah suci Makkah untuk melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan ibadah haji. Sayangnya, beberapa persoalan terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Makkah tahun ini, seperti kekurangan makanan, distribusi tidak merata dan terlambat makan, tidak adanya kendaraan pengangkut dan lain-lain.
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, (29/6/2023), setelah menanti sejak siang, akhirnya sebagian calon haji Indonesia yang berada di Mina menerima jatah makan pada hari rabu tanggal 28/6 malam pukul 21.00 waktu Arab Saudi.
Diduga pembagian jatah makan di Mina tidak berjalan merata. Ada anggota jamaah haji yang menyatakan bahwa kloternya telah menerima pembagian makan siang sejak pukul 15.00. Namun ada jamaah kloter lain seperti kloter 64 asal Boyolali, Jawa Tengah, baru mendapatkan jatah makan siang di sore hari yaitu setelah melontar jumrah. Ditambah lagi adanya insiden ribuan jamaah yang akan ke Mina, terlantar di Muzdalifah karena menunggu bus yang tak kunjung datang, meskipun pada akhirnya jamaah ini dapat terangkut.
Fakta kondisi jamaah haji yang seperti itu harus menjadi pelajaran bagi negara sebagai pihak yang mengurus penyelenggaraan haji, bahwa perlu ada mitigasi agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa. Harus diingat bahwa para jamaah telah berupaya maksimal mulai dari tenaga, waktu dan dana demi bisa melaksanakan ibadah haji. Apalagi beberapa waktu yang lalu biaya Haji telah dinaikkan, maka mestinya mereka mendapatkan pelayanan yang lebih baik ketika berhaji.
Apa yang dialami oleh jamaah haji, menunjukkan bahwa negara tak mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap rakyatnya yang akan melaksanakan ibadah haji. Sudahlah mereka menunggu lama untuk berhaji, dan ketika telah sampai ke tempat ibadah haji mereka tidak mndapatkan pelayanan yang seharusnya.
Pihak yang diamanahi sebagai pengurus urusan haji ini bisa dikatakan tidak amanah dan profesional. Padahal penyelenggaraan ibadah haji ini berjalan setiap tahun. Semestinya pelayanan dari tahun ke tahun semakin meningkat dan baik, yang terjadi malah menurun.
Pengaturan Ibadah Haji dalam Sistem Islam
Haji hukumnya fardhu ‘in bagi kaum Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97: “…Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Nabi saw.bersabda: “Wahai manusia Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah”
Sistem Islam yang diterapkan secara sempurna akan menyiapkan pengaturan yang baik untuk pelaksanaan ibadah haji. Karena Islam jamaah haji merupakan tamu Allah sehingga harus dihormati dan diberikan pelayanan terbaik. Islam menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial) yaitu sistemnya sederhana, eksekusinya cepat, dan ditangani oleh orang-orang yang profesional. Karena itu daulah khilafah sebagai satu negara yang menaungi lebih dari 50 negara kaum Muslim bisa menempuh beberapa kebijakan seperti membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah daripada pusat hingga daerah. Karena ini terkait administrasi maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan sehingga memudahkan haji dan umroh dengan prinsip basathah fi an nidzam, sudah fi al injaz dan ditangani oleh orang-orang yang profesional.
Maka urusan ini bisa dilayani dengan cepat dan baik. Departemen ini mengurusi urusan haji terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini bisa bekerjasama dengan departemen Kesehatan untuk mengurus kesehatan jamaah, juga bisa bekerjasama dengan departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
Jika harus menetapkan ONH (Ongkos Naik Haji), maka besar kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan tanah haram (Makkah-Madinah) serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Dalam penentuan ONH ini, paradigma daulah khilafah adalah ri’ayatu syukur al-hujjaj wa al ‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah), bukan paradigma bisnis, apalagi menggunakan dana calon haji untuk bisnis, investasi dan lain-lain.
Pengelolaan dana haji harus dijaga agar sesuai peruntukannya dan aman dari tindak penyalahgunaan. Mengingat penyelenggaraan ibadah ini pun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Daulah juga bisa membuka opsi rute darat, laut, dan udara, masing-masing dengan konsekuensi biaya yang berbeda.
Penghapusan visa haji dan umrah. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syarat tentang kesatuan wilayah yang berbeda dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu Identitas, bisa KTP atau paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukuman maupun fi’lan.
Pengaturan kuota haji dan umrah. Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini sehingga keterbatasan tempat menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini Khalifah harus memperhatikan: pertama, kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Maka jika ada yang sudah berkemampuan dan memenuhi syarat namun mereka belum pernah sekali pun berhaji dan umrah, maka mereka diprioritaskan terlebih dahulu.
Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah. Pembangunan ini guna memberikan kemudahan berbagai pelayanan dalam berhaji maupun umrah. Demikian pengaturan haji dalam sistem Islam yang dilakukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi kaum Muslim dalam menjalankan salah satu ibadah wajib bagi mereka yaitu berhaji maupun umrah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






