Opini

Pensiunan Bebani APBN, Bagaimana Cara Islam Memperlakukan Pensiunan?

Negara wajib menghilangkan kezaliman para pemilik pekerjaan terhadap para pekerja. Karena, mendiamkan kezaliman disertai kemampuan untuk menghilangkannya adalah haram dan di dalamnya terdapat dosa yang besar. Jika negara mengabaikan usaha penghilangan kezaliman ini, maka dia termasuk pelaku kezaliman tersebut.


Oleh Rina Khoirum, S.Pd.

JURNALVIBES.COM – Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara. Syarief menerangkan PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya.

Ia menegaskan pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.
“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS. Selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik,” ungkap Syarief dalam keterangannya.

Menurutnya PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaran negara. Karena itu, jika setelah pensiun mendapatkan uang pensiun, ini adalah hal yang teramat wajar. Pemerintah, khususnya Kementrian Keuangan harus menjelaskan maksudnya.

Merujuk pada ketentuan pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar delapan persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Syarief menyebut iuran ini nantinya akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS pensiun. Sehingga, Sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

Yang menjadi pertanyaan jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasialn setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi?

Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam mengambil keputusan agar tidak tendensius. Kendati demikian, ia menilai perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS sebagai perkara yang wajar didiskusikan. Skema pay as you go sebagaiamana mandat regulasi sekarang atau fully funded. Sebagaimana yang diutarakan, pemerintah harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS. Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah untuk melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.

Kapitalisme Tidak Menjamin Hari Tua.

Dalam paradigma kapitalistik, rakyat menuntut pensiunan yang tidak lagi bekerja tetap mendapat gaji (pensiun). Sementara negara terus mengelak memberikan secara layak karena dianggap membebani. Padahal sebagian dana pensiun tersebut adalah simpanan saat masih bekerja dan diinvestasikan.

Perbedaan pandangan tersebut disebabkan karena asas kapitalisme yang diterapkan negara pada saat ini. Dalam asas kapitalisme negara hadir sebagai pelancar mekanisme pasar bebas dimana tidak boleh ada banyak campur tangan negara dalam mengatur perekonomian.

Jika negara terlalu banyak campur tangan, justru pasar akan mengalami distorsi, yaitu terjadi ketidakefisienan dan ketidakseimbangan. Kaidah ekonomi mengikuti mekanisme pasar bebas akan menyebabkan terjadinya akumulasi kapital pada para pemilik modal yang besar. Sehingga terjadi penghisapan nilai kerja dari kaum buruh/pekerja oleh kaum juragan/pemilik modal. Dengan kata lain, yang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin akan semakin miskin.

Akibatnya jaminan yang didapatkan para pekerja di dalam kapitalisme adalah tanggungjawabnya sendiri dari upah yang disimpan kepada para perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Maka kehadiran negara adalah fasilitator antara para pekerja dengan pihak swasta.

Oleh karena itu lahirlah sifat keengganan bagi pemerintah mengurus rakyat dalam segala hal termasuk mengurus dana pensiunan PNS, yang dianggap sebagai beban bagi negara. Maka pengelolaan dana pensiun diserahkan kepada pihak swasta pengelolaannya melalui mekanisme asuransi dimana pencairannya sangat menyulitkan bagi para pensiunan bahkan terjadi pemotongan lagi dalam pencairannya.

Islam Menjamin Hari Tua

Berkebalikan dalam paradigma Islam memperlakukan para pensiunan. Di dalam Islam tidak didapatkan problem yang dinamakan problem tenaga kerja (perburuhan). Umat Islam tidak dibagi kedalam kelas pekerja (buruh) dan kapitalis (pemilik modal), atau petani dan pemilik tanah, dan sebagainya.

Permasalahan seluruhnya berkaitan dengan pekerja (ajir). Sama saja baik dia diperkerjakan untuk bekerja sebagai spesialis dan ahli, atau dia diperkerjakan berdasarkan tenaganya. Sama saja dia bekerja pada pribadi tertentu, atau pada kelompok tertentu, atau pada negara. Dia pekerja khusus atau umum, semuanya adalah pekerja, dan pekerja ini telah dijelaskan dan diterangkan hukum-hukumnya. Ketika para pekerja menyepakati upah yang ditentukan, maka mereka mendapatkan upah yang ditentukan (al-ajrul musamma) itu selama masa bekerja.

Negara wajib menghilangkan kezaliman para pemilik pekerjaan terhadap para pekerja. Karena, mendiamkan kezaliman disertai kemampuan untuk menghilangkannya adalah haram dan di dalamnya terdapat dosa yang besar. Jika negara mengabaikan usaha penghilangan kezaliman ini, atau dia sendiri yang menzalimi para pekerja, maka seluruh umat wajib menuntut negara atas kezaliman ini dan berusaha menghilangkannya, dan wajib mahkamah mazhalim umtuk melihat kezaliman ini dan menghilangkannya dari orang yang terzalimi.

Perintah mahkamah mazalim dalam hal ini berlaku atas penguasa dan negara. Jadi, hal itu tidak hanya menjadi beban para pekerja yang dizalimi saja, sebagaimana yang terjadi saat ini dalam menangani problem-problem tenaga kerja dengan melakukan pemogokan kerja dan demonstrasi. Karena, kezaliman atas seseorang diantara rakyat dan pengabaian pemerintah terhadap pemeliharaan kepentingan seseorang diantara rakyat, merupakan sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan seluruh umat. Meskipun itu khusus terjadi pada pribadi tertentu.

Karena, itu adalah penerapan hukum syar’i. Tidak hanya berkaitan dengan kelompok tertentu, meskipun hanya menimpa kelompok tertentu.
Sedangkan apa yang dibutuhkan oleh para pekerja, berupa jaminan kesehatan bagi mereka dan keluarga mereka, jaminan nafkah untuk mereka dalam kondisi mereka keluar dari pekerjaan dan dalam kondisi mereka telah tua. Jaminan pendidikan untuk anak-anak mereka, dan jaminan-jaminan sejenisnya yang dibahas untuk melindungi pekerja, semua itu tidak dibahas dalam Islam pada saat membahas para pekerja.

Karena, ini bukanlah tanggung jawab penyewa /perusahaan, tetapi tanggung jawab negara. Bukan hanya hak para pekerja saja, tetapi hak setiap orang yang tidak mampu diantara rakyat. Negaralah yang menjamin kesehatan dan pendidikan gratis untuk semua orang, serta menanggung nafkah orang yang tidak mampu. Sama saja, dia pekerja atau bukan. Karena, ini termasuk hal-hal yang wajib atas baitul maal dan wajib atas seluruh kaum Muslim.

Dengan demikian, tidak ada problem tenaga kerja, dan tidak ada pula problem khusus bagi kelompok atau golongan tertentu diantara umat. Setiap permasalahan yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan rakyat, negara harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sluruh umat harus menuntut negara untuk mengatasi problem tersebut dan menghilangkan kezaliman. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button