Dengan Islam Wujudkan Toleransi Hakiki, Halau Arus Moderasi Berbalut Toleransi

Toleransi yang diaruskan saat ini merupakan toleransi kebablasan yang mengarah pada pluralisme agama. Yakni sebuah paham yang menganggap semua agama sama, semua benar di mata Tuhan.
Oleh Amaliyah Krizna Waty
(Pengajar, Pegiat Opini)
JURNALVIBES.COM – Belum lama ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel) mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada semua kantor di bawah jajarannya untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru. Surat edaran ini sontak memicu penolakan. Bagaimana tidak? Dari beberapa pihak yang dituju, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala MI, MTs, dan MA se-Sulawesi Selatan yang notabenenya adalah lembaga pendidikan Islam.
Telah jamak diketahui bahwa syariat Islam melarang adanya partisipasi terhadap perayaan agama lain baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Hal tersebut berkaitan dengan perkara akidah. Adanya partisipasi menandakan adanya pengakuan terhadap akidah tersebut dan ini jelas diharamkan.
Allah Swt. berfirman yang artinya, “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah adalah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, Karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungannya” (TQS. ali-Imran: 19)
Sejalan dengan syariat Islam tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah tentang larangan tersebut. Dokumen tausiah tersebut bernomor 039/DP/PII/XII/2021 ditanda tangani oleh ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Asmuni, Sekretaris MUI Sumut (cnnindonesia.com, 15/12/2021).
“Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam” demikian isi salah satu poin dalam Tausiah MUI Sumut tersebut. Berdasarkan Fatwa MUI nomor 1 tahun1981 tentang Perayaan Natal Bersama, MUI Sumut juga mengungkapkan tentang keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama.
“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah Swt.” isi tausiah pada poin lainnya.
Keharaman mengikuti perayaan agama tertentu bukanlah hal baru yang bersumber dari satu tokoh atau instansi tertentu tetapi merupakan bagian dari syariat. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Sungguh setiap kaum mempunyai hari raya dan ini (Iduladha dan Idulfitri) adalah hari raya kita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Umat Islam memiliki hari raya tersendiri dan tidak dibenarkan mengikuti perayaan dari umat lain. Rasulullah saw. bersabda pula yang artinya, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Demikianlah syariat Islam dalam hal perayaan. Jika menyerupainya saja tidak bisa, apatah lagi menjadi bagian dari acara, tentu ini sangat berbahaya bagi akidah. Namun amat disayangkan, meski telah mendapat penolakan dan permintaan pencabutan. Melalui Staf Khusus Kanwil Kemenag Sulsel, Nuruzzaman mengatakan tidak akan mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru tersebut (nasional.tempo.co, 18/12/2021).
Lebih fatal lagi MUI pusat pun tampak seperti mengamini kebijakan ini dengan alasan tidak ada larangan tegas dari syariat untuk mengucapkan selamat (cnnindonesia.com, 19/12/2021). Bahkan salah salah satu partai politik Islam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun sama. Sekretaris Dewan Syariah PKS, Bukhari Yusuf berkata, “Apa yang menjadi pendapat PKS adalah yang jadi pendapat MUI” ungkapnya (nasional.tempo.co, 24/12/2021).
Ada apa sebenarnya? Bukankah Islam sudah memiliki konsep toleransi yang jelas? Rasulullah Saw. telah mencontohkan terkhusus sejak beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah 14 abad lalu. Rasulullah Saw. menjadi pemimpin rakyat yang majemuk, bukan hanya umat Islam beliau juga memiliki raykat dengan keyakinan lain, Yahudi misalnya. Rasulullah membebaskan dan membiarkan mereka dalam perkara ibadah, pakaian, dan makanan, sesuai keyakinan mereka masing-masing. Rasulullah, diikuti kaum muslim melakukan muamalah dengan mereka. Namun sama sekali tidak pernah berpartisipasi meski melalui ucapan dalam hal yang menyangkut akidah. Hal ini juga diteladani oleh para khalifah sepeninggal Rasulullah.
