Opini

Bagaimana Ucapan Selamat Berkedok Toleransi Bisa Berhenti?

Ucapan memang terkesan biasa sebab hanya pekerjaan lisan. Namun ucapan selamat pada hari perayaan suatu kaum bukanlah hal biasa, karena secara tidak langsung orang tersebut sedang mengakui mengakui keberadaan ajaran keyakinan mereka yang padahal bertentangan dengan Islam.


Oleh Nurul Adha

JURNALVIBES.COM – Telah beredar sebuah surat yang berisi imbauan kepada semua Satuan Kerja (Satker) Kanwil Kemenag Sulsel dalam rangka hari raya Natal, supaya memasang ucapan selamat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun hal ini memicu kegaduhan, di mana diketahui ada pihak yang menginginkan imbauan ini dibatalkan. Bahkan sempat terdengar kabar bahwa imbauan tersebut dicabut. Namun hal itu dibantah langsung oleh Stafsus Menag, Nuruzzaman. Beliau menyatakan bahwa Kemenag merupakan instansi vertikal yang menjadi representasi langsung dari negara. (Republika.co, 18/12/2021)

Lain halnya dengan Kemenag Sumut, melalui tausiahnya yang bernomor 039/DP/PII/XII/2021 diteken Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut, Asmuni. Tausiah yang berisi beberapa poin itu berbentuk pengingatan dari MUI Sumut mengenai Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981, yaitu tentang keharaman bagi Muslim untuk mengikuti perayaan Natal. Juga memuat penjelasan MUI Sumut terkait keharaman mengucapkan selamat Natal dan umat Islam diimbau tidak turut serta dalam perayaan Natal agar terhindar dari syubhat dan larangan Allah Swt. Mengenakan atribut agama lain juga diharamkan bagi Muslim. Beliau berharap agar karyawan Muslim dihargai dalam menjalankan agama sesuai dengan syariat, sesuai dengan fatwa MUI tersebut. (Detiknews.com, 14/12/2021)

Namun hal ini kemudian membuat MUI pusat angkat bicara. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis berbeda pandangan dengan MUI Sumatera Utara terkait persoalan mengucapkan selamat Natal bagi muslim. Beliau berpandangan bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya boleh selama sekadar memberikan penghormatan bagi yang merayakan. Bukan untuk mengakui keyakinan mereka. Mengenai fatwa MUI tahun 1981 tentang perayaan Natal Bersama tidak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan selamat Natal. Melainkan hanya mengharamkan keikutsertaan muslim dalam upacara dan kegiatan Natal. (Cnnindonesia.com, 20/12/2021)

Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Bukhori Yusuf turut angkat suara terkait hal ini. Menurutnya masing-masing pihak memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu tidak boleh ada unsur paksaan baik mengucapkan ataupun tidak mengucapkan dan tidak boleh pula pihak yang mengucapkan dianggap keluar dari agama. (Detiknews.com, 19/12/2021)

Sementara Buya Gusrizal Gazahar tetap pada pendiriannya yang teguh beliau mengungkapkan bahwa ucapan tidak bisa dijadikan indikator toleransi. Justru Buya melihat yang demikian sebagai adanya upaya untuk memperkeruh antar umat beragama. Sebab toleransi dalam Islam adalah membiarkan mereka melakukan kegiatan keagamaannya tanpa adanya gangguan. Adapun pengucapan hari raya menurut beliau bukanlah semata aspek muamalah biasa. Melainkan ucapan terhadap suatu perayaan yang berlandaskan pada akidah. Di mana hari raya ini merupakan ibadah penting bagi pemeluk agama Nasrani.

Buya menambahkan bahwa dahulu Rasulullah Saw. mengirim surat kepada raja nonmuslim dengan kalimat ‘Salamun ala manittabaalhuda’ bukan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hal ini juga diperkuat dengan adanya larangan bagi Muslim mengucapkan kalimat tersebut kepada orang kafir. (SuaraSumbar.com, 20/12/2021)

Hal ini semakin memperjelas bahkan Rasulullah Saw. dalam salamnya berdoa agar raja nonmuslim tersebut mendapat petunjuk. Bukan menyesuaikan dengan keyakinan raja tersebut.

Ucapan memang terkesan biasa sebab hanya pekerjaan lisan. Namun ucapan selamat pada hari perayaan suatu kaum bukanlah hal biasa, karena secara tidak langsung orang tersebut sedang mengakui mengakui keberadaan ajaran keyakinan mereka yang padahal bertentangan dengan Islam. Dalam artian ada agama lain selain Islam.

