Opini

Toleransi Bagi Penista dan Miras Suburkan Kemaksiatan

Dalam Islam semua perangkat negara akan dikerahkan oleh negara untuk membuat kebijakan, dan jika ada pelanggaran akan ditegakkan hukuman demi terjaganya generasi dari hal-hal yang merusak. Semua ini adalah visi besar negara Islam agar generasi Islam selamat, hebat, dan yang akan meneruskan visi dari negara itu sendiri, yaitu menjadi negara yang besar kuat dan terdepan.


Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)

JURNALVIBES.COM – Pemerintah Provinsi DKI menutup 12 outlite Holywings di Jakarta setelah adanya kasus dugaan penodaan agama. Kasus ini bermula ketika holywings memberikan promosi satu botol minuman alkhohol gratis untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria. Minuman gratis ini diberikan setiap Kamis dengan syarat warga membawa kartu identitas.

Holywings Indonesia, kemudian dilaporkan ke Polda Metrojaya atas dasar tuduhan penistaan agama. Pemerintah Jakarta lantas mencabut ijin operasi Holywings. Dalam kasus ini, kepala Humas Polri IrjenPol. Dedi Prasetyo telah menetapkan 6 tersangka dari pihak Holywings.

Holywing mengklaim bahwa promosi tersebut tanpa sepengetahuan managemen. Namun masyarakat meminta agar pemeriksaan kasus Holywings ini diteruskan sampai ke managemen jajaran direksi hingga pemilik perusahaan.

Mirisnya, terakhir diketahui ditutupnya 12 outlite Holywings di Jakarta bukan karena ada sangkut pautnya dengan penistaan agama atau dijualnya barang haram minuman beralkhohol, akan tetapi karena outlite Holywings ini belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, tidak membantah mengenai adanya keterlambatan dalam kasus Holywings ini yang ternyata selama ini tidak memiliki sertifikat membuka bar. Sehingga, beralasan hal itu terjadi karena jumlah aparat yang terbatas.

Langkah pemerintah menangani kasus Holywings yang hanya mencukupkan pada delik dugaan penistaan dan pelanggaran distribusi minuman beralkhohol dengan kadar tertentu, ini tentu saja sangat disesalkan sebab persoalan utamanya justru tidak disentuh.

Karena persoalan utamanya adalah adanya legalisasi minuman beralkhohol di Indonesia yang sejatinya barang haram dan merusak otak manusia yang mengkonsumsinya, baik sisi fisik, mental dan juga akal. Jadi selama solusi yang diberikan tidak memberhentikan peredaran miras secara legal, maka tidak akan menyelesaikan akar masalahnya dan kasus seperti ini akan terus terjadi.

Permasalahan ini merupakan buah dari kapitalisme sekuler, yang menjadikan agama harus terpisah dari kehidupan. Maka, standar perbuatan manusia bukan berdasarkan syariat melainkan kebebasan (liberalisme) yang mereka agung-agungkan. Mereka merasa bebas menuliskan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras. Aturanpun dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas yang hasilnya tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.

Juga sekularisme, yang mengorientasikan pada materi yang sebanyak-banyaknya membuat manusia bebas melakukan apapun untuk meraihnya. Mereka tidak peduli apakah tindakkannya melanggar agama atau tidak, jika dirasa bisa mendatangkan materi mereka akan melakukannya. Seperti pernyataan pihak Holywings terkait promosi yang kontroversi itu.

Ketika ketahuan melanggar mereka pihak Holywings mencari dalih untuk pembenaran seperti Holywings berusaha memfokuskan masyarakat pada nasib 3000 karyawan yang bergantung pada perusahaan apabila usaha tersebut ditutup. Alasan klise itu sengaja disebarkan ke publik untuk menarik simpati. Sehingga masyarakat terbuai dan lupa akan kesalahan fatal mereka.

Seharusnya tidak ada toleransi pada penghina Rasulullah. Mereka harus diberikan sanksi tegas sehingga mereka jera. Di dalam Islam pelaku penista terhadap Rasulullah saw. akan dihukum sesuai sistem sanksi Islam, sebab perbuatan tersebut termasuk perbuatan kemaksiatan yang hukumnya jelas haram. Setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus diberikan sanksi.

Allah Swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 61 yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapatkan azab yang pedih.”

Ayat ini tegas menyatakan bahwa orang yang menghina Rasul maka akan mendapatkan azab yang pedih. Begitu juga Allah Swt. berfirman
“Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya itu, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat. Allah pun menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan.” (QS Al-Ahzab [33]: 57)

Dalam hadis juga jelas bahwa: “Siapa saja yang mencela Nabi saw.; melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifat beliau; menyebutkan kekurangan pada diri dan karakter beliau; merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya; menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepada beliau; mencela beliau dan lain-lain, maka hukumannya adalah dibunuh.” (Lihat: Khalil Ibn Ishaq al-Jundi, Mukhtashar al-Khalîl, I/251).

