Pornografi Anak Marak, Tanda Matinya Fungsi Pilar Penjaga?
Negara yang menerapkan sistem Islam memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak. Negara akan berperan sentral sebagai junnah atau perisai yang akan melindungi ideologi dan ajaran Islam dari hinaan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kasus pornografi yang melibatkan anak semakin marak dan terus bertambah.
Sebagaimana yang dilansir sindonews (13-11-2024), berdasarkan data dari Simfoni PPA tercatat adanya kenaikan yang terus terjadi sejak tahun 2019 pada anak, dan yang menjadi korban prostitusi atau eksploitasi seksual komersial sebanyak 106 anak. Pada tahun 2020 ada 133 anak dan di tahun 2021 jumlahnya naik menjadi 276 anak. Di tahun 2022 sempat turun menjadi 216 anak, akan tetapi pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi 260 anak.
Sementara itu mengutip Okezone (13/11/2024), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membongkar dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi anak melalui aplikasi telegram. Di mana Polri telah menangkap sebanyak 58 tersangka dalam kurun waktu tujuh bulan yang terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Seperti yang dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Tipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di kantornya, Jakarta Selatan pada hari Rabu (13/11/2024), pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus ponografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran. Selain menangkap puluhan pelaku, juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online dengan jumlah mencapai 15.659 situs.
Hal ini terjadi akibat dampak dari lemahnya keimanan dan kebebasan perilaku yang berorientasi pada materi. Jika kita telaah lebih dalam semua ini berpangkal dari sekularisme dan juga akibat dari lemahnya hukum yang tidak membuat jera. Sistem sekuler kapitalis yang melahirkan gaya hidup dan pemikiran liberal, sehingga bebas melakukan apapun hanya demi uang.
Ditambah dengan hukum yang tidak memberikan efek jera, meskipun sudah dibuatkan undang-undang perlindungan anak tetapi nyatanya belum mampu mengurangi tindak kekerasan seksual dan pornografi pada anak. Ini bukti bahwa lemahnya negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi anak, dari kekerasan seksual dan pornografi di sistem sekuler liberal ini.
Dalam sistem sekuler liberal ini media bebas menayangkan konten-konten sampah yang berbau pornografi, dan negara membiarkan hanya demi untuk meraup keuntungan. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited (NCMEC) ada lima juta lebih temuan konten yang terkait dengan kasus pornografi anak di Indonesia.
Indonesia menempati peringkat keempat dalam skala internasional dan peringkat kedua di skala Asia Tenggara atau ASEAN. Seolah-olah negara tidak lagi memedulikan masa depan bagi generasi dan kualitas generasi. Potret individu yang seperti ini merupakan buah dari sistem pendidikan yang mengabaikan pembentukan ketakwaan generasi. Sehingga menghasilkan generasi yang rusak tanpa martabat, akibat tidak dibentengi dengan keimanan dan ketakwaan.
Sistem kapitalis liberal menjadikan media bebas menyajikan tontonan yang berbau pornografi dan konten-konten yang merusak. Apalagi dalam sistem ini negara juga mandul dalam perannya untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap media yang menyajikan tontonan porno yang bertebaran dimana-mana.
Konten-konten yang tidak mendidik yang berbau maksiat dan pornografi bebas dan mudah diakses, sehingga menjadikan tuntunan. Hal ini menyebabkan generasi rusak sehingga melakukan perbuatan maksiat, pemerkosaan, pelecehan, kekerasan seksual, dll.
Berbeda dengan sistem Islam yang mempunyai mekanisme dalam pencegahan konten-konten porno untuk menjaga akal manusia. Dengan menerapkan syariat Islam yang akan melindungi sistem tata sosial dan menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi. Dalam sistem sosial, Islam mengatur dan membuat aturan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, menjaga pandangan dan aturan untuk menjaga interaksi antar lawan jenis. Islam juga menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk menguatkan keimanan, serta menutup rapat akses konten-konten porno.
Negara juga punya peran untuk melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negara akan menjadi perisai dan melindungi siapapun dari paparan konten pornografi, baik sebagai korban maupun yang berpotensi menjadi pelaku.
Negara yang menerapkan sistem Islam juga memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak. Negara akan berperan sentral sebagai junnah atau perisai yang akan melindungi ideologi dan ajaran Islam dari hinaan. Berperan sebagai filter dari informasi konten yang tidak penting, konten sampah yang merusak dan sebagai corong dalam memberikan informasi Islam bagi dunia dalam negeri maupun luar negeri. Serta khalifah akan memosisikan media masa untuk melayani ideologi Islam. Seperti yang Allah firmankan didalam alquran surat An Nisa ayat 83 yang artinya, “Jika sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentu orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ulul amri)”. (TQS An-Nisa’ [4]: 83).
Islam juga memiliki sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam dalam mewujudkan rahmatan lil alamin. Pendidikan yang mencetak generasi cemerlang yang bisa menjadikan Islam sebagai pembentuk karakter dan punya kepribadian Islam.
Pendidikan yang memadukan antara keimanan dengan ilmu kehidupan sehingga berpengaruh besar dalam setiap amal perbuatan. Memiliki visi yang jelas dalam mencetak generasi dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat Islam.
Kurikulum yang berlandaskan akidah Islam yang melahirkan generasi yang berakhlak tinggi, cerdas akalnya dan kuat imannya. Dengan demikian maka kekerasan seksual, kejahatan, kriminalitas tidak akan ada. Hanya dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan maka pornografi anak tidak akan terjadi dan marak. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by freepik.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com