Dikisahkan dalam chanel YouTube Muslimah Media Center (11/12/2021), Muhammad Al Fatih, Khalifah atau Sultan Turki Ustmani, saat membebaskan Konstantinopel dari kekuasaan kafir Heraklius juga melakukan hal yang sama. Saat itu Sultan menuju Hagia Sophia di mana para penduduk Konstantinopel bersembunyi. Para penduduk takut mereka akan dibantai sebagaimana tentara katolik Crusade lakukan kepada penduduk mereka sebelumnya. Namun sungguh menakjubkan, sang Sultan memasuki Hagia Sophia dengan wajah berseri sembari tersenyum dan mengatakan bahwa tidak akan ada satupun warga Konstantinopel yang akan dibunuh. Mereka dibebaskan untuk menjalankan agamanya masing-masing, gereja-gereja tidak diruntuhkan.
Evangelos Papanikolaou, seorang Imam Kristen Ortodoks mengatakan bahwa bangunan Hagia Sopia sudah runtuh sejak lama karena perselisihan Ortodoks dan Katolik Roma jika orang-orang Turki tidak ada. Ia juga mengatakan bahwa orang-orang Bizantium bebas mempraktikkan agama mereka dbawah pemerintahan Turki Usmani. Mereka hidup damai dengan kaum Muslim di bawah pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh). Demikianlah konsep toleransi yang benar dalam Islam. Lalu dari mana sebenarnya konsep toleransi yang diaruskan saat ini?
Toleransi yang diaruskan saat ini merupakan toleransi kebablasan yang mengarah pada pluralisme agama. Yakni sebuah paham yang menganggap semua agama sama, semua benar di mata Tuhan. Tidak boleh menganggap agama tertentu yang benar sementara yang lain salah. Lagi-lagi ini jelas bertentangan dengan firman Allah pada Al Quran surah ali-Imran ayat 19.
Pluralisme agama belakangan ini semakin masif diaruskan karena dianggap sebagai salah satu bagian dari sikap beragama yang moderat sesuai dengan paham moderasi beragama. Paham ini secara garis besar bermakna paham keagamaan yang moderat. Moderat sering kali dibenturkan dengan radikal. Kedua istilah ini merupakan istilah politis, bukan istilah ilmiah. Karena merupakan istilah politis, maka keduanya tentu memiliki maksud dan tujuan politik tertentu.
Moderat seringkali didefenisikan sebagai paham keagamaan (Islam) yang sesuai dengan nilai-nilai Barat yang sekuler (memisahkan agama dengan kehidupan). Sedangkan radikal adalah paham keagamaan (Islam) disematkan pada kelompok-kelompok Islam yang anti-Barat, menolak sekularisme, dan menginginkan penerapan syariat Islam kafah.
Maka siapapun yang berupaya untuk berpegang teguh pada syariat Islam akan dengan mudah dilabeli sebagai orang-orang radikal. Sebaliknya yang menerima ide-ide Barat seperti HAM, liberalisme, L967, feminisme, pluralisme, dan lain-lain maka disebut sebagai sosok muslim moderat yang dianggap benar.
Jika demikian adanya, bukankah konsep toleransi yang dibalut moderasi ini adalah hal yang berbahaya? Bukan saja dapat memalingkan umat Islam dari akidah dan syariatnya yang sempurna, tetapi juga berpeluang memperuncing konflik keagamaan karena memaksakan sebuah konsep beragama yang telah keluar jalur. Apalagi sampai memberikan label radikal kepada muslim yang ingin taat secara totalitas. Bukankah itu justru merupakan bentuk intoleransi?
Ya, demikianlah realita kehidupan umat Islam dalam kehidupan sekuler saat ini. Tak henti-hentinya umat Islam diserang dengan berbagai pemahaman yang rusak dan merusak, namun dibungkus dengan istilah-istilah yang seolah baik. Ibarat racun dibalut madu, begitulah moderasi berbalut toleransi. Umat Islam harus sadar bahwa muslim sejati adalah ia yang berupaya taat kepada Allah secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupannya, bukan muslim moderat yang pilih syariat, mendakwahkan Islam, dan berupaya menghadirkan institusi yang akan menerapkan seluruh syariat Islam, yakni khilafah. Sebab telah terbukti dengan penerapan syariah Islam kafah dalam negara khilafah toleransi yang hakiki dapat diwujudkan sebagaimana pada masa Sultan Muhammad Al-Fatih. Wallahu a’lam bishawwab.[]
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






