Penista Agama, Tumbuh Subur di Negeri Sekuler

Agama ini sungguh tak akan dapat terlindungi jika umat tak memiliki pelindung yang kuat.
Oleh: Hindawati (Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini umat Islam dikejutkan dengan lisan yang tak beradab, mereka dengan mudahnya menghina dan mencaci Tuhan dan Rasul umat kaum muslim melalui kanal Youtube. Dia adalah seorang youtuber bernama Joseph Paul Zhang.
Dia mengatakan “Nih gua nabi ke-26, Zoseph Fauzan Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah ”, katanya dalam akun tersebut. Selain itu Zoseph juga menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan menyebut kalau Allah sedang dikunci di Ka’bah hingga menyebutkan bahwa umat Islam dibodoh-bodohi oleh ulamanya, salah satunya mengenai tindakan rudapaksa.
Dia mengungkapkan bahwa umat Islam tidak mengerti tentang hal rudapaksa, “Kalo kamu diperkosa kamu lapor di Arab kamu malah dicambuk, makanya nampaknya datanya kecil, goblok orang Islam memang gak ngerti ngituan”, katanya. Josep juga menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat membahas ibadah puasa di akun Youtubenya, ia menuding hal ini terjadi karena firman Allah yang terwujud sesat, “Gila ya Masyaallah, biadabnya Allahnya Islam ini, mahabiadab Allah dengan segala firman cabulullahnya”, ucapnya.
Selain ucapan-ucapan kotor yang Josep ungkapkan lewat Youtube yang berdurasi panjang yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit, Even Josep juga menantang untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaporan akan memberi sejumlah uang kepada siapa saja yang bisa melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penistaan agama, “Kalo Anda bisa melaporkan laporan agama yang dilaporkan satu juta laporan satu juta laporan, laporan juta gua ngibul kan, jadi kan lima juta di wilayah polres berbeda ”, kata Joseph dalam video unggahannya, Sabtu (17/04/2021).
Bila diperhatikan mengapa penista agama tidak takut dengan hukum di Indonesia? Jika kita perhatikan kasus-kasus yang serupa seperti ini, dulu banyak penista agama yang bebas dari jerat hukum, kasus puisi konde, kasus Youtuber nomor satu di Indonesia, yang mempermainkan ibadah salat; juga pembuat Game Remi yang menghina Nabi Muhammad ﷺ.
Ditambah fakta miris, seorang mantan narapidana penista agama, setelah dijeruji malah diangkat menjadi komisaris BUMN. Sungguh menyakitkan hati umat muslim Indonesia. Seolah semakin subur, terus-menerus negeri ini memproduksi penista agama.
Sebenarnya, sanksi terhadap penista agama di negeri ini sudah ada. Yaitu KUHP Pasal 156(a) yang isinya menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Namun, apakah dengan sanksi lima tahun itu cukup? Terjaminkah sanksi yang dijatuhkan tak akan melahirkan para penista agama lagi? Nyatanya, UU yang dibuat seolah tebang pilih dan tak mampu melindungi agama.
UU yang diterapkan dalam negeri ini tak bisa berdiri sendiri. Ada sebuah ideologi yang menaungi seluruh UU yang tercipta, yaitu ideologi sekularisme dan kapitalisme. Sehingga negara tidak menempatkan agama dalam posisi yang mulia. Wajar akhirnya agama dapat dinistakan. Padahal, seharusnya agama menjadi satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, dan agama harus menjadi arah pandang kehidupan umat manusia.
Oleh karena itu, sudah bisa dipastikan, penghinaan terhadap Rasul ﷺ dan ajaran Islam akan tetap ada jika sistem sekuler dan kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Di mana agama hanya dijadikan pelengkap semata tanpa jadi pijakan seutuhnya.
Bagaimana dengan Islam? Islam memberi sanksi tegas kepada para pelaku penista agama dengan hukuman mati,
أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
“Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi ﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi ﷺ menggugurkan hukuman apa pun darinya [sahabat itu].” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)
Hadis di atas jelas menyampaikan pada kita bahwa penghina Rasul ﷺ hukumannya adalah mati. Begitupun yang pernah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire yang menghina Nabi Muhammad ﷺ.
Agama ini sungguh tak akan dapat terlindungi jika umat tak memiliki pelindung yang kuat. Namun jika Indonesia mau menjadikan Islam sebagai satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, menerapkan syariat Islam dengan kafah–termasuk memberikan hukum mati pada penghina Nabi–, niscaya agama ini akan terlindungi, muruah Rasulullah ﷺ akan terjaga. Semoga Indonesia menjadi negeri yang berkah dan terbebas dari para penista agama.
Wallahu A’lam Bishowab []
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






