Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Satu-satunya harapan untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan ini adalah kembali kepada Islam. Aturan yang datang dari Allah Al-Khalik Al Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur.
Oleh Eneng Rosita
JURNALVIBES.COM – Lagi-lagi kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap kaum perempuan seolah- olah tak ada habisnya. Baik kekerasan secara fisik maupun seksual.
Sistem kapitalisme memang menjamin kebebasan berperilaku, membiarkan manusia bebas tanpa aturan Allah Swt. dan hidup semaunya sesuai keinginannya. Dalam sistem ini kebebasan seseorang sehingga aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dibiarkan bebas tanpa aturan. Sehingga mengakibatkan banyak terjadi pergaulan di luar norma-norma batas kewajaran.
Seperti kasus yang baru terjadi pada NWS ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya, tepatnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat bunuh diri mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban. (detiknews, 05/12/ 2021)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus NWS (23) yang menenggak racun karena sang kekasih RB memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa NWS termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
Bintang menuturkan perbuatan RB bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1) dan ayat (2). Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pertanyaannya, apakah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan (KtP) cukup dengan menghukum pelakunya baik secara hukum sosial maupun hukum pidana yang telah ditentukan? Sementara nilai-nilai dalam sistem kapitalistik masih diterapkan dalam tatanan pergaulan.
Bebasnya pergaulan, majunya teknologi, dan lemahnya kesadaran beragama membuat kasus-kasus seperti ini terus terulang seolah tak ada solusi yang nyata. Seharusnya kemajuan zaman dan teknologi bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat pada umumnya.
Satu-satunya harapan untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan ini adalah kembali kepada Islam. Aturan yang datang dari Allah Al-Khalik Al Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur.
Al-Qur’an telah memaparkan dengan jelas bahwa Nabi Muhammad Saw. diutus ke dunia ini sebagai rahmat bagi alam semesta. Artinya apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw. yaitu Islam akan memberikan rahmat dan ketenteraman bagi manusia di muka bumi ini. Tentu saja jika kita melaksanakan Islam secara kafah.
Keharaman zina merupakan perkara yang jelas hukumnya dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Allah Swt. dalam firman-Nya menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (TQS Al-Israa: 32).
Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini. Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.
Kehadiran ketiga pihak ini merupakan pilar penegak hukum syariat terwujud dalam kehidupan. Tanpa keberadaannya atau jika salah-satu pihak abai, maka tidak mungkin masalah selesai secara tuntas.
Di antara hukum yang ditujukan pada individu adalah:
Pertama, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan, campur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis liberal, menjadi salah satu pemicu kasus perzinaan.
Kedua, melarang khalwat. Yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, perintah untuk menutup aurat.
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا .
“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh tampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)
Keempat, memerintahkan kepada seorang muslim untuk menjaga pandangan atau ‘ghadlul bashar’. Dengan menahan pandangan dari perkara yang diharamkan untuk dilihat, seorang muslim akan mampu membentengi dirinya dari perzinaan.
Kelima, memerintahkan perempuan muslimah pergi safar sehari semalam dengan disertai mahramnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Saw. bersabda,
لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إلَّا وَمعهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ منها
“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR Muslim no. 1339).
Keenam, Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan. Ketakwaan ini akan memalingkan seorang Muslim dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah Swt. seperti berzina.
Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab negara yang ditetapkan Islam:
Pertama, negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik. Pendidikan merupakan hak seluruh rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk menunaikannya secara baik.
Kedua, negara wajib menerapkan sistem pergaulan Islam.
Ketiga, negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga para ibu tidak akan dituntut untuk bekerja membantu mencari nafkah. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan peran utama sebagai ibu pendidik anak-anaknya. Juga akan hadir mendampingi dan menjaga mereka dari setiap ancaman bahaya, seperti pergaulan bebas.
Keempat, negara menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.
Apabila semua pihak baik individu, masyarakat dan negara bekerja sama dalam mewujudkan ketakwaan dengan menerapkan Islam secara kafah. Maka persoalan kekerasan terhadap perempuan dan masalah yang lainnya akan dapat diatasi. Masyarakat akan hidup tenang dan sejahtera. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






