Tindak Asusila di Kampus, Bukti Pergaulan Makin Liberal?

Dalam Islam sistem sanksi yang diberikan sangat tegas dan membuat jera, sehingga dapat mencegah pelanggaran hukum syara. Misalnya sanksi bagi pelaku perzinaan adalah had zina, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah. Dijilid atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun jika pelaku belum menikah.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini viral lagi video mesum pada sebuah kampus keagamaan di Surabaya. Menurut salah seorang mahasiswa kampus tersebut ada dua video, yang satu berdurasi 18 detik dan yang satu berdurasi 24 detik.
Sebagaimana yang dirilis jawapos (17/5/2024), viralnya video mesum tersebut diduga dilakukan oleh mahasiswa di gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Video tersebut telah beredar ramai dan menjadi buah bibir di media sosial.
Dengan viralnya video asusila di kampus UINSA yang diduga dilakukan oleh mahasiswa tersebut, telah menunjukkan liberalisasi pergaulan yang semakin nyata. Peristiwa ini sungguh ironis sekali karena terjadi di kampus yang berbasis agama Islam. Ini menunjukkan bahwa pendidikan di kampus Islam tidak menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan mahasiswanya. Malah membuahkan mahasiswa yang berperilaku liberal, akibat pergaulan bebas yang dibiarkan.
Dengan semakin liberalnya kampus membuat pemikiran mahasiswa semakin rusak, dan adanya peristiwa tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak lagi peduli akan tempat dan waktu, apalagi dengan sistem sanksi. Ini juga menunjukkan betapa lemahnya sistem hukum di negeri ini. Sehingga menjadikan masyarakat hari ini tidak lagi peduli dan tidak ada rasa takut ketika melakukan pelanggaran. Kasus tindak asusila di kampus bukan hal yang baru. Ini menunjukkan semakin liberalnya kondisi kampus hari ini.
Apalagi peristiwa ini sering menimpa kampus-kampus yang notabene berbasis pendidikan Islam. Meskipun kuliah di kampus Islam ternyata malah membuahkan perilaku liberal pada mahasiswanya. Tidak hanya pada level pemikiran tetapi juga mencemari akidah yang berdampak buruk pada perilaku mahasiswa. Kondisi ini juga tidak berbeda dengan potensi ancaman kerusakan pemikiran di kampus-kampus umum selain Islam.
Sekularisme dan liberalisme yang tumbuh subur telah menghancurkan generasi dalam menjalani kehidupannya. Sistem yang jelas telah mengantarkan pada pemikiran yang rusak dan menghancurkan kehidupan generasi telah mengakar pada masyarakat hari ini. Generasi hari ini hidup bebas semau dirinya tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa.
Ditambah dengan media yang semakin bebas bisa merusak pemikiran akibat dari tontonan yang bisa membangkitkan nafsu syahwat mereka.
Buah sistem pendidikan sekuler dan liberal menjadikan pergaulan semakin bebas. Ini menunjukkan bahwa pendidikan hari ini telah gagal membentuk kepribadian mulia peserta didiknya. Semakin tinggi taraf pendidikan yang ditempuh, semakin bebas dan semakin mudah terbawa arus akibat tidak punya prinsip hidup yang hakiki.
Pemikiran semakin rusak akibat kondisi individual yang diperburuk oleh sistem kehidupan yang liberal dan bebas sekehendak mereka.
Sistem pendidikan hari ini terlihat tidak jelas arahnya mau dibawa kemana, menjadikan generasi semakin haus dengan materi dan nafsu keinginannya. Tidak menjadikan pendidikan yang bisa membentuk kepribadian generasi agar menjadi bermoral dan berakidah.
Apalagi pendidikan di kampus yang seharusnya ada fakta integritas untuk menjaga kemuliaan dan martabat mahasiswanya. Ternyata bak panggang jauh dari api, yang terjadi justru menjadikan generasi semakin liar, bebas dalam pergaulan dan hidup semaunya tanpa mau terikat aturan yang diterapkan.
Sistem pendidikan hari ini semakin liberal dan sekuler. Seperti adanya akreditasi luar negeri, dosen dengan indeks yang tinggi tapi sebagai solusi umat rendah. Menjadikan perguruan tinggi PTNBH semakin menjadikan perguruan tinggi liberal, para investor masuk kampus agar bisa berinovasi dengan membuat unit-unit bisnis di kampus untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga menjadikan tujuan pendidikan tidak jelas, yang seharusnya mampu mencetak generasi tangguh dan bermoral, malah menjadikan generasi semakin brutal. Bebas melakukan apapun dan mengejar nilai agar nantinya lulus bisa mendapatkan pekerjaan.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam di mana tujuan adalah untuk mencetak generasi yang tangguh dan punya kepribadian Islam. Output pendidikan dalam Islam adalah melakukan perubahan ditengah masyarakat dan memecahkan permasalahan umat. Sistem pendidikan yang diterapkan berlandaskan pada hukum syara’ dan hukum Islam, yang dibangun atas asas akidah Islam dan meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam, termasuk memahami tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik di ranah publik maupun privat. Dalam sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Karena kejahatan seksual bisa terpicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).
Selain itu, kehidupan berjamaah diatur terpisah, baik di sekolah, perguruan tinggi, hingga layanan publik. Tidak akan dijumpai kasus pelecehan seksual di kampus akibat kehidupan campur baur atau khalwat. Kemaksiatan tidak akan dilakukan apalagi di wilayah pendidikan.
Islam memiliki tiga pilar penjaga ketaatan pada aturan Allah di manapun berada, yaitu ketaatan sebagai individu yang harus dijalankan sesuai dengan aturan Islam. Menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah. Selain itu juga ada dukungan dari lingkungan yang menjaga, sebagai kontrol sosial dengan melakukan amar makruf nahi mungkar. Dengan saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, dengan menyelisihi segala bentuk kemaksiatan di lingkungan kampus.
Ditambah adanya peran negara yang serius untuk menjaga agar tidak terjadi kemaksiatan. Misalnya dengan menutup situs-situs atau konten yang membangkitkan naluri seksual, juga sarana-sarana yang mengantarkan pada pergaulan bebas.
Dalam Islam sistem sanksi yang diberikan sangat tegas dan membuat jera, sehingga dapat mencegah pelanggaran hukum syara. Misalnya sanksi bagi pelaku perzinaan adalah had zina, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah. Dijilid atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun jika pelaku belum menikah.
Sanksi ini diberikan agar bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus penghapus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Namun semua ini hanya bisa dijalankan dengan penerapan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Sehingga menjadikan perguruan tinggi yang bisa mencetak intelektual Muslim berkepribadian Islam, dan melahirkan pemimpin umat yang akan mengatasi permasalahan masyarakat. Kurikulum yang diterapkan akan melindungi mahasiswa dari segala bentuk aktivitas yang merusak kepribadian dan karakter identitasnya sebagai Muslim. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






