Korupsi Dana Desa dan Perpanjangan Masa Jabatan, Apakah Tidak Berbahaya?

Hanya sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Islam mengharamkan korupsi bagi siapa saja. Tentunya, ada beberapa aturan yang diterapkan oleh negara Islam untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Oleh Nesvy Mayasari
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBIES.COM – Bukan kabar burung semata ataupun isapan jempol belaka, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut kenaikan alokasi dana desa menjadi sekurangnya 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa. Harapannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan di wilayah pedesaan.
Dilansir dari republika.co.id (27/06/2023), Badan Legislasi DPR telah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 2 MIliar yang masuk dalam Draf Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1 Miliar. Salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) beralasan bahwa banyak desa yang tentunya membutuhkan anggaran lebih dari Rp 2 miliar untuk pembangunan. Persentasi dana desa sebesar 15 persen dapat dipastikan akan membuat banyak desa mendapatkan anggaran yang lebih dari angka yang telah ditetapkan.
Tak hanya tuntutan kenaikan anggaran desa, Revisi Undang-undang Desa juga menetapkan masa jabatan kepala desa yang pada awalnya satu periode hanya enam tahun kemudian dinaikkan menjadi sembilan tahun untuk satu periode. Aturan ini dipastikan berlaku bagi kepala desa yang sedang menjabat setelah revisi Undang-undang Desa tersebut disahkan.
Sudah barang tentu, tuntutan kenaikan anggaran desa dan masa jabatan yang panjang akan berisiko terhadap meningkatnya korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah hingga tingkat desa untuk melakukan pembangunan ditujukan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan pendidikan.
Selain itu, dana desa yang besar diharapkan mempercepat laju perputaran ekonomi di akar rumput, karena sektor riil akan berputar di pedesaan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa diharapkan mengalami peningkatan.
Sayangnya, korupsi dana desa masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari cara pandang hidup yang dibangun oleh sistem kapitalisme liberal saat ini hanya berputar pada urusan materi. Sistem ini tengah mengarahkan manusia untuk mengejar materi berupa harta, kedudukan, dan kenikmatan jasadi yang sebesar-besarnya. Tak heran, ditemukan kepala desa yang melakukan korupsi hanya untuk bersenang-senang.
Ditambah lagi, lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak amanah dan nilai-nilai rusak yang lahir dari sistem politik demokrasi itu sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang berbiaya tak sedikit dan menghempas kantong-kantong berduit. Hal tersebut menjadikan setiap individu yang berupaya meraih tampuk kekuasaan harus mengeluarkan dana yang tidaklah murah. Sementara, gaji yang akan mereka peroleh ketika berkuasa tidaklah sebanding dengan modal yang dikeluarkan saat pemilu. Sungguh wajar, jika upaya balik modal harus dilakukan saat menjabat. Satu-satunya jalan termudah dan tercepat adalah dengan cara mengekor tikus-tikus berdasi.
Diperparah lagi dengan lemahnya sistem sanksi bagi pelaku korupsi membuat koruptor dan calon koruptor tidak merasakan efek jera. Oleh karena itu, korupsi mustahil diberantas selama sistem yang bercokol adalah sistem kapitalisme dengan turunannya sekulerisme dan liberalisme yang dari rahimnya melahirkan demokrasi.
Hanya sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Islam mengharamkan korupsi bagi siapa saja. Tentunya, ada beberapa aturan yang diterapkan oleh negara Islam untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Pertama, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Islam menetapkan syarat ketakwaan sebagai ketentuan. Itulah kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketika takwa dibalut dengan zuhud dan qana’ah, seorang Muslim akan memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Hidup dalam atmosfer kehidupan yang dinaungi rasa takut kepada Allah Swt., akan mengemban amanah sesuai yang diucapkan dalam sumpahnya sebelum menjabat.
Kedua, Badan Pengawasan atau Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah_menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan atau Pemeriksa Keuangan.
Oleh karena itu, calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya, saat menjabat pun akan selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya.
Jika ada penambahan yang meragukan, maka akan dilakukan verifikasi, apakah penambahan hartanya itu secara benar dan sesuai dengan standar Islam atau tidak. Jika pejabat atau pegawai negara tersebut terbukti melakukan kecurangan atau korupsi, maka harta akan disita, dimasukkan dalam kas negara. Pejabat atau pegawai tersebut akan diproses hukum.
Ketiga, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara memberikan gaji yang cukup kepada pejabat atau pegawainya. Gaji mereka yang cukup untuk memenuhi kebutuhan asasiyah dan kamaliyahnya. Kebutuhan asasiyah adalah kebutuhan pokok manusia seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sedangkan kebutuhan kamaliyah adalah kebutuhan pelengkap selain kebutuhan pokok yang dapat dinamakan sekunder dan tersier. Di samping itu, dalam pemerintahan Islam, biaya hidup murah, karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Kebutuhan kolektif akan digratiskan oleh pemerintah seperti, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Sedangkan kebutuhan sandang, pangan dan papan dapat diperoleh dengan harga murah.
Keempat, diberlakukannya hukum pidana yang tegas. Hal ini ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berlaku bagi koruptor adalah ta’zir karena merugikan negara, dan hudud karena mencuri harta negara.
Inilah cara yang dilakukan oleh sistem Islam untuk memberantas korupsi. Semua ini tidak lepas dari penerapan aturan Islam kafah yang membawa keberkahan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






