Opini

Paradoks Pekerja Migran dalam Sistem Kapitalisme

Peningkatan jumlah pekerja migran perempuan menunjukkan bahwa negara telah gagal memenuhi hak-hak perempuan sebagai ibu pencetak generasi. Perempuan hanya dianggap bermanfaat dari segi ekonomi, padahal status tulang punggung seharusnya ada pada laki-laki. Banyak dari pekerja migran perempuan merasa terpaksa dan dipaksa oleh keadaan.


Oleh Chusnatul Jannah

JURNALVIBES.COM – Fenomena perempuan sebagai tulang punggung keluarga semakin meluas. Terlebih lagi, di antara mereka ada yang mengorbankan waktu bersama keluarga dengan bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini sering dialami oleh para pekerja migran. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Nasib Pekerja Migran

Banyak perempuan yang menjadi pekerja migran karena kehilangan sosok penanggung nafkah di keluarganya, seperti suami yang meninggal, bercerai, atau terkena PHK. Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 237.992 orang PMI pada Januari-Oktober 2023, dengan mayoritas adalah perempuan yaitu sebanyak 146.785 pekerja dan sisanya laki-laki sebanyak 91.207 pekerja. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai PRT dengan jumlah mencapai 61.180 orang atau setara dengan 25,70% dari total PMI periode ini. Penyumbang kedua diikuti oleh pengasuh sebanyak 46.079 orang atau menyumbang 19,36% dari total PMI periode ini dan buruh perkebunan sebanyak 22.641 orang serta pekerja lainnya sejumlah 18.798orang (Katadata, 20-11-2023).

Angka tersebut sungguh fantastis namun jika direfleksikan kembali peranan utama perempuan bukanlah menjadi tulang punggung keluarga melainkan sebagai tulang rusuk yang harus dilindungi, dihormati, dan dihargai dalam perannya sebagai ibu dan manajer rumah tangga .

Namun, sekali lagi, kondisi ekonomi memaksa mereka untuk bekerja. Terlebih lagi, gelar “pahlawan devisa” tampaknya menjadi pelipur lara bagi perempuan migran pekerja. Negara seakan-akan memberi apresiasi, padahal tingginya angka pekerja migran perempuan sejatinya mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Hal ini juga mengonfirmasi bahwa sistem kapitalisme saat ini tidak mampu memberikan kesejahteraan dan ketentraman hidup bagi para perempuan. Indikasinya adalah sebagai berikut:

Pertama, serangan feminisme yang menganggap bahwa perempuan merupakan kelompok marginal yang harus diperjuangkan haknya melalui kesetaraan dan pemberdayaan. Mereka menyebarkan narasi manipulatif seperti “Perempuan harus tangguh dan mandiri serta tidak hanya bergantung pada nafkah suami”. Narasi tersebut mendorong para perempuan untuk bekerja sebagai bentuk kemandirian. Negara pun meng-amini ide ini melalui program pemberdayaan ekonomi perempuan. Padahal, ide ini hanyalah trik kapitalisme menjadikan perempuan sebagai ‘bumper’ ekonomi.

Kedua, para pekerja migran perempuan lebih rentan terhadap diskriminasi, ketidakadilan dan tindakan kekerasan lainnya. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan masih banyak Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) swasta yang memiliki asrama penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan kondisi yang jauh dari layak dan tidak manusiawi.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melaporkan bahwa pada tahun 2022, para calon pekerja migran seringkali mengalami perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, terutama bagi perempuan di tempat-tempat penampungan.

Selain itu, Komnas Perempuan mencatat adanya 813 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran dari tahun 2016 hingga 2022. Pekerja migran Indonesia kerap menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan fisik (3,9%), perdagangan manusia (5,9%), pelecehan seksual (7,8%), eksploitasi (31,4%), serta pengabaian upah yang seharusnya diterima (45,1%).

Ketiga, menjadikan perempuan sebagai penopang ekonomi adalah kesalahan besar sistem kapitalisme Sebab, perempuan bukanlah ‘ban serep’ bagi ekonomi negara. Tak sepatutnya Negara memperlakukan perempuan sebagai sumber devisa atas nama pemberdayaan. Negara seharusnya memberi mereka kesejahteraan dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar, mengoptimalkan perannya sebagai ibu pencetak generasi berkualitas, dan memberi ruang hidup yang aman dan nyaman.

