Opini

Memberantas Judi dalam Sistem Sekuler Kapitalis, Mungkinkah?

Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam memberantas perjudian. Islam akan senantiasa membangun ketakwaan individu, agar senantiasa terikat dengan hukum syara. Dengan kurikulum yang berbasis Islam, akan mudah memahamkan masyarakat perbuatan apa saja yang boleh dilakukan, dan perbuatan apa yang dilarang.


Oleh Pien Ariesma

JURNALVIBES.COM – Untung sesaat, rugi berlipat. Judi, masih saja menjadi wabah yang meresahkan masyarakat. Terlebih di era digital saat ini, judi sudah bertransformasi menjadi lebih canggih dan lebih luas jangkauannya lewat judi online (judol). Meski sudah banyak menimbulkan masalah, nampaknya masih banyak yang belum jera bermain dalam pemainan setan ini.

Mirisnya, ditemukan 12 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi tersangka dalam kasus judi online. Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka, termasuk 12 pegawai Menkomdigi karena diduga kongkalikong dengan bandar judi online. Mereka menyalahgunakan wewenang mereka. Alih-alih memblokir situs-situs judol yang ada, mereka justru menjadi bekingan para bandar.

Bermula dari terungkapnya kantor satelit judol di Bekasi, yang ternyata dibina oleh para pegawai Menkomdigi. Ada delapan operator yang dipekerjakan untuk mengurus 1000 situs judi online yang lolos dari pemblokiran. Satu situs judol harus membayar Rp 8,5 juta agar tidak terkena blokir. (Kompas, 1-11-2024)

Menkomdigi, Meutia Hafid pun buka suara terkait kasus ini, dan mengatakan pihaknya telah menonaktifkan para tersangka dan akan memutuskan hubungan kerja bila terbukti terlibat. Menkomdigi pun memberikan akses penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Jauh sebelum kasus ini terungkap, masyarakat sudah skeptis pada pemberantasan judi online. Meskipun kementerian terkait menyatakan sudah memblokir ribuan situs judi online, namun situs-situs baru tetap tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Terlebih adanya dugaan keterlibatan pegawai di dalam kementerian sendiri yang ternyata turun langsung menjaga situs-situs judol itu agar lolos dari pemblokiran. Tentunya hal ini menimbulkan kekecewaan dan juga krisis kepercayaan kepada lembaga pemerintahan yang seharusnya ada di garda terdepan memberantas judi online.

Tidak bisa dimungkiri, mereka yang berwenang justru memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan dan memenuhi kantong-kantongnya sendiri. Hilang sudah integritas, hangus termakan ketamakan nafsu, khas kapitalis yang selalu ingin menguasai materi. Bagaimana mungkin judi online akan berhasil diberangus, jika yang ada di posisi strategis justru yang menjadi pelindung?

Maraknya judi online di masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari cara berpikir masyarakat saat ini yang jauh dari nilai Islam. Di tengah banyaknya himpitan dan kesulitan saat ini, banyak yang akhirnya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Tidak lagi peduli halal atau haram, yang terpenting bisa segera menghasilkan cuan. Bahkan sempat ada narasi melegalkan perjudian, sehingga negara bisa memperoleh pemasukan dari pajaknya, dengan dalih agar uang tidak mengalir ke luar negeri, karena di ASEAN, hanya Indonesia dan Brunei yang tidak melegalkan judi online.

Inilah buah sekularisme yang dihembuskan di tengah umat Islam. Umat tidak peduli lagi dengan nilai-nilai agama, seolah-olah Allah hanya ada saat ibadah saja. Sedangkan dikala aktivitas keseharian, kita tinggalkan identitas keislaman kita dengan aturan dangkal buah pemikiran manusia.

Berbeda dengan sistem kapitalis yang seolah-olah justru memberikan angin segar kepada pihak yang terkait dengan judol, Islam memiliki cara ampuh dalam memberantas perjudian.

Sebagaimana kita ketahui, Allah telah mengharamkan judi dalam bentuk apapun. Dalam QS Al-Maidah ayat 90 Allah dengan gamblang menyebutkan judi sebagai salah satu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Kerusakan yang ditimbulkan dari judi bukan akan berdampak pada individu pelakunya saja, melainkan akan berdampak pada keluarga dan masyarakat. Belum lagi kerusakan moral seperti kebohongan, penipuan, tindakan kekerasan, yang bisa menimbulkan keretakan hubungan sosial.

Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam memberantas perjudian. Pertama, Islam akan senantiasa membangun ketakwaan individu, agar senantiasa terikat dengan hukum syara. Dengan kurikulum yang berbasis Islam, akan mudah memahamkan masyarakat perbuatan apa saja yang boleh dilakukan, dan perbuatan apa yang dilarang. Termasuk memahamkan keharaman judi dalam Islam, juga bagaimana memperoleh harta yang halal.

Kedua, masyarakat Islam pun senantiasa dibiasakan amar ma’ruf nahi munkar. Jika melihat perjudian terjadi, tentunya masyarakat Islam tidak akan tinggal diam. Akan segera menasehati, berupaya mencegah dan melaporkan kepada pihak berwenang.

Ketiga, negara harus menerapkan hukuman yang tegas bagi pelaku judi, sesuai dengan sanksi syariat yang telah ditetapkan. Bagi pelaku judi hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah, bisa berupa hukuman cambuk, penjara, dll.

Negara pun harus berusaha mewujudkan kesejahteraan, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memberikan pendidikan berkualitas yang melahirkan pribadi berkarakter Islam. Niscaya masyarakat tidak mudah terjerumus dalam perjudian.

Tentunya jika semua syariat Islam diterapkan dalam seluruh kehidupan, akan mudah bagi kita untuk memberantas perjudian. Terlebih jika negara yang menerapkannya, seperti yang telah dicontohkan Rasulullah saw. dan para penerusnya dalam penerapannya di masa kekhilafahan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button