Tunjangan Profesi dalam RUU Sisdiknas Dihapus. Mengapa?

Hanya dalam sistem Islam lah guru dapat sejahtera. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Sehingga menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung nan mulia.
Oleh Mutiara Aini
JURNALVIBES.COM – Baru beberapa hari rakyat disuguhi dengan kenaikan harga BBM, disusul dengan harga kebutuhan pokok yang terus melangit. Kini, gaji guru dikabarkan terancam berkurang dikarenakan, pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) hilang dari RUU Sisdiknas yang sedang diajukan masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas tersebut dinilai tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. Bahkan menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Beritasatu.com).
Menurut pemaparan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Namun, rancangan undang-undang itu justru menuai banyak kontroversi. Hal ini dinilai karena minimnya pelibatan publik yang berhubungan pendidikan saat penyusunan naskah RUU tersebut.
Mendikbudristek Nadiem Makarim berkeyakinan RUU Sisdiknas menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan guru dengan berbagai argumentasi.
Melansir dari MNews, Senin (05/09/2022). Noor Afeefa salah seorang pemerhati kebijakan pendidikan meminta kepada pemerintah agar tidak terjebak pada polemik yang bersifat teknis. Beliau menjelaskan, bahwasanya pemerintah seharusnya segera bertindak untuk mengembalikan visi misi guru yang sahih agar tidak terjebak pada persoalan tunjangan saja. guru memiliki peran sangat strategis bagi tujuan pendidikan. Oleh karena itu, mengembalikan visi misi (orientasi) guru merupakan perkara penting dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Bahkan tidak boleh hilang oleh problem tunjangan.
Ketidakjelasan soal tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas dan pernyataan Mendikbudristek yang berbeda dalam menghadapi komunitas guru menunjukkan sikap tidak seriusnya pemerintah terhadap persoalan guru. Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalis. Di mana pemerintah hanya menilai untung-rugi. Permasalahan guru yang digaji di bawah upah minimun pun terus menjadi persoalan.
Berbeda dengan tata kelola negara dalam sistem Islam yang semua aturannya berdasarkan syariat. Islam bukan hanya dapat menyelesaikan soal tunjangan guru, akan tetapi mampu mengantarkan guru pada orientasi sahihnya sebagai pencetak generasi unggul. Mampu melayani semua urusan masyarakat, termasuk guru.
Mengapa guru diposisikan sebagai profesi yang begitu mulia? Karena guru adalah seseorang yang dikaruniai ilmu oleh Allah Swt. dan dengan ilmunya itu dia menjadi perantara manusia yang lain untuk memperoleh ilmu serta menuju kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi lain, guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga mendidik muridnya untuk menjadi manusia beradab.
Tercatat dalam sejarah Islam pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Beliau memberi gaji guru sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Jika saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru kala itu sebesar Rp57.375.000 perbulan. Namun ironisnya, hari ini gaji guru hanya digaji sekitar 500 ribu perbulan bahkan masih ada yang kurang dari 500ribu.
Polemik tunjangan guru tersebut tidak mudah diselesaikan selama problem yang melandasinya memakai sistem kapitalisme. Sehingga hal ini akan terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat para guru menderita dan terhina. Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib bangsa.
Hanya dalam sistem Islam lah guru dapat sejahtera. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Sehingga menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung nan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam mendapatkan penghasilan. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






