Benarkah UU KIA Menyejahterakan Ibu dan Anak?

Hanya Islam yang tulus memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak demi berjalannya fungsi strategis dan politis keibuan dan membangun profil generasi gemilang. Maka dengan kembali menerapkan sistem Islam lah kesejahteraan ibu dan anak akan dapat terwujud.
Oleh Ummu Miqdad
JURNALVIBES.COM – Di era ini tak bisa dimungkiri bahwa peran wanita turut mengisi segala bidang kehidupan. Termasuk dalam bidang pekerjaan, dari tingkat dasar hingga atas. Tidak jarang juga meraka menduduki posisi yang tertentu karena dianggap lebih telaten dan teliti.
Peran wanita dalam pekerjaan ini tentu sangat berpengaruh dalam mendukung kemajuan dan keberlangsungan suatu perusahaan ataupun lembaga. Tidak hanya karena kecerdasan dan keterampilannya saja, namun juga keuletan dan tingkat kesabaran mereka sangat diperlukan lembaga kerja untuk menyelesaikan berbagai macam pekerjaan yang rumit dan beraneka macam.
Hal yang perlu diingat dari sisi sumber daya manusia yang memadai dan terampil dari wanita adalah perannya yang lain sebagai ibu rumah tangga. Peran yang biasanya sudah dimiliki sebagian tenaga kerja dimasa usianya kian bertambah.
Kondisi perekonomian yang semakin lama kian sulit ini memaksa kebanyakan wanita ikut terjun dalam dunia pekerjaan hingga harus meninggalkan rumah dan anak-anak mereka.
Banyaknya jumlah wanita dalam masyarakat merupakan salah satu sumber daya manusia yang melimpah dan sangat diperlukan oleh banyak industri dan perusahaan. Hal ini dikarenakan lebih mudahnya mereka untuk diarahkan sesuai dengan arahan lembaga pekerjaan dan juga sisi kesabaran mereka dalam melakukan pekerjaan.
Namun kodratnya sebagai perempuan memungkinkan mereka untuk melahirkan dan merawat anak-anaknya. Hal ini merupakan suatu keresahan lain disamping tuntutan pemenuhan ekonomi yang semakin sulit. Merenggut ketenangan naluri keibuan dalam mengasuh anaknya yang masih bayi. Sedangkan keperluan hidup juga semakin meroket.
Hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan merupakan kondisi yang membuat wanita tak bisa maksimal dalam bekerja. Selain kondisinya yang lemah, juga harus merawat bayinya yang masih sangat memerlukan perawatan dan perhatian.
Hal ini kemudian menjadi pemikiran di pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas pekerja Indonesia. Diperlukan suatu kebijakan yang membuat pekerja wanita tetap bisa bekerja dengan seperangkat perlindungan terkait kondisi yang melibatkan siklus kehidupan ini.
Oleh karena itu kemudian disahkan undang-undang yang memudahkan wanita dimasa hamil dan pasca melahirkan, dan melindungi mereka dari ancaman tidak mendapatkan gaji atau bahkan pemecatan.
Seperti yang di lansir Tirto (7/6/2024), DPR mengesahkan RUU KIA pada Frase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi undang-udang. Selasa (4/6/ 2024). Beleid ini pun turut mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum untuk ibu yang tidak mendapatkan haknya, yakni gaji atau upah oleh perusahaan tempat mereka bekerja selama masa cuti melahirkan.
Dalam diskusi yang alot yang melibatkan kementerian ketenagakerjaan akhirnya diputuskan tiga bulan untuk cuti ibu melahirkan, di tambah tiga bulan lagi jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja dengan surat keterangan dari dokter.
Undang-undang dianggap akan membawa angin segar bagi wanita pekerja yang hamil dan melahirkan. Karena mendapat jaminan dan perlindungan dari negara agar mereka tetap dapat melanjutkan bekerja dan mendapatkan penghasilan usai melahirkan.
Namun benarkan jaminan ini mampu menyejahterakan bagi wanita selaku seorang ibu dan juga anaknya?
Menurut paradigma kapitalisme wanita yang produktif adalah wanita yang bekerja. Sehingga cuti ini sangat baik agar mereka tetap dapat tenang bekerja dan melanjutkan karirnya. Yang tentu akan menjadi salah satu penunjang pertumbuhan perekonomian.
Namun di sisi lain, cuti tiga hingga enam bulan ini tentu tidak cukup dalam mendampingi anak. Karena mereka memerlukan pendampingan hingga mereka mereka tamyiz, yakni mampu membedakan skitar usia 7-10 tahun. Pada masa ini anak perlu perhatian lebih dan pelajaran langsung dari ibunya selaku pendidik utama.
Berbeda dengan pandangan Islam yang memulakan wanita dengan segala peran fitrahnya. Bukan dari seberapa produktifnya wanita dalam bekerja dan menghasilkan uang.
Sistem perekonomian Islam menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat, termasuk wanita dengan tidak menuntutnya dalam pencarian nafkah. Sehingga mereka tidak terbebani dengan tugas baru yang menyita waktu dan tenaganya serta dapat fokus mendidik anaknya di rumah.
Hanya Islam yang tulus memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak demi berjalannya fungsi strategis dan politis keibuan dan membangun profil generasi gemilang. Maka dengan kembali menerapkan sistem Islam lah kesejahteraan ibu dan anak akan dapat terwujud. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






