Umat Islam wajib bergerak dan menyerukan aspirasinya menuntut penghina Al-Qur’an harus di hukum dengan hukum Al-Qur’an. Hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kafah beserta aturan hukumnya, masalah penistaan agama dapat diselesaikan dengan tuntas.
Oleh Siti Rusfriani Verina, S.Pd.
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Al-Qur’an sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Al-Qur’an.
Eko Kuntadhi tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa’ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al-Qur’an berdasarkan keilmuan yang dimiliki, melanggar kehormatan pribadi.
Perilaku melecehkan tafsir Al-Qur’an yang dilakukan oleh Eko kuntadhi sama saja sudah menghina Islam karena sudah mengolok- olok isi tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh penceramah Ning imas.
Eko pun pada akhirnya sudah meminta maaf dan menyadari perbuatannya. Namun, apakah ini dibiarkan saja dan dimaafkan?
Perbuatan Eko Kuntadhi adalah hal yang dibenci oleh Allah sebagaimana dalam firman-nya Surat at-Taubah ayat 65-66.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”
Menurut kesepakatan para ulama, mengejek Al-Qur’an itu berarti telah murtad dari agama Islam. Walaupun maksudnya sekadar untuk bercanda.
Ulama seperti Al Qadhi Iyadh, menyampaikan bahwa mengejek atau merendahkan Al-Qur’an atau sejenisnya, adalah orang kafir. Imam Nawawi juga sepakat, penghina Al-Qur’an adalah kafir.
Al Qadhi bin Farhun Al Maliki, juga menyampaikan tentang kesepakatan para ulama soal kekafiran orang-orang yang merendahkan Al-Qur’an.
Al-Maliki menyebutkan, “Siapa yang merendahkan Al-Qur’an, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Al-Qur’an, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”
Imam Syafii mengatakan, “Siapa yang menyebut Al-Qur’an, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.”
Imam Syafi’i juga menegaskan mengolok-olok Al-Qur’an dengan maksud lelucon juga bisa dikategorikan kafir. Imam Syafi’i merujuk Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 65-66 di atas.
Kemudian Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Al-Qur’an adalah kafir. Begitupun dengan ulama-ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa siapapun yang merendahkan Al-Qur’an, masjid atau sejenisnya yang dimuliakan dalam syariat, adalah kafir.
Inilah dalil dan pendapat para ulama untuk siapa yang melecehkan Al-Qur’an.
Demokrasi Sebagai Penyebab Lahirnya Penghina Islam
Menjamurnya para penista Islam dalam negara demokrasi sesungguhnya mengonfirmasi bahwa sistem ini gagal melindungi dan menjaga agama. Bahkan, demokrasi cenderung despotik lantaran ide kebebasan menjadi salah satu pilarnya. Ide inilah yang membuat penista agama selalu bermunculan.
Namun, di mata publik, ada kesan hukum tidak berkeadilan pada semua pihak. Sangat wajar bila masyarakat menilai demikian karena mereka membutuhkan ketegasan dan penindakan cepat terhadap para penista agama. Selama ini, peran negara tampak sangat minimalis dalam menjaga agama, bahkan cenderung pasif dan baru bertindak setelah umat Islam bergerak dan bersuara lantang.
Sedangkan terhadap pelaku yang diduga melakukan teror dan notabene Muslim, aparat bisa bergerak cepat, bahkan menembak mati pelaku yang masih berstatus “terduga”. Sebaliknya, terhadap pelaku penista Islam, aparat terkesan lambat.
Kini, untuk Edi kusnandhi peleceh Al-Qur’an malah dimaafkan dan tidak dihukumi
Sekularisme yang diterapkan negeri ini memang meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Dari paham inilah lahir paham lainnya liberalisme, pluralisme, dan demokrasi yang menganggap agama bukan sesuatu yang sakral yang wajib dijaga dan diutamakan.
Marah karena agamanya dihina, dianggap berlebihan. Jika umat menuntut hukuman tegas bagi penista agama, umat pula yang diminta lapang dada memberi maaf, atau malah meredam dengan narasi, “Umat Islam itu ramah, bukan pemarah.”
Penerapan hukum sekuler pasti berbenturan dengan paham lainnya. Jika penista agama ditindak tegas, ini berbenturan dengan HAM dan kebebasan berpendapat. Jika tidak ditindak tegas, kebebasan pasti bablas dan tidak terkontrol. Dihukum salah, tidak dihukum tambah salah. Serba salah. Ini akibat pandangan ini tidak bersandar pada sesuatu yang baku dan tetap, sesuatu yang mestinya tidak terpengaruh penilaian manusia.
Oleh karenanya, kaum Muslim tidak dapat terlindungi jika tidak memiliki pelindung kuat. Dahulu saat khilafah masih menaungi, penistaan terhadap Islam dan ajarannya ditindak dengan tegas sebagaimana respons Khalifah Abdul Hamid atas pelecehan terhadap Rasulullah saw.
Kala itu, Khalifah Abdul Hamid memanggil duta besar Prancis meminta penjelasan atas niat Prancis yang akan menggelar teater yang melecehkan Nabi. Beliau berkata pada duta Prancis, “Akulah Khalifah umat Islam, Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!”
