Opini

Nataru, Harga Komoditas Pangan Meroket

Islam menetapkan tangung jawab penuh/kedaulatan mutlak kepada negara yang dijalankan oleh seorang khalifah sebagai pelayan dan pelindung yang mengurusi urusan rakyatnya.


Oleh Sarah Ainun

JURNALVIBES.COM – Menjelang Nataru (natal, tahun baru) 2021 yang lalu. Lagi-lagi ibu-ibu rumah tangga menjerit di tengah kenyataan kondisi ekonomi yang semakin menghimpit hari ini. Pasalnya, beberapa komuditas kebutuhan bahan pokok masyarakat harganya kembali melangit.

Seperti dilansir dari Kompas.com, (28/12/2021). Sekertaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan mengatakan, dalam catatan IKAPPI menjelang perpindahan tahun 2021-2022 beberapa komoditas di luar dugaan mengalami kenaikan yang tidak wajar dan baru pertama kali ini terjadi. Beberapa komoditas yang dimaksud adalah telur, cabai, dan minyak goreng.

Sementara itu Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas, mengatakan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis, harga cabai ditingkat konsumen telah tembus Rp100.000 per kilogram, harga minyak goreng curah sudah lebih dari Rp18.000 per kilogram dan harga telur mencapai Rp30.000 per kilogram (liputan6.com, 29/12/2021).

Jika kita analisis, politik pangan Indonesia terus berada dalam rantai siklus impor pangan. Bahkan tidak jarang terjadi saat panen raya dan ketersediaan pangan dalam negeri mencukupi. Akibatnya kerugian dialami oleh para petani pun tidak bisa terelakan. Di sisi lain kenaikan harga bahan pokok pada momen-momen tertentu akibat tingginya permintaan pasar, menjadi dilema bagi ibu-ibu rumah tangga untuk memutar otaknya lebih keras dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

Adanya gangguan cuaca seperti fenomena La Nina yang menyebabkan petani mengalami gagal panen, ketersediaan stok yang tidak mencukupi pasar, dan adanya permainan mafia atau tengkulak yang menimbun bahan pangan tersebut sehingga terhambatnya distribusi sampai ketingkat penjual dan konsumen. Hal ini dijadikan alasan klasik mengapa kebijakan impor dan meroketnya harga terjadi.

Dalam konsep tata kelola perekonomian masalah di atas merupakan problem teknis yang penyelesaianya tidak hanya bisa dilakukan dengan penyelesaian jangka pendek. Yaitu untuk memenuhi permintaan (demand-side), ketersediaan stok (supply-side) penguasa memilih mengambil kebijakan impor, sementara untuk kelancaran distribusi hingga ke retail mengandalkan kebijakan melakukan operasi pasar. Sehingga masalah ini tidak pernah terselesaikan dan akan terus berulang.

Maka, jika masalahnya sudah sangat dipahami, seharusnya masalah teknis ini sangat mudah untuk diselesaikan, dengan mengganti sistem perekonomian saat ini yaitu kapitalisme liberal. Mengapa? Sistem ini menjadikan peran negara hanya sebatas regulator (alat pembuat kebijakan) dan tunduk di bawah kuasa para korporasi/para kapitalis.

Alhasil mulai dari kepemilikan lahan, penguasaan rantai produksi dan distribusi-distribusi barang, hingga kendali harga pangan, semua diserahkan dan dikuasai oleh korporasi pangan/mafia pangan dan kartel (spekulan) yang berorientasi pada profit (laba). Inilah hukum ekonomi yang berlaku.

Sistem hukum ekonomi seperti ini layaknya hukum rimba yang berlaku, yaitu suatu hukum di mana pihak yang terkuat adalah pemenangnya dan menjadi yang paling berkuasa, karena menyerahkan pengelolaan pangan kepada para korporasi/para kapitalis yaitu pemilik modal yang jelas-jelas tujuanya hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

Diunggah dalam kanal youtube MMC 05/01/2022, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BPK) Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan sulit bagi pemerintah menstabilkan harga. Sebab pemerintah tidak dapat menguasai 100% produksi pangan. Maka wajar jika problem teknis yang ditimbulkan dari pemenuhan kebutuhan pokok, seperti gangguan cuaca, ketersediaan stok barang terhadap demand and supply, hingga distribusi tidak terselesaikan.

Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, itulah konsep Islam yang setiap aturannya (syariat) ditujukan kepada kemaslahatan seluruh umat manusia, kehidupan dan alam semesta ini. Bukan hanya untuk segelintir atau sekelompok orang saja. Maka Islam menetapkan tangung jawab penuh/kedaulatan mutlak kepada negara yang dijalankan oleh seorang khalifah sebagai pelayan dan pelindung yang mengurusi urusan rakyatnya. Prinsip seperti inilah yang diterapkan dalam sistem Islam.

“Imam (khalifah) adalah rain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya” (HR Ahmad, Bukhari).

Maka, seorang khalifah memiliki kesadaran yang penuh bahwa pangan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara kepada rakyatnya pun secara mutlak mengambil kebijakan dalam urusan publik, dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab penuh khilafah.

Untuk menjaga ketersediaan stok pangan, sistem Islam menerapkan kebijakan dengan memastikan lahan-lahan pertanian berproduksi secara optimal dengan menegakkan hukum tanah yang syar’i, guna menjamin produksi pertanian dalam negeri berjalan maksimal. Mendorong dan mendukung para ahli dan intelektual terus melakukan riset dan inovasi baik dalam hal teknologi dan industri pertanian, bibit, pupuk, dan lain-lain yang mendukung petani untuk mengejar produktivitas pertanian setinggi mungkin.

Dalam kondisi stok pangan yang mencukupi negara menjalankan kebijakan distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah yang mengalami kelangkaan. Impor pangan hanya dilakukan ketika ketersediaan pangan tidak mencukupi dan hanya bersifat sementara, artinya ketika stok pangan kembali mencukupi pasar dalam negeri maka impor segera dihentikan untuk menstabilkan harga.

Negara juga akan mencegah dan menghilangkan praktik-praktik penimbunan riba, praktik tengkulak, kartel, dsb dalam pasar dan tempat umum. Menugaskan qadhi hisbah yang akan bertugas menghukum siapapun yang melanggar ketetapan syariat dalam bermuamalah tanpa pandang bulu dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan halal dan tayib.

Dalam sistem Islam negara tidak akan mengambil kebijakan penetapan harga sebab, hal ini dilarang sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimim untuk menaikan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak,” (HR Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi).

Prinsip dan konsep Islam ini bukanlah hanya teori dan isapan jempol belaka, tetapi menjadi sejarah yang telah diterapkan oleh sistem Islam selama kurang lebih 1300 tahun lamanya. Di antara kisahnya terjadi pada masa khilafah Turki Ustmani, baik selama hari besar seperti bulan Ramadan maupun di luar bulannya, qadhi hisbah akan mengawasi aktivitas di pasar termasuk pengawasan harga barang dan peredaran bahan makanan yang haram dan membahayakan rakyat.

Melihat situasi yang ada haruskah kita bertahan dengan sistem yang ada?Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button