Opini

UU Ciptaker Inkonstitusional, Keadilan Berpihak Kepada Korporasi

Dalam Islam sangat jelas ketika hukum yang diterapkan meliputi hukum yang mengatur pribadi, masyarakat maupun negara. Islam dalam mengatur dunia ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensi tidak berlepas tangan begitu saja terkait politik ekonomi sebab Islam sangat memperhatikan hal itu. Kebutuhan hajat masyarakat dalam memenuhinya tentu menjadi prioritas utamanya.


Oleh Wiji Lestari

JURNALVIBES.COM – Indonesia sebagai negara hukum kini menunjukkan kembali ketidakadilannya. UU Ciptaker yang dalam pengesahannya menuai pro-kontra kembali memanaskan dunia hukum negara ini. Beberapa hari yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Inkonstitusinal bersyarat yakni memberikan tenggang waktu selama kurun waktu dua tahun untuk merevisi UU tersebut.

Meskipun dinilai cacat secara hukum oleh berbagai pihak. Namun UU Ciptaker tetap disahkan bukan justru dicabut. Keputusan ini sangat disayangkan, sebab UU ini tidak berpihak pada masyarakat khususnya para pekerja. Bahkan terlihat sangat jelas bahwa UU ini condong pada pemilik modal atau korporasi. MK sebagai harapan masyarakat untuk menengakkan keadilan tak dijumpai lagi.

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon berbicara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Fadli Zon menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya. Hal itu diutarakan Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, permasalahan UU Ciptaker menurut Fadli Zon bertentangan dengan konstitusi negara. Ia juga menyebut banyak ‘invisible hand‘ terkait UU Ciptaker.

Selain itu sejumlah pihak berpendapat MK mengambil jalan tengah yang justru membuat kebingungan karena putusan dapat ditafsirkan berbeda. Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah yang membuat putusan menjadi ambigu. Mantan Wamenkumham itu mengatakan uji formil UU Ciptaker dilakukan MK untuk menilai keabsahan prosedur pembuatan UU. Bukan terkait isinya.

Senada dengan Denny, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti mengatakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dua tahun tak lepas dari pertimbangan politik. Bivitri menilai hal itu bukan sebuah kemenangan bagi para pemohon meskipun uji formil dikabulkan.

Syahwat Penguasa

Besarnya nafsu kenikmatan dunia membuat mereka melakukan segala cara untuk dapat meraihnya. Tak terkecuali ketika melahirkan UU yang dinilai cacat secara hukum bukan dicabut dan dihapuskan melainkan hanya direvisi saja. MK memberi amanah kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi dalam kurun waktu dua tahun. Keadilan hukum negara ini berpihak kepada korporasi atau pemilik modal. Apa bisa korporasi lebih berkuasa di negeri ini, sampai hukum saja tunduk padanya?

UU Ciptaker ini menunjukkan bahwa hukum kini tunduk pada korporasi sebab sudah nyata cacat secara hukum namun tetap diterbitkan dan sudah ketok palu tak dapat diganggu lagi. Bukan Undang-undangnya yang salah namun sistem yang rumit di negeri ini.

Sistem kapitalisme-sekularisme yang lahir dari sistem demokrasi ini memang membuat keadaan menjadi kacau sebab segala aspek diatur dengan hukum buatan manusia. Dalam sistem ini hukum tertinggi berada di tangan manusia yakni manusia sewaktu-waktu dapat membuat hukum sesuai yang dikehendakinya.

Dalam sistem kapitalisme-sekularisme yang berasaskan manfaat tentu dalam membuat UU akan dinikmati oleh segelintir orang saja. Sistem yang memisahkan kehidupan dari agama ini sudah nyata membuat kehancuran dan kesengsaraan. Misalnya dalam dunia kerja, terutama para pekerja pabrik atau yang lainnya sangat merasakan dampaknya. Belum lagi angka pengangguran yang semakin meningkat tajam. Beban perekonomian yang kian mencekik masyarakat.

Kembali lagi keadilan tunduk pada korporasi sebab mereka para pemilik modal rela mengeluarkan budget tersendiri agar keinginannya terpenuhi. Kemaslahatan hidup orang banyak belum tentu dipikirkan secara matang dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Jika sistem ini dibiarkan terus menerus maka kerusakan dan kesengsaraan akan semakin meningkat.

Islam Punya Solusi

Sistem yang sudah rusak ini hendaknya dicampakkan dan beralih menuju sistem yang membawa rahmat bagi alam semesta. Aturan-aturan yang diterapkan juga bukan berasal dari tangan manusia melainkan dari Sang Pencipta yakni al-Khaliq.

Dalam Islam sangat jelas ketika hukum yang diterapkan meliputi hukum yang mengatur pribadi, masyarakat, maupun negara. Islam dalam mengatur dunia ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif tidak berlepas tangan begitu saja terkait politik ekonomi, sebab Islam sangat memperhatikan hal itu. Kebutuhan hajat masyarakat dalam memenuhinya tentu menjadi prioritas utamanya.

Kebutuhan masyarakat baik berupa kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier dalam pandangan Islam mencakup pangan, sandang, dan papan serta jasa-jasa tertentu berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dapat dipenuhi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individunya akan dipenuhi secara sama tanpa memandang muslim maupun nonmuslim.

Begitulah bagaimana Islam dalam memenuhi setiap kebutuhan individunya tanpa adanya nafsu dunia yang ikut andil di dalamnya.
Sehingga wajar selama sistem Islam diterapkan meliputi hampir 2/3 dunia kondisi masyarakat makmur dan sejahtera. Tentu berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Kesejahteraan tidak merata, bahkan terjadi ketimpangan dimana-mana.

Melihat realita yang ada haruskah kita tetap bertahan dengan sistem yang ada saat ini? Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button