Tapera, Kebijakan Zalim Untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah

Terpenuhinya kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan sempurna dan nyaman hanya akan bisa terwujud dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Dengan demikian itu maka fungsi negara akan bisa kembali normal tanpa kezaliman dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Gelombang penolakan terus terjadi, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Hal ini dikarenakan PP tersebut mewajibkan perusahaan untuk memotong gaji pekerja swasta.
Sebagaimana yang dilansir Sindonews (29/5/2024), telah terjadi polemik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai penolakan serempak. Tidak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 3% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.
Potongan gaji sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera diyakini bakal menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang. Dan ini akan dikelola oleh BP Tapera yang pengelolaan akan dirumuskan oleh anggota komite, jajaran komisioner dan deputi komisioner. (Sindonews, 30/5/2024)
Melansir laman resmi BP Tapera, bahwa tugas dari komite BP Tapera adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera. Termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Menurut Said Iqbal Presiden Partai Buruh, hitungan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% tidak masuk akal. Ia juga mempertanyakan kejelasan program Tapera, apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. Dengan iuran Tapera sebesar 3% apakah mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK. Tentu itu sebuah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah. Dengan potongan tersebut akan membuat beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.
Said Iqbal juga menuturkan bahwa didalam UUD 1945 pemerintah harusnya bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyedikan rumah rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Ini juga akan membuat celah korupsi baru yang merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. (sindonews, 29/5/2024)
Tapera menjadi bukti negara tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat. Ini juga bukti kebijakan zalim karena memberatkan rakyat di tengah banyaknya potongan dan pungutan untuk rakyat, seperti berbagai macam pajak dan iuran BPJS. Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat, pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan malah memotong gaji para pekerja. Ini sama saja memiskinkan para pekerja secara pelan-pelan. Diduga kuat dana Tapera juga akan bernasib sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tapera bukan solusi untuk kepemilikan rumah, namun menjadi jalan yang menguntungkan pihak tertentu. Kewajiban Tapera ini membuat pemerintah seakan akan hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, dan peruntukannya juga tidak jelas. Ini akan membuka peluang muncul masalah baru. Dengan simpanan yang begitu panjang, siapa yang bisa menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya, bahkan akan berpotensi lahan baru untuk dikorupsi.
Dalam Islam rumah sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara, karena negara dalam Islam bertugas untuk mengurusi rakyatnya. Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat yang harus dipenuhi oleh negara tanpa kompensasi, tanpa iuran yang semuanya ditanggung oleh negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam sebagai sebuah sistem yang syamil dan kamil, memiliki mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan, dan pembangun perumahan rakyat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah, bahkan diberikan gratis bagi yang tidak mampu. Untuk lokasi pembangunan rumah juga akan diberikan kemudahan akses bagi kepala keluarga yang mencari nafkah, dekat dengan tempat pekerjaan dan tempat tinggal. Kenyamanan bertempat tinggal, lingkungan juga akan diprioritaskan dan tidak menyusahkan rakyat. Karena sebagai pemimpin negara nantinya semua akan dimintai pertanggung jawaban.
Dalam Islam, pembangunan rumah tempat tinggal pemimpin harus juga memperhatikan prinsip mulai dari lokasi, ketinggian rumah, jumlah kamar, teras, pagar sampai ventilasi untuk diatur sesuai Islam. Untuk lokasi sebaiknya jauh dari masjid agar tidak menghalangi perluasan masjid. Karena dengan semakin bertambahnya jauh dari masjid maka akan semakin besar pahala yang didapat. Dengan juga memperhatikan kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik.
Terpenuhinya kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan sempurna dan nyaman hanya akan bisa terwujud dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Dengan demikian itu maka fungsi negara akan bisa kembali normal tanpa kezaliman dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






