Benarkah Pensiunan PNS Jadi Beban Negara?

Daulah akan menjamin pegawai mendapat gaji dan jaminan sesuai yang ditentukan hukum syariat, tidak akan ada potongan potongan gaji karena semua sudah dijamin oleh negara untuk kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Oleh Cut Intan Sari
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Ada apa dengan negeri ini? Pemerintah mengatakan Pensiunan Pegawai Negeri (PNS) sebagai beban negara.
Setelah harga minyak goreng, BBM, dan terakhir harga telur yang melambung tinggi, membuat rakyat menjerit karena sudah tidak mampu lagi menutupi anggaran belanja dapur. Belum selesai urusan minyak goreng dan telur, pemerintah menyebut subsidi BBM membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga harga BBM dinaikkan. Kini pemerintah akan mengambil kebijakan baru lagi menyangkut pensiunan PNS.
Dilansir, Fajar.co.id, Menteri keuangan Sri Mulyani, mengatakan beban negara dalam membayar dana pensiunan PNS sangat besar, yakni mencapai Rp2.929 triliun oleh karena itu, Menkeu ingin merombak skema pensiun dari ‘pay as you go’ menjadi ‘fully funded’.
Ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menerangkan PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi dihari tuanya. Menurutnya sangat janggal apabila mengatakan PNS adalah beban negara seperti yang disampaikan pemerintah, perlu diklarifikasi ulang dan diluruskan kembali. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara.
PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu setelah pensiun mendapat uang pensiun adalah hal yang sangat wajar karena mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya. Merujuk pada pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang asuransi sosial PNS. Diwajibkan membayar iuran sebesar 8% dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Iuran tersebut nantinya akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah pensiun(detik.com, 28/2/2022).
Berdasarkan penjelasan salah satu staf Menkeu Yustinus Prastowo, saat ini uang pensiun PNS menggunakan UU 11/1969 yang mengatur program Jaminan Pensiun (JT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk JP menggunakan skema pay as you go dibayar pemerintah melalui APBN. Pihak yang mendapat manfaat dari JP adalah pensiunan pusat/daerah, janda/duda, dan anak anak yang masih sekolah. PNS dikenakan potongan 8% per bulan, yakni 4,75% untuk program JP sebagai akumulasi iuran pensiun dan 3,25% untuk JHT yang dikelola PT Taspen dan diberikun saat sudah pensiun.
Skema fully funded adalah potongan pembayaran iuran pensiun diambil dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP). THP adalah gaji dari berbagai tunjanganyang diterima PNS setiap bulan, sedangkan skema pay as you go potongan yang diambil dari gaji pokok saja.
Dari analaisa di atas sangat jelas bahwa negara tidak menanggung 100% untuk pensiunan PNS tapi dana pensiun sebenarnya adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan. Jika negara menganggap dana pensiun membebani APBN, maka ini adalah anggapan yang salah. Negara tidak mau menanggung penuh pembayaran pensiunan. Yang terjadi sebenarnya adalah pegawai membayar iuran untuk menjamin hari tuanya sendiri (MuslimahNews, 27/8/2022).
Sungguh ironis, kita hidup di negara yang menerapkan sistem kapitalis, semua kebutuhan harus rakyat yang menanggung sendiri. Beban semakin bertambah dengan berbagai tarikan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Rakyat yang berkontribusi memberi pendapatan tapi tetap pihak yang disalahkan karena dianggap beban. Negara hanya menjadi regulator bagi rakyatnya bukan penjamin kesejahteraan. Kita hidup di negeri yang SDA melimpah tapi seperti tikus yang mati di lumbung padi.
Berbanding terbalik dengan kesejahteraan pegawai negeri di dalam Islam. Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar para pensiunan beserta anggota keluarganya, karena Islam memiliki mekanisme untuk mengatur kepegawaian dan mengatur jaminan dana pensiun. Sehingga pensiunan tidak perlu berkecil hati karena tidak lagi bekerja dan bergaji. Mekanisme tersebut akan membutuhkan peran negara didalamnya yang akan menerapkan aturan Islam kaffah termasuk sistem ekonominya.
Peran negara yang di maksud adalah negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah (daulah). Di dalam daulah memiliki baitul maal yang merupakan lembaga keuangan Khilafah. Baitul maal memiliki tiga pos pemasukan, yaitu: pos kepemilikan negara, kepemilikan umat dan pos zakat.
Masing-masing pos tersebut memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran. Pos kepemilikan negara salah satu alokasinya digunakan untuk menggaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan pihak pihak yang sudah memberi jasa kepada negara.
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam salah satu kitabnya tentang kepegawaian menyebutkan bahwa : “Seluruh pegawai yang bekerja pada negara Khilafah diatur sepenuhnya dibawah hukum hukum ijarah atau kontrak kerja. Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah. Hak hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai bidang masing masing dan selalu diperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat”.
Daulah akan menjamin pegawai mendapat gaji dan jaminan sesuai yang ditentukan hukum syariat, tidak akan ada potongan potongan gaji karena semua sudah dijamin oleh negara untuk kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara yang akan bertanggungjawab mutlak mengurusi rakyatnya, baik itu masyarakat biasa atau pegawai negara(MMC, 28/08/2022).
Para pegawai tidak perlu pusing memikirkan hari tuanya dan apabila pensiunan meninggal dunia dan meninggalkan utang dan tidak ada ahli warisnya maka negara yang menanggungnya utangnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
“Barang siapa yang mati meninggalkan harta, harta itu untuk ahli warisnya, tetapi barang siapa yang mati meninggalkan hutang atau anak isteri yang lemah(miskin), maka datanglah kepadaku, karena aku yang akan mengurusnya”.
Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






