Opini

Petaka Perang Sarung

Sungguh ironis apabila remaja-remaja Muslim malah menjadi pelaku dalam fenomena perang sarung. Maka penting bagi setiap elemen masyarakat untuk saling memahami Islam secara kafah, agar tercipta pemahaman sehingga tidak ada yang melakukan suatu perbuatan tanpa hukum Islam yang jelas.


Oleh Khansa Maliha
(Santriwati kelas XI, Islamic Leadership School Taruna Panatagama Putri, Yogyakarta)

JURNALVIBES.COM – Sampai hari ini fenomena perang sarung menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tidak hanya di satu daerah saja, perang sarung melebar hingga ke daerah-daerah lain di Indonesia.

Bermula dari budaya candaan masyarakat, melalui permainan perang sarung yang dilakukan dengan memukul pelan lawannya menggunakan sarung. Aktivitas ini umum dilakukan oleh anak-anak dan remaja sebelum atau setelah pulang tarawih.

Namun permainan ini dimodifikasi menjadi lebih menantang dengan menambahkan sebuah batu pada ujung lipatan sarung yang akan digunakan. Walhasil modifikasi ini justru memakan korban dan selalu bertambah setiap harinya.

Tanpa pandang bulu dan tempat, fenomena perang sarung menjadi sebuah ajang pembuktian diri, terutama para remaja. Hal ini dikarenakan efek permainannya yang memacu adrenalin dan rasa bangga setiap kali mampu mengalahkan lawan.

Fenomena ini disebabkan karena kurangnya pemahaman akidah para remaja, yang kemudian menjadikan gaya hidup liberal dan sekuler sebagai pedoman hidupnya. Sehingga tak pelak lagi, fenomena perang sarung menjadi alternatif bagi mereka untuk menemukan jati dirinya.

Sebaliknya, aparat setempat dinilai tidak menindak tegas para pelaku perang sarung, yang bahkan menyasar warga setempat. Bukti ini menunjukkan lemahnya keamanan negara dan perlindungan kepada warga negaranya. Terlebih fenomena ini terjadi di bulan suci yang penuh berkah, yang seharusnya menjadi ajang perlombaan dalam meraih pahala.

Sungguh ironis apabila remaja-remaja Muslim malah menjadi pelaku dalam fenomena perang sarung. Maka penting bagi setiap elemen masyarakat untuk saling memahami Islam secara kafah, agar tercipta pemahaman sehingga tidak ada yang melakukan suatu perbuatan tanpa hukum Islam yang jelas. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by istockphoto.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button