Opini

Pinjol Buah Busuk Sistem Kapitalisme?

Hanya dengan diterapkannya Islam secara kafah dalam kehidupan baik dalam individu, masyarakat dan negara yang termasuk juga sistem ekonominya maka rakyat akan hidup sejahtera.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Menjelang Ramadan pada bulan Februari 2024 pinjaman online (pinjol) melonjak. Tetapi industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending, banyak yang merugi akibat gagal bayar tepat waktu.

Seperti yang dilansir picgarut (18/4/2024), tahun 2024 telah terjadi gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang cukup masif di Indonesia. Gerakan ini dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya adalah praktik penagihan yang tidak wajar oleh debt collector (DC) pinjol. Seperti melakukan teror, intimidasi, dan bahkan kekerasan kepada nasabah yang menunggak pembayaran. Sehingga membuat nasabah merasa tidak nyaman dan tertekan, pada akhirnya mereka memilih untuk tidak membayar pinjamannya.

Sebagaimana yang dirilis cnbcindonesia (4/4/2024), beberapa platform fintech lending pun tengah diawasi OJK, dikarenakan adanya kredit macet yang berujung pada kasus gagal bayar oleh para peminjam dana atau lendernya. Di antara platform tersebut adalah peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat.

Akibat dari kebutuhan masyarakat yang tidak dijamin pemenuhannya oleh negara, menyebabkan masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Misalnya dengan pinjaman online yang mudah dan cepat tanpa ribet. Ini merupakan salah satu cara yang disediakan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat. Pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di mana OJK akan mendaftar penyelenggara yang kemudian penyelenggara diwajibkan untuk mengajukan permohonan ijin maksimal satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar.

Meskipun pemerintah telah melegalkan pinjol, akan tetapi tetap membahayakan nasabah. Karena selain dapat ancaman, teror, intimidasi dan kekerasan bagi nasabah yang menunggak pembayaran, pinjol juga memberlakukan suku bunga yang tinggi. Sehingga banyak nasabah yang tidak sanggup untuk membayar angsuran pinjaman. Apalagi pinjol ada bunga yang merupakan riba, dan ini bukan merupakan sebuah solusi atas masalah keuangan yang dihadapi masyarakat.

Banyaknya nasabah yang tidak bisa membayar angsuran, ini merupakan risiko bagi lembaga pinjol. Ini merupakan sebuah konsekuensi usaha dari sebuah bisnis. Dimana pinjol akan mengalami kerugian karena tidak dapat menagih pinjamannya. Hal ini yang nantinya akan bisa menyebabkan pinjol gulung tikar, yang bisa berdampak pada perekonomian masyarakat. Karena pinjol merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi masyarakat.

Dalam sistem kapitalis negara tidak bisa lepas dari utang ribawi. Seperti pinjol yang mewabah hari ini yang bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Selain haram karena riba, nasabah yang tidak mampu membayar akan mengalami kerugian secara finansial maupun psikologis. Karena mereka akan terlilit utang sehingga mengalami tekanan mental, akibat dari adanya penagihan dengan cara melakukan teror, mengintimidasi dan bisa melakukakan dengan tidak kekerasan karena menunggak pembayaran.

Sistem kapitalis tidak memperhatikan aspek halal dan haram dalam mengatur perekonomian. Padahal jelas pinjol menggunakan mekanisme riba pemerintah tetap melegalkan dan mengijinkan. Walaupun pinjol merugikan masyarakat karena telah mempunyai ijin dari pemerintah, bukan merupakan kasus kriminal dan tetap dilegalkan. Padahal jelas menjadikan masyarakat semakin menderita dan semakin kesulitan hidup akibat tidak mampu membayar angsuran pinjol. Serta tidak ada upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari lilitan utang pinjol.

Berbeda dengan Islam yang menjamin kebutuhan rakyat dengan akses sumber ekonomi yang halal, seperti akses mudah dalam lapangan pekerjan, gaji yang layak, hingga pinjaman halal negara dan santunan negara ketika kekurangan dan lain sebagainya. Islam telah melarang praktik ekonomi yang bertentangan dengan Islam. Seperti transaksi pinjam meminjam dengan menggunakan riba. Dalam Islam individu dan lembaga yang melanggar akan dikenakan sanksi ta’ziir yang sangat keras. Dalam kitab Nizhaam al-Úquubaat disebutkan bahwa setiap yang melakukan riba dan menjadi salah satu pihak darinya atau menjadi saksi, menjadi penulis akan dikenakan hukuman cambuk dan dipenjara selama dua tahun.

Dalam Islam negara akan menjaga masyarakat untuk terikat syariat, tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme meski hidup dalam taraf kehidupan masyarakat tinggi. Negara akan memberikan solusi agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara individu agar bisa bertahan hidup dengan tidak bergantung pada utang. Misalnya dengan mewajibkan seorang laki-laki untuk bekerja karena harus menafkahi keluarganya.

Apabila kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan maka negara harus memberikan pekerjaan. Untuk biaya pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan secara gratis atau murah oleh negara. Dimana dananya diperoleh dari pengelolaan kepemilikan umum seperti padang rumput, air dan api yang dikelola oleh negara dan hasilnya didistribusikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik tersebut.

Negara juga akan menyediakan bantuan melalui baitul maal yang berasal dari zakat, jizyah, kharaz dan fai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rakyat akan diberikan bantuan modal bagi yang mau mengembangkan usahanya dengan menyediakan sarana dan prasarananya. Dengan demikian tingkat kesejahteraan rakyat akan tinggi dan rakyat akan fokus dengan kehidupan Islami. Dengan Islam rakyat akan terbebas dari praktik pinjaman ribawi seperti pinjol.

Hanya dengan diterapkannya Islam secara kafah dalam kehidupan baik dalam individu, masyarakat dan negara yang termasuk juga sistem ekonominya maka rakyat akan hidup sejahtera. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button