Pemerintah Jamin Rakyat Tidak Kelaparan, Benarkah?

Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, jaminan negara berupa kepastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak.
Oleh Aisha Besima
(Aktivis Dakwah Banua)
JURNALVIBES.COM – Pandemi masih bersama kita, kurang lebih hampir dua tahun seluruh dunia dilanda pandemi. Banyak korban jiwa meninggal ditambah kondisi ekonomi yang kian merosot. Pendapatan per kapita Indonesia turun dari 4.050 per dolar Amerika Serikat (AS) di 2019 menjadi 3.870 per dolar AS di 2020.(Tribunnews, 9/7/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Minggu (11/7). Dia menambahkan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini akan menyalurkan bansos beras melalui Bulog. Dedy memastikan Mensos Risma memimpin langsung proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dedy menyampaikan, Kementerian Sosial menyiapkan tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), Kartu Sembako, serta Bantuan Sosial Tunai(BST). Kemensos RI juga mengaktivasi dapur umum untuk menyediakan makanan siap saji untuk disalurkan dalam rangka mencukupi kebutuhan makanan bagi tenaga kesehatan dan petugas penjaga penyekatan PPKM di sekitar DKI dan wilayah penyangga. (merdeka.com, 11/7/2021).
Namun masih sangat banyak rakyat yang membutuhkan, tetapi tidak bisa mengakses bantuan karena faktor administratif dan akses transportasi ke dapur umum. Seperti yang dialami warga miskin di RT 009 RW 007, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Nama mereka tidak ada dalam daftar penerima bantuan sosial alias bansos. Seperti kisah Tikno (62) mantan salah satu petugas kebersihan salah satu rumah sakit sipil, tidak mendapatkan BST karena status pekerjaan di KTP-el sebagai pensiunan, padahal dulu jadi petugas kebersihan kontrak. (kompas.co, 16/7/2021).
Inilah sedikit gambaran fakta yang ada di lapangan. Pemerintah menjamin rakyat tidak kelaparan tapi nyatanya di lapangan penerima bantuan sosial tidak merata karena berbelitnya administrasi. Padahal memang sudah kewajiban negara menjamin ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan pokok hidup rakyatnya.
Betapa tidak, rakyat harus menempuh mekanisme berbelit yang diciptakan oleh sistem hari ini untuk mendapatkan haknya. Bansos dan BLT untuk antisipasi Covid-19 ini memang sedikit “istimewa” dibanding bantuan bagi rakyat miskin di masa normal. Namun tetap ada saja mekanisme yang menyusahkan rakyat untuk mendapatkan bansos. Sungguh tidak manusiawi mensyaratkan bantuan negara hanya untuk orang-orang yang teramat miskin dan itu pun masih harus dibebani dengan syarat administratif yang sering kali membuat mereka gagal mendapat bantuan.
Kemudian jika kita lihat dari sisi besaran dananya jelas tidak mampu memenuhi kebutuhan yang harus ditanggung masyarakat selama masa pembatasan fisik. Apalagi jumlah dan luasan penerima manfaat juga tidak menjangkau semua masyarakat miskin. Dalam sistem kapitalistik hari ini persoalan penyaluran dana bantuan memang bukan hanya persoalan teknis berupa salah sasaran, data ganda, atau mekanisme berbelit. Jumlah atau besaran dana yang dialokasikan negara untuk rakyat sering kali mengusik rasa keadilan publik.
Sebagai penganut ide kapitalisme, pemerintah bukan menempatkan diri sebagai penanggung jawab urusan publik, tetapi hanya berpihak kepada kaum Borjuis dan kapitalis. Berbeda dalam sistem kapitalisme neoliberal, di mana pemerintah hanya sekadar menggunakan otoritasnya sebagai penguasa dengan berbagai kebijakan, yang faktanya lebih banyak berpihak pada pengusaha atau pemilik modal. Sehingga tujuan utama yang ingin dicapai bukanlah kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat, melainkan manfaat dan keuntungan secara ekonomi saja.
Neolib ala sistem kapitalisme begitu perhitungan bahkan terkesan pelit dan berbelit pada rakyat. Namun begitu royal pada para pengusaha dan pemilik modal. Bayangkan saja, barang tambang dan migas dengan nilai tak terhitung dengan mudah diserahkan kepada korporat bahkan asing. Sementara bagi rakyat pemilik sah barang tambang itu hanya diberi bantuan seadanya. Apakah cukup menyalurkan BLT dengan kisaran nominal Rp600.000 per kepala keluarga per bulan? Sementara Upah Minimum Provinsi di DKI Jaya tahun 2020 sebesar Rp4.267.349?
Hal ini menggambarkan dengan jelas bagaimana rezim neolib hari ini begitu pelit bahkan berbelit dalam memenuhi hak rakyatnya. Ditambah fakta di lapangan terkait bagaimana sikap rezim atas rakyatnya berbeda jauh dengan kecepatan respons dan perhatiannya pada pemilik modal.
Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, jaminan negara berupa kepastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak.
Mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang faktanya kesulitan mendapat bahan pangan karena tidak ada penghasilan atau tidak cukup dana (fakir miskin) atau juga harga sedang tidak stabilnya harga akibat pasokan kurang.
Pemerintah wajib memberikan bantuan dan melakukan operasi pasar tanpa mekanisme berbelit. Dalam kondisi wabah di masa Khalifah Umar ra. terdata 70 ribu orang membutuhkan makanan dan 30 ribu warga sakit. Semua diperlakukan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan haknya dari negara, tanpa direndahkan dan disengsarakan dengan mekanisme berbelit.
Membiarkan ada yang miskin dan tidak mendapat bantuan karena mereka tidak mengajukan diri adalah juga bagian dari kelalaian pemerintah.
Allah ta’ala berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta) karena ia memelihara dirinya dari perbuatan itu.” (QS Adz Dzariyat [51]:19).
Pada sisi lain, dalam sistem Islam setiap orang diperintahkan menjaga dirinya dengan sifat-sifat mulia termasuk menjaga diri dari meminta-minta. Ketika pemimpin (khalifah) memahami ini, mereka akan mencari orang-orang yang berkebutuhan untuk bisa memberikan bantuan karena itu merupakan kewajiban negara. Wallahu a’lam bishswab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






