Opini

Impian Mendulang Upah Perburuhan

Setiap tahun para buruh menuntut kenaikan upah. Masalah ini dipicu oleh kesalahan tolak ukur yang digunakan untuk menentukan upah buruh.



Oleh: Nada

JURNALVIBES.COM – Demo besar-besaran digelar para buruh, seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka menuntut pemerintah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Related Articles

UU ini dianggap tidak memberikan kepastian bagi kaum buruh. Bahkan aturan tersebut dianggap mengurangi hak buruh terutama dari segi upah yang mereka terima.

“Hilangnya kepastian itu terlihat, bahwa di dalam UU ketenagakerjaan upah minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK, kenaikan upah minimum berdasarkan hasil KHL ( Kebutuhan Hidup Layak) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” kata presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Abal (CNBC Indonesia, 1/5/2021)

Tetapi di dalam UU Ciptaker, UMK bersyarat, UMSK, dan UMSP hilang. Serta kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja,” jelas Said.

Oleh karena itu, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Di samping itu kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan setiap lima tahun sekali KHL ditinjau.

Persoalan upah buruh selalu menjadi inti pembahasan pada peringatan hari buruh. Tuntutan kenaikan upah senantiasa mewarnai aksi demk yang digelar. Pasca dimulainya pembahasan UU ciptaker formulasi upah minimum menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan dan diperdebatkan.

Rendahnya UMK menjadi biang ketidakterimaan para buruh. Aturan penetapan upah yang bervariasi berdasarkan regional kota maupun kabupaten di Indonesia hanya mencapai rata-rata sekitar Rp2,2 juta/ bulan.

Buruh menolak UMP karena lebih rendah dari UMK, sehingga merugikan mereka. sebagai contoh UMP Jawa Barat 2021 sebesar 1,81 juta. Sementara UMK Bekasi mencapai Rp4,9 juta. Jika yang ditetapkan hanya UMP Jawa Barat sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka di Bekasi hanya akan mendapatkan upah Rp1,81 juta.

Padahal, dengan upah sesuai dengan UMK saja, buruh masih jauh dari sejahtera. Hal ini karena kebutuhan hidup yang terus meningkat tinggi setiap tahunnya. Maka dengan aturan ini impian mendulang upah perburuhan jauh dari kenyataan.

Tuntutan buruh tak berurus

Setiap tahun para buruh menuntut kenaikan upah. Masalah ini dipicu oleh kesalahan tolak ukur yang digunakan untuk menentukan upah buruh. Para buruh tidak mendapatkan upah mereka sesungguhnya, karena ukurannya hanya sekadar untuk bisa bertahan hidup.

Penetapan upah dalam kapitalis ditentukan berdasarkan KLH ( kebutuhan hidup layak). Yaitu standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Bukan berdasarkan pada jasa yang diberikan oleh tenaganya pada seseorang atau masyarakat. Sehingga upah yang diperoleh buruh adalah sebatas standar hidupnya yang paling minimal.

Dari itu kaum kapitalis tidak mau disalahkan. Seolah terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. dan tidak menjadikan KHL ini sebagai standar dalam penentuan upah buruh.

Pemerintah tampak menetap kebijakan tambal sulam untuk menyumbat kemarahan buruh. Namun secara alami hanya sekadar untuk mempertahankan sistem kapitalis dan melupakan tuntutan upah yang harus mereka urus.

Solusi yang dihadirkan pada dasarnya hanya sebagai obat penghilang rasa sakit. Menghibur anak yang sedang menangis saja. Penyakitnya sendiri tidak hilang, dan tangisannya hanya berhenti sejenak. Karena sumber penyakitnya tidak diselesaikan dan sumber tangisannya tidak dipenuhi. Karena itu masalah upah buruh akan selalu muncul karena tidak ada penyelesaian.

Islam solusi standar pengupahan buruh

Dalam Islam penentuan standar gaji buruh, berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan buruh di pasar, bukan KHL. Karena itu tidak akan ada tuntutan kenaikan upah oleh buruh kepada majikannya.

Sabda Rasulullah saw
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya”. (HR. Ad – Daruquthni).

Islam juga mewajibkan membayar upah pekerja secara tepat waktu fan tidka boleh menundanya
Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah dan at- Thabrani).

Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.

Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat. Maka negaralah yang akan memilih pakar tersebut mereka. Negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini intuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

Dengan demikian negara tidak perlu menetapkan UMR. Bahkan penetapan seperti ini tidak diperbolehkan dianalogikan pada penetapan harga. Karena harga maupun upah sama- sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah kompensasi jasa.

Upah dalam Islam semata-mata bukanlah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi hak yang diperoleh atas tenaga dan jasa yang diberikan. Kalau upah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pokok seperti sandang pangan dan papan, maka tergolong fakir karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki. Maka negara hadir sebagai penyedia layanan untuk meningkatkan keterampilan rakyatnya. Jika tidak terpenuhi juga maka dengan pemberian zakat atau santunan rutin. Sedangkan kebutuhan seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan rekreasi disediakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. dan bukan tanggung jawab individu sebagai majikan atau perusahaan tempat buruh bekerja.

Konsep dan solusi standar pengupahan buruh ini benar-benar telah teruji. Ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. dan maslaah upah perburuhan akan selesai. Impian mendulang upah yang layak dalam perburuhan akan tercapai dalam penerapan Islam saja. []


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button