Pada zaman Nabi saw. ada seorang pria yang amat marah kepada istrinya karena terus-menerus menghina Nabi saw. Akhirnya, sang suami membunuh istrinya tersebut. Ketika kabar ini sampai kepada Baginda Nabi saw. dan pria ini mengakui perbuatannya, beliau bersabda, “Saksikanlah bahwa darah perempuan yang tertumpah itu sia-sia (tidak ada tuntutan)!”

Dulu Khilafah Utsmaniyah sanggup menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang akan menista kemuliaan Nabi saw. Saat itu Sultan Abdul Hamid II langsung mengultimatum Kerajaan Inggris yang bersikukuh tetap akan mengizinkan pementasan drama murahan tersebut. Sultan berkata, “Kalau begitu, saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!”

Kerajaan Inggris pun ketakutan. Pementasan itu dibatalkan. Hal ini membuktikan bahwa penguasa yang tegas terhadap para pelaku penista akan disegani dan membuat mereka jera. Begitu tegas Islam dalam memberikan hukuman bagi orang yang main-main, mencela, mengolok-olok Rasulullah sehingga mereka jera.

Tidak hanya itu, negara Islam mempunyai visi besar terhadap generasi, bahkan ada satu hal yang paling mendasar dalam Islam bahwa negara itu harus menjadi soko guru (pemain utama) dalam membangun perangkat kebijakan atau program untuk membangun generasi yang hebat. Karena generasi yang hebat ini yang akan melanjutkan Islam, melestarikan nilai-nilai Islam dan akan memenangkan Islam kedepannya.

Maka negara dalam pandangan Islam mempunyai dua sistem besar yaitu sistem politik yang akan menghasilkan kebijakan dan sistem ekonomi yang akan menghasilkan keuangan bagi negara yang cukup. Sehingga negara Islam cukup kaya untuk membuat program dan strategi pembangunan generasi hebat.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan di dalam membangun generasi menurut Islam:
Pertama, Islam memberikan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus) dan juga sebagai junnah (pelindung). Negara tidak boleh abaiv harus berdiri dibarisan paling depan dalam pengurusan semua urusan rakyatnya, termasuk urusan generasi sekaligus pelindungnya.

Kedua, aturan yang dibentuk oleh negara Islam harus aturan Islam. Dalam seluruh lini kehidupan tidak hanya bernegara, ekonomi, tetapi juga masalah sosial: bagaimana membangun pendidikan, bagaimana membangun pelayanan kepada masyarakat, media, politik luar negeri, politik dalam negeri dan lain sebagainya semua harus bersandar pada syariat.

Ketiga, ekonomi. Paradigma ekonomi di dalam Islam, semua kebijakan ekonomi bahkan polititik ekonomi harus terikat pada syariat Islam, bukan berdasarkan nilai yang lain misal kemanfaatan.

Keempat, generasi, Islam memposisikan generasi sebagai obyek riayah, karena generasi adalah sebagai aset kemuliaannya kaum muslimin, jadi negara harus benar-benar menjaga generasi agar tidak tersentuh dengan hal-hal yang merusak.

Kelima, negara harus memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan seluruh pelayanan publik lainnya yaitu dengan pelayanan yang berkualitas dan murah bahkan gratis.

Selain itu Islam juga mengembangkan tempat hiburan, tempat makan, minum, yang menyediakan jasa kenyamanan atau publik area, juga harus diatur berdasarkan Islam terutama aturan pergaulan. Pergaulan laki-laki dan perempuan diatur dalam Islam, mulai dari keterpisahan, tidak berkhalwat, tidak boleh ikhtilat, bagaimana berpakaian, tidak boleh bertabaruj, dan lain sebagainya semua harus diterapkan di publik area.

Begitu juga untuk konten hiburan dan juga barang yang dihidangkan, juga harus diperhatikan baik entertaimentnya, harus mengutamakan yang bermanfaat bagi generasi. Semua aturan di dalam tempat hiburan harus bernilai baik yang bisa berkontribusi terhadap generasi tidak hanya sekedar senang. Dari segi makanan juga diperhatikan, sehingga tidak akan ada peredaran miras.

Jadi, di dalam Islam semua perangkat negara akan dikerahkan oleh negara untuk membuat kebijakan, dan jika ada pelanggaran akan ditegakkan hukuman demi terjaganya generasi dari hal-hal yang merusak. Semua ini adalah visi besar negara Islam agar generasi Islam selamat, hebat, dan yang akan meneruskan visi dari negara itu sendiri, yaitu menjadi negara yang besar kuat dan terdepan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button