Menyoal Kisruh Blok Wabu

Sistem ekonomi Islam merupakan satu-satunya sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi. Sebab kekayaan alam yang hakikatnya adalah milik atau hak rakyat akan benar-benar terdistribusi secara merata di tengah-tengah masyarakat dan akan mengakhiri kisruh pengelolaan SDA sebagaimana terjadi saat ini.
Oleh Sarah Ainun
JURNALVIBES.COM – Rakyat Indonesia hidup di tengah kekayaan alam yang luar biasa. Sumber daya alam laut, hutan, mineral, dan tambang (batubara, emas, minyak bumi, gas alam, dll) yang berlimpah ini jika dikelola dengan benar dan sungguh-sungguh oleh negara, tentunya akan menjadi modal besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan makmur. Namun tidak jarang hal ini memicu kekisruhan politik ekonomi dalam negeri.
Dikutip dari okefinance (03/10/2021), satu dari begitu banyak kekayaan alam Indonesia yaitu Blok Wabu yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua ini sering disebut ‘gunung emas’, karena memiliki potensi sumber daya sebanyak 8,1 juta troy ounce. Mengacu data kementerian ESDM 2020, Blok Wabu menyimpan potensi sumber daya 117,26 ton bijih emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak.
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan bahwa nilai potensi ini setara dengan USD14 miliar atau nyaris Rp300 triliun dengan asumsi harga emas USD1.750 per troy once. Sementara itu, setiap 1 ton material bijih mengandung logam emas sebesar 2,16 gram.
“Ini jauh lebih besar dari kandungan logam emas material bijih Grasberg milik Freeport Indonesia yang setiap ton materialnya hanya mengandung 0,8 gram emas,” ujar Ferdy.
Setelah perusahaan tambang Freeport Indonesia mengembalikan Blok Wabu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gunung emas ini menjadi incaran dan rebutan para korporasi, para pemilik modal swasta dan asing untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi emas yang terkandung di perut bumi Papua ini. Kisruh yang muncul pun sering digambarkan sebagai bentuk dari adanya “Power Of Money” atau “Money Of Power”.
Hal ini dirasa tidaklah berlebihan, sebab Blok Wabu menjadi ramai diperbincangkan setelah Haris Azhar mengunggah video dalam YouTube pribadinya berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada”. Hal ini karena disinyalir ada empat perusahaan yang dilaporkan terindikasi menguasai konsesi tambang di Blok Wabu.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Madinah Qurrat’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtera Group, di mana laporan tersebut menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan masih memiliki saham di perusahaan tersebut (tempo.co, 24/09/2021).
Di sisi lain, salah satu perusahaan yang sedang antri menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah PT. Aneka Tambang (ANTM). Seperti diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR tahun lalu, bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola Blok Wabu (cnbcindonesia,com, 01/10/2021).
Meskinya SDA yang berlimpah ini berkorelasi positif dengan kesejahteraan rakyat. Semakin berlimpahnya SDA semakin makmur rakyatnya. Sayangnya SDA yang berlimpah ini tidak mampu memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat. Faktanya mayoritas rakyat Indonesia masih hidup dalam garis kemiskinan. Apakah ada kesalahan dalam pengelolaan SDA?
Tentu saja tidak. Jika pengelolaan sumber daya alam berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Alih-alih menjalankan dan menjadikan amanat konstitusi ini sebagai ruh memakmurkan dan mensejahterakan seluruh rakyat dengan pengelolaan kekayaan alam yang begitu luar biasa oleh negara. Justru negara lebih memilih dan membuka jalan untuk bermitra atau menyerahkan pengelolaan SDA kepada para kapitalis.
Alhasil, pundi-pundi kekayaan dari SDA yang berlimpah ini hanya mengalir dan dinikmati oleh segelintir orang. Akibat sistem pengelolaan ekonomi yang berlandaskan pada sistem sekuler kapitalis. Sebagaimana puluhan tahun rakyat hanya menjadi penonton dari eksploitasi emas yang dilakukan oleh perusahaan Freeport Indonesia di Papua.
Hal ini tentunya tidak akan terjadi jika kita mengkaji bagaimana sistem Islam mengelola SDA, yang seluruh sistem kehidupanya berlandaskan pada syariat Islam. Maka sistem ekonomi Islam dibangun dengan paradigma yang berbeda dengan paradigma ekonomi sekuler kapitalis dalam hal penguasaan SDA.
Menurut ketentuan syariat Islam, barang tambang dalam jumlah melimpah adalah bagian dari kekayaan alam. Sementara kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum (milkiyah ammah), dan wajib hukumnya dikelola oleh negara. Nantinya hasilnya akan dikembalikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara umum.
Maka, haram menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu swasta apalagi asing. Merujuk pada sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Rasulullah Saw. bersabda: “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, dikutib Al-Assal & karim (1999: 72-73), mengatakan: “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimamfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal ini akan merugikan mereka.”
Hadis Rasulullah Saw. di atas menjadi pedoman yang mengikat pemerintah untuk mengelola secara langsung seluruh barang tambang atas nama rakyat. Hasil pengelolaanya baik dalam bentuk natura atau jasa akan dikembalikan kepada seluruh rakyat. Natura berupa minyak atau gas, Sementara jasa diberikan dalam bentuk jalan, jembatan, layanan kesehatan, atau layanan pendidikan. Semua fasilitas ini akan dipenuhi dan diberikan negara secara gratis kepada rakyat.
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam merupakan satu-satunya sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi. Sebab kekayaan alam yang hakikatnya adalah milik atau hak rakyat akan benar-benar terdistribusi secara merata di tengah-tengah masyarakat dan akan mengakhiri kisruh pengelolaan SDA sebagaimana terjadi saat ini. Maka umat harus kembali pada ketentuan syariat Islam untuk memperoleh berkah-Nya dan menghantarkan pada rida ilahi. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