Telah terbukti bahwa kapitalisme gagal melindungi perempuan dan mewujudkan kesejahteraan bagi mereka. Peningkatan jumlah pekerja migran perempuan menunjukkan bahwa negara telah gagal memenuhi hak-hak perempuan sebagai ibu pencetak generasi. Perempuan hanya dianggap bermanfaat dari segi ekonomi, padahal status tulang punggung seharusnya ada pada laki-laki. Banyak dari pekerja migran perempuan merasa terpaksa dan dipaksa oleh keadaan.

Lapangan kerja untuk laki-laki menjadi semakin sempit dan sulit didapat sehingga laki-laki yang bertanggung jawab dalam keluarga rentan menghadapi PHK, bahkan pengangguran. Sementara itu, banyak kesempatan kerja tersedia bagi perempuan sehingga muncul paradoks dalam upaya memberdayakan ekonomi kaum hawa: satu sisi kesulitan mencari pekerjaan sedangkan di sisi lain dimudahkan dan didorong bekerja. Peranan suami istri kemudian berbalik arah jauh dari fitrahnya.

Selain itu, keterbatasan lapangan kerja juga dipengaruhi oleh pengelolaan Sumber Daya Alam yang didominasi oleh perusahaan asing atau swasta. Bayangkan saja, apabila pengelolaan tambang emas di Freeport diserahkan kepada negara dan diatur dengan baik, berapa banyak tenaga kerja lokal yang dapat terserap? Tentu saja potensinya sangat besar dalam membuka lapangan pekerjaan. Belum lagi industri berat lainnya seperti tambang, mineral, dan batubara yang sebagian besar dikelola oleh perusahaan swasta dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar wilayah setempat. Hal ini terlihat pada proyek-proyek nasional dimana migrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina meningkat di Indonesia. Oleh karena itu, bagaimana seharusnya pemerintah mengambil peran untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya?

Pandangan Islam

Dalam Islam, negara tidak akan kebingungan bagaimana memenuhi kebutuhan rakyatnya. Mekanismenya sebagai berikut: pertama, negara akan mengoptimalkan pengelolaan harta milik umum, seperti Sumber Daya Alam (SDA) berupa minyak bumi, batu bara, emas, nikel dan tambang mineral lainnya dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat. Negara wajib mengelola kekayaan milik umum tersebut dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing.

Kedua, negara membangun perekonomian yang berbasis pada industri pertahanan dan militer yang mendorong pembangunan industri berat, berupa industri besi, baja, alutsista, dan lainnya. Industri strategis ini tidak boleh dimiliki individu, swasta, ataupun asing. Dengan adanya industri-industri strategis yang dikelola sepenuhnya oleh negara akan menciptakan lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Sebab, industri semacam ini jelas membutuhkan SDM yang banyak. Dengan kebijakan ini, para penanggung nafkah, yakni kaum laki-laki tidak akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Seandainya SDM belum terampil, ini juga menjadi tugas negara memberikan pelatihan atau skill yang dibutuhkan agar mereka siap terjun ke dunia kerja. Jika tidak memiliki kemampuan, negara dapat memberikan modal usaha, subsidi, atau memberi tanah untuk dikelola sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ketiga, negara memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan secara gratis bagi seluruh warganegara. Dengan layanan ini, kepala keluarga tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mahal seperti halnya sistem kapitalisme hari ini. Para ayah bisa fokus menafkahi kebutuhan pokok lainnya untuk keluarganya, seperti sandang, pangan, dan papan. Bahkan, mereka bisa memenuhi kebutuhan sekunder hingga tersiernya.

Inilah kebijakan negara Khilafah dalam menyediakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan dasar individu dan masyarakat. Para ibu bisa fokus mengasuh serta mendidik anak-anak mereka dengan tenang dan nyaman tanpa dibayangi beban ekonomi yang berat. Sebab, pada dasarnya fungsi Pemimpin adalah sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Fungsi pelayanan ini hanya bisa terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara kafah (totalitas) dalam institusi negara Khilafah. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button