Anak-anak Yatim Piatu Korban Bencana Tanggung Jawab Siapa?

Penanganan korban bencana adalah kewajiban negara yang dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan, perlindungan dan pemulihan, bukan diserahkan kepada individu semata. Khilafah menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab penuh, bukan sekadar fasilitator, dan memberikan hukuman tegas bagi pihak yang memanfaatkan bencana untuk keuntungan pribadi.
Oleh Ummu Qanitah
JURNALVIBES.COM – Seringkali kita mengira banjir, kerusakan lingkungan murni karena faktor alam. Padahal di balik semua itu ada keserakahan, pembalakan, deforestasi, yang tidak terlepas dari campur tangan dan perilaku eksploitatif penguasa. Hal seperti ini tentu akan berpengaruh pada politik dan kebijakan. Ada peran korupsi penguasa dan monopoli ekonomi di balik rusaknya lingkungan.
Bencana yang terjadi tidak terlepas dari mudahnya izin-izin yang diberikan bagi para penguasa kapitalis. Hutan dirusak, pohon ditebang tanpa ampun, lahan dan tambang dibuka tanpa jeda, sungai penuh dengan limbah industri pada akhirnya kerusakan yang lama dibiarkan tumbuh, menjelma menjadi bencana.
Jalan dipenuhi lumpur, bangunan runtuh, jembatan hanyut, listrik padam, sinyal hilang dan air menutup semua wilayah. Tidak ada tempat aman.
Rakyat kelaparan,kedinginan, ketakutan, lantas masih pantaskah semua ini disebut sekedar cuaca ekstrem? Layakkah hujan yang terus disalahkan?
Penanganan banjir di Sumatra tidak sesederhana memberikan bantuan atau perbaikan infrastruktur. Ada luka mendalam yang dirasakan, ribuan anak kehilangan orang tua dalam sekejap. Dalam setiap bencana, anak- anak selalu menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka tidak hanya kehilangan pelindung fisik, tetapi juga sumber pengasuhan, ekonomi dan stabilitas psikologis. Anak-anak yang kini menyandang status yatim atau yatim piatu hidup dalam kondisi rentan, dan menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Diyah Puspitarini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan anak-anak yang ditinggal orang tua membutuhkan rasa aman, selain juga kepastian soal kebutuhan dasar dan pendidikan.(BNCNewsIndonesia,7-1-26)
Hal ini secara otomatis melahirkan tanggung jawab lanjutan negara terhadap anak- anak yang ditinggalkan. Negara wajib memastikan selain keberlangsungan masa depan, juga menjamin anak bisa hidup dilingkungan pengasuhan yang aman, layak dan mempunyai mekanisme hukum yang jelas, baik melalui penunjukan wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
Anak-anak korban banjir adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya untuk diselamatkan hari ini, tetapi untuk dipulihkan luka batinnya. Trauma mereka tidak boleh kita abaikan. Namun apa yang terjadi, alih-alih segera menindaklanjuti bencana ini dengan menertibkan kebijakan signifikan dan korektif yang dapat mencegah berulangnya bencana.
,Sejumlah pengamat menyayangkan beragam pernyataan dan dan tindakan pejabat pemerintah yang memantik kontroversi di tengah duka yang dialami para korban bencana.
Kepala BNPB Suharyanto dalam pernyataan kepada media menyebut situasi bahwa situasi mencekam akibat banjir dan longsor hanya berseliweran di media sosial. (BBCnewsIndonesia, 4-12-26).
Sementara itu pemerintah pusat juga tidak mau menjadikan bencana yang dahsyat ini sebagai bencana nasional. Mereka menganggap seolah-olah bencana itu hal biasa yang dengan mudah ditangani.
Namun kenyataan di lapangan, jauh dari kata memuaskan. Penyaluran bantuan masih cukup sulit dan menantang meski bencana telah berlangsung akhir November lalu. Hingga menyebabkan penderitaan rakyat semakin panjang, korban terus bertambah. Sementara bantuan dan kebijakan darurat tidak sebanding dengan kebutuhan dilapangan. Masyarakat pun semakin dibuat bingung dengan berita yang menyebut pemerintah sudah hadir dengan anggaran triliunan rupiah untuk para korban, padahal nyatanya bantuan belum merata dilapangan. Hal ini semakin memantik emosi masyarakat. Pertanyaannya apakah negara hadir secara nyata untuk mereka atau justru berhenti pada fase tanggap darurat semata?
Sampai kapan pengelolaan bencana tidak dijadikan sebuah prioritas? meskipun dalam pernyataannya Menteri sosial Saifullah Yusuf berjanji pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada anak- anak korban bencana. seperti kebutuhan dasar, makanan bergizi, pelayanan kesehatan terutama menyangkut pendidikan sampai tuntas, sampai bisa hidup mandiri, siap menjadi pekerja terampil.(BBCnewsIndonesia, 7-1-26)
Apakah ini cukup menyelesaikan permasalahan yang ada? Tentu saja tidak. Meskipun dalam UUD anak terlantar seharusnya dipelihara (diurusi) oleh negara, namun nyatanya pemerintah lamban mengurusi korban bencana. Bahkan sampai saat ini belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak- anak yatim piatu korban bencana, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
Di sinilah semakin terlihat lalainya negara dalam melindungi rakyatnya, saat pemerintah masih sibuk memperdebatkan prosedur, rakyat sibuk menyelamatkan sesama.
Bencana alam yang berulang terjadi berbagai wilayah saat ini, mendorong kita untuk menengok sejarah islam, khusus nya bagaimana khilafah benar- benar hadir ketika bencana melanda.
Dalam sejarahnya,keluarga korban meninggal diberikan nafkah lanjutan terutama bagi para janda dan anak yatim maupun yatim piatu yang sumber dananya bisa diambil dari gudang baitul mal jika memang dalam kondisi darurat. Negara akan memastikan jalur hadhanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak- anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya. Termasuk tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan.
Penanganan korban bencana adalah kewajiban negara yang dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan, perlindungan dan pemulihan, bukan diserahkan kepada individu semata. Khilafah menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab penuh, bukan sekadar fasilitator, dan memberikan hukuman tegas bagi pihak yang memanfaatkan bencana untuk keuntungan pribadi.
Inilah keindahan syariat yang tampak jelas ketika diterapkan untuk menjaga kemaslahatan manusia secara adil, penuh kasih dan berkesinambungan. Syariat Islam menempatkan keadilan sebagai asas utama periayahan. Setiap individu, kaya atau miskin, kuat atau lemah memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dilayani. Negara dan masyarakat diwajibkan menegakkan keadilan dalam hukum, ekonomi, dan sosial sehingga tidak ada pihak yang terzalimi.
Wallahu a’lam bish-shawab
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






