Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan

Islam mengharamkan perzinaan dan turunannya serta wajib menjatuhi hukuman sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga nasab atau keturunan, sehingga seorang ayah akan dapat memelihara dan merawat anaknya karena merupakan keturunan darah dagingnya.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Saat ini liberalisasi pergaulan semakin mengkhawatirkan, banyak remaja yang terjerumus pada pergaulan bebas tanpa sadar dengan konsekuensi yang menyertai.
Sebagaimana dirilis regional.kompas (10-1-2025), di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 telah tercatat sebanyak 98 kasus remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Dengan alasan terbanyak mereka mengajukan permohonan dispensasi dikarenakan hamil diluar nikah.
Seperti yang lansir megapolitan.kompas (10-1-2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39)di wilayah Kabupaten Badung Bali, terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Kasus yang tidak kalah mencengangkan juga, adanya guru perempuan yang melakukan tindakan asusila melakukan hubungan suami istri kepada muridnya yang SMP selama hampir dua tahun di Grobogan.
Akar permasalahan dari banyaknya kasus kerusakan moral hari ini adalah akibat dari penerapan sistem yang menganut sekularisme. Pergaulan menjadi semakin liberal jauh dari nilai-nilai tuntunan agama. Mirisnya ini merambah ke semua usia sehingga mengakibatkan kerusakan masif di tengah masyarakat. Dalam sistem yang menganut paham kebebasan HAM selalu menjadi tameng untuk melegakan perbuatan mereka yang melanggar norma sehingga seks bebas semakin marak.
Dalam sistem ini agak dipisahkan dari kehidupan. Agama hanya dipakai untuk mengatur urusan ibadah saja, akibatnya muncul kerusakan sistemik karena dalam menjalankan aktivitas kehidupan tanpa menggunakan aturan agama.
Sistem sekuler juga menihilkan adanya peran negara dalam memberantas kemungkaran termasuk seks bebas, dan melegitimasi pergaulan bebas dengan membiarkan berperilaku bebas pada setiap individu. Aturan ini juga menghilangkan sensitivitas umat terhadap perilaku maksiat, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan akibat dari dangkalnya akidah umat. Agama hanya sebatas ibadah ritual yang hanya mengatur masalah ibadah semata. Masyarakat mencukupkan diri pada prinsip pokoknya sudah melaksanakan salat, sudah puasa, mengeluarkan zakat sudah cukup, padahal seharusnya agama diterapkan dalam segala aspek kehidupan.
Dalam sistem kapitalis negara mengatasi masalah seks bebas dengan memakai cara pandang liberal. Misalnya melakukan sex education dengan menyediakan alat kontrasepsi, padahal dengan cara itu tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan kerusakan akibat seks bebas sampai ke akarnya. Malah justru dengan cara itu akan melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi.
Alih-alih berusaha mewujudkan generasi emas, negara sekuler liberal justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan dengan membuat aturan secara parsial. Yaitu menyediakan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro (kesehatan reproduksi) yang berasaskan peradaban Barat dalam menanggulangi sek bebas.
Dalam sistem kapitalisme sekuler negara juga membuat kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi. Melakukan kampanye kebebasan yang dinarasikan oleh kaum feminis, seperti my body my choice yang merupakan perwujudan terhadap kebebasan perempuan terhadap kebebasan akan kendali terhadap tubuh mereka. Melegalkan aborsi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan demi kesehatan reproduksi, yang semuanya itu dikomandoi oleh PBB selaku badan dunia seperti UN Women dan UNFPA.
Sekularisme merupakan biang keladi maraknya liberalisasi pergaulan, yang mengakibatkan banyaknya berbagai macam kerusakan. Menjadikan generasi rusak, akibat kebebasan dan tidak adanya ketaatan pada aturan Allah sebagai pencipta dan pengatur kehidupan. Nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan sebagai aturan sehingga menjadikan generasi bersikap hedon dan semakin liberal.
Sistem ini juga mengakibatkan adanya liberalisasi pendidikan, yang seharusnya melahirkan generasi yang unggul dan bermartabat, justru sebaliknya melahirkan generasi yang rapuh dan tidak punya adab akibat memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem sekuler liberal ini melahirkan orang bebas berbuat apa saja, bebas berperilaku, bebas berpendapat, bahkan bebas berpindah dan berganti-ganti agama. Kebebasan ini dilindungi oleh negara, sehingga berakibat kerusakan semakin meningkat yang terjadi dimana-mana dan menghancurkan generasinya. Harusnya sistem sekulerisme ini dicabut sampai ke akarnya dan menggantinya dengan sistem Islam agar bisa melahirkan generasi yang terbaik dan bertakwa.
Dalam sistem Islam sangat menjaga kemuliaan manusia, karena Islam mengatur semua aspek permasalahan manusia. Begitu juga dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah mengaturnya demi kesejahteraan dan kebaikan manusia. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.“
Ayat tersebut memerintahkan agar tidak mendekati zina dan sebab-sebab yang mendorong timbulnya perzinaan apalagi melakukan perzinaan. Karena laki-laki memiliki syahwat untuk melakukan syahwat yang menimbulkan perzinaan.
Islam mengharamkan perzinaan dan turunannya serta wajib menjatuhi hukuman sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga nasab atau keturunan, sehingga seorang ayah akan dapat memelihara dan merawat anaknya karena merupakan keturunan darah dagingnya. Islam juga dilarang hadd al-qadzaf (menuduh berzina), bagi siapa saja yang menuduh orang telah berbuat berzina tanpa membawa bukti, maka kepadanya akan dijatuhkan hukum jilid (cambuk). Islam juga memerintahkan negara untuk menjaga nasab, dengan menurunkan hukum dan sanksi yang berfungsi sebagai pencegah.
Negara akan menutup semua celah masuknya ide-ide liberal, media-media sekuler dan memberi sanksi tegas terhadap tindak maksiat yang dapat merusak moral generasi. Seperti memblokir konten-konten porno dan konten yang bermuatan yang bisa mengakibatkan gaya hidup bebas, dengan melakui departemen penerangan.
Lembaga ini juga bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media massa maupun digital, agar para generasi terhindar dari pengaruh negatif media yang merusak. Dan apabila ada yang melanggar maka negara akan memberikan sanksi secara tegas, sebagai penebus dosa (jawabir) dan untuk memberikan efek jera (zawabir) agar tidak mengulangi lagi.
Begitulah Islam yang sangat sempurna telah mengatur semuanya, termasuk dalam hal pergaulan. Semuanya itu bisa direalisasikan dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






