Opini

Sekolah Kena Pajak, Pendidikan Lahan Bisnis Stadium Empat

Demikianlah, hanya dengan penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh, maka umat ini akan menemukan kembali era kejayaannya. Tanpa harus terbebani dengan pajak yang hari ini dirasakan sangat mencekik akibat penerapan sistem kapitalisme liberal.


Oleh Miratul Hasanah
(Pemerhati masalah kebijakan publik)

JURNALVIBES.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah berbagai sektor pemasukan negara digenjot melalui pemberlakuan pajak termasuk bidang kesehatan. Saat ini pemerintah mulai melirik sektor pendidikan yang menang sangat strategis untuk diaruskan sebagai penopang ekonomi negara. Dengan PPN 7% untuk sekolah yang memenuhi kriteria dari Kemenkeu.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia kolaps. Sehingga harus dicari solusi untuk memulihkan situasi ekonomi. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Sudahlah rakyat ini kondisinya terjepit akibat wabah pandemi. Sekarang mau ditambah lagi dengan keputusan menkeu mengenakan pajak bagi institusi pendidikan.

Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholder.

Pemerintah hari ini sudah mengalami disfungsi kebijakan. Yakni beralih dari pemelihara urusan masyarakat menjadi penguasa globalisasi yang senantiasa menyandarkan pada profit-oriented semata. Padahal seharusnya, para pejabat menempatkan dirinya sebagai representasi dari rakyat untuk mendapatkan tatanan kehidupan yang layak. Termasuk pemenuhan kebutuhan kolektif yakni pendidikan.

Pendidikan Hancur di Tangan Sistem Kapitalis

Hancurnya sistem pendidikan hari ini tidak terlepas dari dua hal. Pertama, sistem yang cenderung kapitalistik yang menyiapkan anak didik sebagai buruh bagi industri milik para kapital. Kedua, adalah kebijakan yang lebih berpihak kepada para kapital daripada kepada rakyat. Merdeka belajar yang di gadang-gadang mampu mencerdaskan bangsa ternyata justru menjadi bumerang bagi para sekolah maupun perguruan tinggi.

Pasalnya, kebijakan tersebut mengarah pada privatisasi pengelolaan sistem pendidikan melalui pembebanan biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau. Hal ini sebagai akibat dari penerapan pajak di institusi pendidikan. Maka bagaimana mungkin bisa menghantarkan menjadi generasi yang cerdas, sementara mereka yang memiliki kecerdasan tapi mempunyai keterbatasan dari sisi finansial tidak akan mampu mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Fasilitas yang notabene dimiliki oleh sekolah dengan biaya mahal. Dikarenakan sekolah tersebut masuk kriteria yang wajib bayar pajak.

Hal ini sangat wajar, sebab orientasi pendidikan saat ini mengarah pada bisnis bukan dalam rangka untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. Padahal pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang bersifat kolektif demi meraih kemajuan peradaban, apalagi dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.

Biaya Pendidikan dalam Islam

Sesungguhnya ilmu pengetahuan merupakan dasar dari kebangkitan sebuah peradaban. Ini ditandai dengan semakin meratanya pendidikan yang berkualitas serta bisa dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat. Kehancuran ekonomi ataupun politik suatu negara akan bisa segera dientaskan ketika rakyatnya memiliki kemampuan untuk memperbaikinya. Hal itu bisa terwujud ketika kecerdasan dan kompetensi anak didik bisa tersalurkan dengan baik dan yang didukung dengan berbagai fasilitas yang memadai. Hal ini tidak akan bisa terwujud ketika pendidikan dijadikan sebagai lahan bisnis and profit.

Pada masa zaman keemasan, yakni ketika sistem Islam pernah berjaya, pada masa Khilafah Utsmaniyah, Sultan (khalifah) Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).

Adapun biaya pendidikan di dalam sistem Islam diambilkan dari pengelolaan kepemilikan umum yakni barang tambang, minyak bumi, air, hutan, dan lainnya. Mekanisme pengelolaannya diterapkan oleh negara dan hasilnya didistribusikan kepada seluruh masyarakat sebagai kepentingan milik umum termasuk pembangunan fasilitas pendidikan, laboratorium, hingga tenaga pendidik yang mumpuni.

Adapun gaji pegawai negara diambilkan dari kepemilikan negara (jizyah, ghanimah, dll). Maka dari itu, tidak ada lagi pungutan pajak dalam sektor apapun kecuali kas negara yaitu baitul maal dalam keadaan kosong. Pajak itu pun hanya dipungut pada orang-orang yang sudah dapat memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya .

Demikianlah, hanya dengan penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh, maka umat ini akan menemukan kembali era kejayaannya. Tanpa harus terbebani dengan pajak yang hari ini dirasakan sangat mencekik akibat penerapan sistem kapitalisme liberal. Waallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button