Padahal ucapan selamat perayaan hari raya Nasrani ini merupakan bagian dari tradisi yang mereka lakukan antar sesama mereka. Sedangkan Rasulullah Saw. melarang Muslim menyerupai kaum lain. Sebagaimana yang disebut dalam hadis berikut yang artinya, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Bahkan dalam riwayat lain Rasulullah Saw. sudah terlebih dahulu memperingatkan agar tidak tergelincir pada keyakinan agama yang lain, sebagaimana bunyi hadis berikut yang artinya, “Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal. Bahkan andai mereka masuk lubang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nasranikah mereka?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR al-Bukhari No. 7320).

Para ulama telah bersepakat bahwa memberi ucapan selamat bagi perayaan hari raya kaum lain tidak dibenarkan. Sebagaimana berikut:
Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah ulama mazhab Hanbali juga berkata:
“Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi kaum kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, “Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu.” Bisa juga dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib.” (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Kitab Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, 1/441).

Padahal pembahasan toleransi dalam Islam sudah final seperti yang tertera pada QS. Al-Kafirun: 6 yang berbunyi “Lakum diinukum wa liya diin” yang berarti “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”. Toleransi dalam Islam adalah dengan membiarkan mereka beribadah tanpa adanya gangguan.

Kondisi yang beragam seharusnya tidak menjadi sebuah permasalahan. Sebab keberagaman ini juga telah dialami oleh Rasulullah Saw. dahulu ketika menjadi kepala negara di Madinah. Di mana rakyat Madinah terdiri dari kaum Muslim sendiri, Nasrani juga Yahudi, dan sebagainya dengan berbagai suku yang berbeda.

Demi menjaga toleransi, Rasulullah Saw. tidak pernah tercatat dalam sejarah mengucapkan selamat pada perayaan hari raya agama lain. Bahkan sebaliknya Rasulullah menolak ajakan kaum Quraisy dengan tegas “lakum diinukum Wa liya diin”. Maka seharusnya keberagaman yang ada saat ini juga dapat teratasi dengan baik, apabila kita melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah Saw.

Namun miris, saat ini ide Barat dalam moderasi beragama telah menjadi bagian dari pemikiran tokoh-tokoh dalam organisasi yang bernapaskan Islam. Semakin memperlihatkan kesuksesan usaha Barat dalam memasifkan kampanye ide moderasi beragama yang berujung melunak dan meleburnya kaum muslim pada hal-hal yang telah jelas dilarang sedikit demi sedikit. Hingga pada perilaku yang menyangkut akidah.

Moderasi beragama dengan ide busuk pluralismenya telah berhasil memecah belah persatuan kaum muslim. Hingga termakan isu Barat yang turut mengotak-ngotakkan kaum muslimin. Golongan yang dinilai buruk dinamakan radikal ataupun kadrun. Labelisasi ini diberikan kepada mereka yang tetap memegang pemahaman Islam yang murni dan kafah.

Sedangkan muslim yang mulai menerima ide Barat yang sekuler berupa pembenaran pada semua agama karena merujuk kepada Tuhan, dinamakan moderat. Padahal pemahaman inilah yang mulai mengaburkan nilai-nilai Islam yang telah jelas sebelumnya. Menanamkan bibit-bibit sekularisme dan menyerang ajaran Islam khususnya.

Oleh karena itu, sangat jelas bahwa penamaan radikal dan moderat ini adalah istilah yang disematkan karena kepentingan politik tertentu. Sebab asal penamaan keduanya berasal dari Barat, yaitu dimuat pada dokumen RAND Corporation 2006 yang bertajuk, “Building Moderate Muslim Networks”. Yang menyebutkan bahwa kemenangan AS yang tertinggi adalah ketika dapat terus menerus mencitraburukkan ideologi Islam di mata mayoritas penduduk di tempat tinggal mereka. Dengan label “radikal, fundamentalis, ekstrimis” dan sebagainya.

Maka sebagai seorang Muslim harus jeli memilah-milih ide-ide yang diterapkan dalam kehidupan dengan merujuk kepada Islam saja. Karena jika tidak, ide-ide Barat yang dipopulerkan akan mudah masuk dan mengacaukan pemahaman yang benar.

Walau tentu saja, dari sisi individu tidak cukup melakukan filter seorang diri. di antara banyaknya ide yang masuk di tengah-tengah kita, tentulah membutuhkan peran yang lebih besar lagi yaitu negara.

Menghalau dan memerangi ide Barat yang merusak akidah muslim ini tidak akan mungkin dapat dilakukan tanpa peran negara dengan penerapan sistem Islam yang kafah (khilafah Islamiyah). Negara-negara di dunia pada masa kini, tidak mungkin melakukan hal tersebut. Sebab kapitalisme telah mengontrol dan menjadi pengendali terhadap seluruh kebijakan negara-negara di dunia agar berjalan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang diinginkannya. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button