
Islam akan memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dengan menerapkan hukum hudud. Yaitu sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh hukum syara’ atas suatu tindakan kemaksiatan, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran bagi yang melakukan kemaksiatan yang sama.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Angka HIV tiap tahunnya terus meningkat, dari data epidemiologi UNAIDS disebutkan hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak. (sindonews, 28/11/2022).
Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Batam mencapai 446 orang pada 2022. Kasus kenaikan tersebut didominasi oleh penyimpangan perilaku pasangan sejenis. Tetapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmardjadi mengatakan, frekuensi peningkatan kasus HIV/AIDS karena pasangan sejenis bukan hanya terjadi di Batam, tapi juga di Indonesia secara nasional bahkan di negara lain. (liputan6.com, 2/12/2022)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Aceh mencatat sebanyak 88 warga di daerah itu positif HIV/AIDS yang penularannya didominasi karena perilaku seks bebas. “Jadi total kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe mencapai 88 kasus. Rata-rata penularannya akibat seks bebas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza di Lhokseumawe, Jumat (2/12/2022) (republika.co.id, 2/12/2022)
Infeksi baru HIV/AIDS terus meningkat akibat dari adanya perilaku menyimpang pasangan sesama jenis dan seks bebas, dan ini sudah menjadi budaya. Akibatnya banyak perempuan dan anak-anak yang tertular, karena perempuan lebih rentan tertular HIV dibandingkan laki-laki sehingga bisa menularkan ke anaknya, banyak para ibu yang menghentikan terapi antiretroviral (ARV) selama masa kehamilan dan menyusui. Juga diakibatkan karena adanya hambatan hukum yang mempersulit para ibu untuk melakukan tes HIV serta tidak menjalani terapi antiretroviral (ARV) sebelum hamil, sehingga menyebabkan semakin meningkatkan kasus penularan. Padahal perempuan dan anak dengan kasus HIV merupakan populasi yang menjadi kunci, dan seharusnya menjadi prioritas untuk mengakhiri epidemi AIDS.
Berbagai kendala yang dihadapi oleh ibu hamil dan menyusui dalam melakukan pengobatan, sehingga banyak yang menghentikan terapi ARV. Diantaranya adanya keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan, kendala biaya, stigma dan diskriminasi dari lingkungan sekitar serta efek samping dari obat.
Bagi anak dan remaja juga bukan hal yang mudah untuk mengakses layanan kesehatan, karena adanya keterbatasan obat khusus untuk anak-anak. Kendala lain adalah hambatan hukum seperti kebijakan persyaratan usia sehingga menjadikan alasan sulitnya mendapatkan pengobatan. Belum lagi pengetahuan mereka yang kurang mengenai HIV/AIDS, kesehatan seksual dan reproduksi. Adanya stigma dari masyarakat dan kurangnya dukungan dari keluarga yang semakin menyulitkan mereka untuk bisa mengakses antiretroviral therapy.
Sistem kapitalis sekuler telah nyata menyebabkan kerusakan, dengan memisahkan agama dari kehidupan. Di mana agama tidak lagi dijadikan sebagai pedoman kehidupan. Hawa nafsu yang mendominasi dengan membiarkan dan melegalkan seks bebas, seks sejenis yang jelas-jelas sangat berisiko sebagai penularan HIV/AIDS.
Dalam sistem ini mustahil untuk bisa diberantas karena kapitalis sekularisme justru yang telah membuka peluang penularan infeksi HIV/AIDS. Berbagai program seperti, UNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu tidak mampu lagi mencegah penularan, karena solusi tersebut tidak menyentuh akar permasalahan.
Pencegahan dilakukan, tetapi perilaku seksmeyimpang justru diserukan dan dilegalkan. Organisasi-organisasi perilaku seks menyimpang semakin berkembang dan dibiarkan. Eksistensinya untuk melebarkan sayap dengan merekrut dilakukan secara terang-terangan. Sehingga menjadi bertambah angka orang dengan terinfeksi HIV/AIDS setiap tahun, dan ini berakibat negara kekurangan biaya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita.
Untuk bisa menghentikan perilaku menyimpang tersebut hanya bisa dilakukan dengan penerapan syariat Islam kafah. Karena di dalam Islam mengharamkan semua perbuatan kemaksiatan, termasuk perilaku seks menyimpang yang sangat beresiko terhadap penularkan infeksi HIV/AIDS. Misalnya seperti hubungan sesama jenis, seks bebas, seks di luar pernikahan, mengonsumsi narkoba dan semua perbuatan yang jelas-jelas diharamkan oleh Islam.
Islam telah memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan ini, dengan melalui tiga pilar penjagaan. Pilar pertama yaitu adanya ketakwaan bagi individu, dimana seorang yang bertakwa akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat.
Pilar kedua yaitu adanya kontrol dari masyarakat yang berupa amar makruf nahi mungkar. Di mana setiap ada perilaku yang menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar luas karena akan diingatkan oleh masyarakat, bahkan akan tereliminasi dengan sendirinya.
Pilar ketiga yaitu adanya support system dari negara, yaitu dengan melalui penerapan aturan Islam secara kafah. Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang bersih dan jauh dari kerusakan. Islam juga akan memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dengan menerapkan hukum hudud. Yaitu sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh hukum syara’ atas suatu tindakan kemaksiatan, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran bagi yang melakukan kemaksiatan yang sama.
Seperti berzina dan liwath (homoseksual/L96T) yang merupakan tindakan maksiat yang wajib dikenakan hukum sanksi had (pelanggaran atas hak-hak/ hukum Allah). Sanksi ini tegas diberikan didalam Islam untuk memberikan efek jera, agar mereka yang melakukan pelanggaran tidak lagi mengulangi dosa yang sama. Masyarakat akan mendapatkan pelajaran berharga dari hukuman tersebut dan perilaku menyimpang dapat diberantas dengan tuntas.
Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






