Polemik Minyak Goreng di Tanah Surga

Barang dan jasa dalam khilafah akan dibiarkan mengikuti mekanisme pasar sesuai hukum supply and demand. Persaingan ini secara alamiah menjadikan harga stabil dan terjangkau.
Oleh Hindun Camelia
(Anggota Komunitas Ksatria Aksara Kota Bandung)
JURNALVIBES.COM – Polemik minyak goreng yang terjadi dari tahun 2021 lalu, masih belum menemukan titik terang. Setelah terjadi kenaikan harga beberapa waktu lalu. Padahal berdasarkan data kementerian pertanian mencatat perkebunan minyak kelapa sawit luasnya mencapai 15,08 juta hektare. Setidaknya dalam dua tahun terakhir Indonesia mengalami peningkatan jumlah lahan perkebunan kelapa sawit bila di bandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya 13,6 juta hektare. Artinya ada peningkatan seluas 1,48 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini pun sejalan dengan peningkatan produksi nasional komoditas kelapa sawit hingga mencapai 49,7 juta ton pada 2021. Angka tersebut naik 2,9 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah 48,3 juta ton. (RMOL.ID)
Namun realita tak semanis data, pada awal tahun 2022 rakyat justru disambut dengan kabar kelangkaan minyak goreng di negeri produsen sawit terbesar di dunia. Sejak tahun 2006 Indonesia langgeng memegang rekor sebagai negara dengan penghasil minyak kelapa sawit terbesar, namun hal ini tak sejalan dengan kondisi yang terjadi di tanah surga Indonesia.
Di pasaran harga minyak goreng terpantau dari yang sebelumnya Rp. 28.000 menjadi RP. 47.000 hingga Rp. 63.000 per kemasan 2 liter. Hal ini terjadi setelah pencabutan harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam rapat kerja bersama komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022),
Muhammad Lutfi selaku menteri perdagangan, mengungkap langka dan tingginya harga minyak goreng di sebabkan oleh mafia minyak goreng. (Nasionalkompas.com)
Hal ini tak lepas dari pangkal sistem ekonomi saat ini yaitu sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini sangat memanjakan para pemilik modal untuk menguasai sumber kekayaan rakyat. Begitupun dengan hajat kebutuhan mereka, baik kebutuhan pokok seperti sembako atau kebutuhan pelayanan publik. Di sinilah kesempatan para spekulan bereaksi. Buktinya seperti penuturan Oke Nurwan, jenderal perdagangan dalam negeri, “ meskipun Indonesia adalah produsen CPO terbesar, namun kondisi dilapangan menunjukan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO” tuturnya, melalui siaran pers ( sabtu, 06/11/2021).
Karena produksi CPO maupun minyak goreng dikendalikan swasta maka mereka mudah saja melakukan penimbunan. Seperti penimbunan berjuta-juta ton minyak goreng di Sumatera beberapa waktu lalu. Negara dalam sistem kapitalisme hanya diposisikan sebagai regulator semata. Maka tak heran Mendag mengaku tak berdaya terhadap spekulan. Sekalipun sudah ada UU yang mengaturnya karena hukum buatan manusia bisa dibeli dan dijual. Inilah kezaliman penerapan sistem kapitalis ketika mengurus kebutuhan rakyat.
Sangat berbeda dengan pengaturan sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam (khilafah) diposisikan sebagai periayah kebutuhan rakyat. Sebagaimana Rasulullah mencontohkan, negara menjamin kebutuhan rakyat (minyak goreng) agar tetap terkendali dan stabil. Khilafah akan memastikan ketersediaan bahan baku yaitu CPO baik dari ketersediaan lahan, produksi, hingga distribusi.
Pengaturan CPO dalam khilafah tak akan mengikuti mekanisme pasar internasional. Namun CPO akan dikelola sendiri untuk memenuhi kebutuhan warga khilafah. Cara ini dapat menutup celah para spekulan yang mempermainkan kebutuhan rakyat di sektor produksi.
Adapun dalam hal distribusi di pasaran, khilafah tidak akan mematok harga karena Rasulullah saw. melarang kebijakan tersebut. Beliau bersabda yang artinya: “ Allah lah Dzat yang maha mencipta, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki, dan mematok harga.” (HR. Ahmad dan Annas).
Barang dan jasa dalam khilafah akan dibiarkan mengikuti mekanisme pasar sesuai hukum supply and demand. Persaingan ini secara alamiah menjadikan harga stabil dan terjangkau. Andaikata jika terjadi kenaikan harga barang karena faktor suply kurang sementara demand besar, maka untuk menstabilkan pasar negara melakukan intervensi pasar yaitu menambah suplly barang sehingga ketersediaan barang stabil.
Seperti yang dilakukan khilafah Umar ketika wilayah Syam mengalami krisis beliau menyuplai kebutuhan warga Syam dari Irak. Tak hanya itu khilafah juga memerintahkan para qadi hisbah untuk memantau harga pangan dan lainnya sesuai harga pasar dan tidak memberatkan rakyat sehingga tidak ada kesempatan bagi spekulan untuk bermain dalam sektor diatribusi barang dan jasa. Inilah salah satu cara khilafah agar kebutuhan rakyat terpenuhi dengan optimal. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






