UU KIA Benarkah Membuat Ibu dan Anak Sejahtera?

Perempuan dikatakan berdaya jika mengoptimalkan potensi dirinya agar bisa berperan di ranah publik untuk kemaslahatan umat dengan melakukan dakwah di tengah umat, dan membina umat dengan tsaqafah Islam. Jadi hanya dengan sistem Islam yang bisa mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak bukan dengan UU KIA.
Oleh Sulistijeni
(pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi respon positif atas pengesahan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Seperti yang dilansir liputan6 ( 9/6/2024), dalam rapat paripurna DPR hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 Ketua Departemen Kajian Perempuan Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS Tuti Elfita, mengatakan bahwa partainya menekankan atas pengesahan UU KIA karena berkaitan dengan paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian integral dari keluarga.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka bahwa Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna menjamin tidak akan mendiskriminasi perempuan. Hal itu disampaikan untuk merespon anggapan bahwa UU KIA dinilai mendiskriminasi perempuan di tempatnya bekerja. (tirto, 7/6/2024)
Sebagaimana yang dirilis news.detik (7/6/2024), Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan kalau UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.
Dengan disahkannya RUU KIA menjadi UU, ini dianggap akan membawa angin segar bagi perempuan untuk dapat tetap berkarir, karena mendapatkan cuti dan tetap bisa tenang bekerja. Hal ini akan menguatkan pemberdayaan ekonomi perempuan sebagaimana paradigma kapitalisme bahwa perempuan produktif adalah perempuan yang bekerja.
Dengan alasan akan membantu perekonomian keluarga, status sosial, pengembangan diri demi menyalurkan keahlian dan lain sebagainya. UU KIA seolah-olah dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, namun pada kenyataannya yang mendasari lahirnya UU tersebut adalah target ekonomi.
Sistem kapitalis menjerat perempuan dengan adanya pemberdayaan perempuan. Dengan bekerja akan menghasilkan uang sendiri perempuan tidak tergantung pada suami, bahkan bisa menciptakan lapangan kerja. Dengan dalih perempuan harus berdaya, mandiri agar ekonomi bisa berjalan. Dengan memberi iming-iming, pujian yang setinggi langit terhadap perempuan yang punya potensi dengan memberi gelar “strong independent woman” yang disematkan pada perempuan bekerja. Karena perempuan bekerja adalah perempuan berdaya karena bisa menghasilkan cuan yang bisa menghidupi dirinya dan membantu perekonomian keluarga.
Dalam sistem kapitalis, perempuan dituntut untuk bekerja guna untuk membantu perekonomian keluarga. Juga demi untuk memenuhi tuntutan gaya hidup hedonis kapitalistik, perempuan rela untuk terjun di dunia kerja. Dengan melibatkan perempuan untuk berpartisipasi di dalam dunia kerja merupakan bentuk eksploitasi pada perempuan. Karena tenaganya diperas sehingga menjadikan perannya sebagai istri dan ibu terbengkalai.
Dalam sistem ini perempuan justru dijadikan sebagai tameng dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi kapitalis. Padahal ini justru menimbulkan masalah baru yang terjadi di tempat kerja, seperti adanya pelecehan seksual dan kekerasan di dunia kerja.
Di sisi lain adanya cuti enam bulan tentu tidak cukup untuk mendampingi anak yang baru dilahirkan, padahal anak sangat membutuhkan pengasuhan terbaik dari ibu hingga mumayyiz. Seharusnya seorang ibu punya kewajiban untuk mendampingi anaknya dalam hal tumbuh kembang mulai sejak dilahirkan sampai mumayyiz, yaitu usia anak yang bisa membedakan antara yang bermanfaat dengan yang membahayakan bagi diri anak, perkiraan sekitar usia tujuh sampai delapan tahun. Dengan hanya diberikan hak cuti selama enam bulan masa persalinan sampai melahirkan tidaklah cukup untuk membersamai mendidik dan mengasuh anak-anak mereka.
Sistem kapitalis tentu berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam hak ibu dan anak terjamin. Anak-anak mendapatkan ASI selama dua tahun, selama ini interaksi antara ibu dan anak terjalin secara intens, sehingga memunculkan bonding. Proses pengasuhan akan berjalan maksimal, sehingga hak anak tercukupi.
Jika kita lihat hanya sistem Islam yang tulus memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak demi berjalannya fungsi strategis dan politis peran keibuan untuk membangun profil generasi cemerlang. Ddalam Islam ibu punya peran sebagai madrasatul ula yaitu sekolah pertama bagi anak-anaknya. Di tangan ibu anak-anak akan menjadi sosok pemuda yang mulia dan tangguh.
Selain mendidik dan mengasuh anak-anaknya tugas utama ibu adalah sebagai ummun wa rabbat al-bayt yaitu ibu dan pengatur rumah suaminya. Syariat Islam telah menempatkan perempuan dalam kedudukan yang mulia, karena perempuan sebagai penentu kebangkitan sebuah peradaban.
Di tangan perempuan lah generasi akan bisa menjadi generasi yang tangguh dan cemerlang.
Dalam Islam ekonomi yang diterapkan diatur dengan sistem ekonomi Islam, yang akan menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat termasuk perempuan tanpa meletakkan kewajiban mencari nafkah pada perempuan. Karena dalam Islam yang bertanggung jawab dalam nafkah adalah kewajiban laki-laki. Dimana negara berkewajiban untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang tidak punya pekerjaan. Perempuan tidak akan dibebani dengan masalah perekonomian.
Islam sangat memuliakan perempuan dengan semua peran fitrahnya, bukan dari berapa banyak uang yang dihasilkan. Islam telah memberikan aturan bagi perempuan agar bisa hidup sejahtera dengan menjalankan tugas dan fungsinya yang telah Allah Swt. tetapkan. Yaitu sebagai pengasuh dan pendidik bagi anak-anaknya. Fungsi hadanah dan tarbiyah atau pengasuhan dan pendidikan anak menjadi aspek penting dalam mengukur kesejahteraan ibu dalam pandangan Islam. Karena indikator sejahtera seorang perempuan atau ibu dalam Islam adalah memposisikan dirinya sebagai hamba Allah Swt.
Perempuan dikatakan berdaya jika mengoptimalkan potensi dirinya agar bisa berperan di ranah publik untuk kemaslahatan umat dengan melakukan dakwah di tengah umat, dan membina umat dengan tsaqafah Islam. Jadi hanya dengan sistem Islam yang bisa mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak bukan dengan UU KIA. Karena hanya dengan Islam ibu dan anak akan sejahtera secara hakiki tidak hanya pada seribu hari pertama tetapi sepanjang masa. Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






