Nasib Pilu Tenaga Honorer dalam Sistem Kapitalis Sekuler

Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka.
Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Dr Falih Suaedi Drs MSi, penghapusan tenaga honorer ini harus direspons dengan solusi kreatif.(detikedu, 10/06/2022)
Perjuangan hidup menjadi seorang guru honorer memang cukup berat. Selain punya tanggung jawab besar sebagai pendidik, juga harus siap mendapat upah tak layak. Kisah pilu ini dialami seluruh guru honorer di seluruh pelosok Indonesia. Kesejahteraan profesi guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias honorer di berbagai wilayah pelosok Indonesia sangat mengkhawatirkan. Banyak kisah pilu seorang tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun gaji yang mereka terima jauh dari kata layak.
Alih-alih memberikan kesejahteraan, Pemerintah justru berniat menghapus tenaga honorer tersebut di tahun 2023 jika tak lolos mengikuti tes CPNS ataupun PPPK. Namun dengan beratnya persaingan dan passing grade yang ditetapkan, banyak dari tenaga honorer yang merasa keberatan dengan hal tersebut. Padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun namun harus berjuang lagi untuk memenuhi standar passing grade.
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku. Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).(tribunnews.com, 06/06/2022)
Namun tentu saja gaji mereka tidak bisa disamakan dengan tenaga ASN. Bahkan di bawah UMR. Lantas, dengan kebijakan seperti ini artinya kesejahteraan tenaga honorer masih dipertanyakan. Padahal fakta di lapangan, tenaga honorer memiliki beban kerja yang lebih banyak daripada ASN.
Dampak Sistem Kapitalis Sekuler
Beginilah risiko hidup yang ditanggung di bawah sistem kapitalis sekuler. Di mana segala hal diukur dengan materi. Jika tidak memberikan keuntungan maka tidak akan diprioritaskan. Hubungan rakyat dengan penguasa didasarkan pada hubungan untung rugi.
Dalam sistem ini pelayanan kepada rakyat tidak diprioritaskan. Dalam hal pendidikan misalnya, banyak sekolah-sekolah di pelosok negeri ini yang kekurangan guru, dan banyak guru yang mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka turut serta dalam memajukan pendidikan bangsa namun kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.
Dalam sistem kapitalis sekuler ketika rakyat tidak mampu memberi keuntungan materi, maka rakyat hanyalah dianggap sebagai beban semata. Karena dalam paradigma kapitalis, rakyat adalah objek yang harusnya memberikan keuntungan. Akibatnya pengangguran pun meningkat. Hal ini berimbas pada permasalahan sosial yang lain. Kemiskinan, kriminalitas pun akhirnya ikut meningkat.
Harus Ada Peran Negara
Sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi atas hal ini. Seharusnya pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat khususnya laki-laki yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah, serta memberikan upah yang memadai.
Bercermin pada sistem Islam, negara akan memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya terutama laki-laki karena bekerja hukumnya wajib bagi laki-laki. Oleh karena itu negara akan memfasilitasi untuk terlaksananya hukum syara tersebut.
Penetapan upah dalam sistem Islam didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik upah itu mencukupi kebutuhannya ataupun tidak. Dengan demikian upah pekerja antar sektor dan antar profesi akan berbeda-beda dan relatif berbeda. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja. Mereka dapat merujuk pada pendapat ahli ketenagakerjaan mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tenaga kerja.
Oleh karena itu, penetapan upah menurut pada ahli fikih di dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja tersebut. Sehingga dalam sistem Islam adanya PNS atau ASN akan diupah sesuai dengan akad ijarah.
Di sisi lain, berdasarkan aturan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat pangan, sandang, perumahann merupakan tanggung jawab negara. Artinya, kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat di dalam negara Islam, baik melalui usahanya sendiri, bantuan ahli warisnya, ataupun santunan dari negara jika dirinya dan ahli warisnya tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.(Al-Waie.id)
Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka. Dengan demikian persoalan tenaga honorer ini hanya akan tuntas jika kita mengganti paradigma sistem menjadi sistem yang tegak atas hukum Allah dan menjadikan Pemerintah sebagai pengurus rakyat bukan mencari untung pada rakyat. Hanya sistem Islam lah yang dapat mewujudkan hal tersebut. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