Hukuman penghina Al-Qur’an di Masa Rasulullah saw.
Pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik bernama Abi Sarah yang ditugaskan untuk menulis wahyu. Abi Sarah berbalik menjadi murtad dan kafir, kemudian mengumumkan kemurtadannya terhadap Islam dan berbalik pada kelompok orang-orang kafir Quraisy di kota Makkah.
Manakala Abi Sarah ditanya oleh para kafir musyrikin terhadap pengalamannya pernah diminta untuk menuliskan wahyu, dengan bangganya Abi Sarah mengatakan bahwa ternyata Nabi Muhammad itu dapat aku “bodohi”. Ketika dia mengimlakan kepadaku ayat (عزيز حكيم)“Aziizun Hakim” aku justru menuliskan (عليم حكيم) “Alimun Hakim” dan Muhammad mempercayainya begitu saja.
Tentu saja lelucon Abi Sarah yang bermaksud menghinakan al-Qur’an sekaligus mencemooh nabi Muhammad saw. disambut gelak tawa kepuasaan pembenci Islam. Mereka seakan menganggap bahwa Rasulullah gampang dibodohi dan dibohongi hanya oleh seorang bernama Abi Sarah.
Berita kebohongan yang disampaikan oleh Abi Sarah pun telah sampai ke telinga Rasulullah dan para sahabat. Apa yang terjadi kemudian? Apakah berita itu dianggap kabar angin saja? Ternyata tidak! Penghinaan dan penistaan terhadap kalamullah sekaligus Rasulullah saw memiliki hukum tersendiri di dalam Islam.
Beberapa tahun kemudian, ketika kekuatan umat Islam telah bertambah semakin kuat dan banyak hingga menyebar ke beberapa jazirah di negara Arab, ekspansi selanjutnya adalah menaklukkan kota Makkah yang lebih dikenal dengan istilah Fath Makkah.
Ketika umat Islam telah berhasil menguasai kota Makkah, kaum kafir Quraisy menyerah tanpa syarat. Mereka tunduk atas segala ketentuan serta balasan terhadap permusuhan mereka terhadap kaum muslimin puluhan tahun yang lalu.
Rasulullah saw. memaafkan segala bentuk kekerasan, kekejaman serta permusuhan kafir Quraisy Makkah. Namun, ada satu hal yang tidak terlupakan. Ingatan kaum muslimin terhadap penghinaan serta penistaan Islam yang pernah dilakukan seorang munafik bernama Abi Sarah tidak serta merta hilang begitu saja. Apa tindakan balasan atas penghinaan Abi Sarah terhadap Al-Qur’an?
Rasulullah saw. dengan tegasnya memerintahkan para pasukan elit untuk mencari Abi Sarah serta beberapa orang yang melakukan penistaan yang sama, seperti Abdullah bin Hilal bin Khatal dan Miqyas bin Shubabah. Rasulullah saw. menginstruksikan ketiga orang ini untuk dieksekusi mati sekalipun mereka bergantung di sisi Ka’bah.
Dalam hal menyikapi para penebar fitnah penistaan agama, Islam tidak main-main. Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi penghina Al-Qur’an, maupun penghina Rasulullah saw. adalah hukuman eksekusi mati. Bahkan banyak para ulama yang menulis khusus kitab-kitab yang berkenaan dengan sanksi hukum bagi penghina Al-Qur’an dan penghina Rasulullah Saw.
Di antara kitab yang terkenal adalah karangan Imam as-Subki [683-756 H] yang berjudul “As-Syaif al-Maslul ‘Ala Man Sabb ar-Rasul” (Pedang yang Terhunus atas Pencela Rasul) dan selanjutnya lebih dari 350 tahun berikutnya seorang ahli muhadits Imam Muhammad Hasyim bin Abdul Gafhur (1104-11743 H) juga menulis sebuah kitab yang berjudul “as-Saif al-Jali ‘ala Man Sabb an-Nabi “ (Pedang yang Berkilat Atas Penghina Nabi).
Inilah hukuman bagi penghina Al-Qur’an pada masa Rasulullah saw. yang mana beliau menggunakan aturan Islam dalam menghukumi siapa yang menghina Al-Qur’an,lantas kenapa saat ini penghina Al-Qur’an dimaafkan saja tanpa dihukumi? Karena Islam belum kembali di tengah-tengah kehidupan kita, marilah kita memperjuangkan Islam agar kembali ditengah kehidupan kita, mengambil aturan buatan Allah bukan aturan buatan manusia.
Penghinaan terhadap Islam akan terus berulang. Hal serupa akan terus terulang hingga mereka tahu bahwa kita umat Muhammad saw. memiliki benteng. Umat makin tahu, penguasa saat ini, bukanlah benteng bagi umat.
Karena itu, umat Islam wajib bergerak dan menyerukan aspirasinya menuntut penghina Al-Qur’an harus di hukum dengan hukum Al-Qur’an. Hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kafah beserta aturan hukumnya, masalah penistaan agama dapat diselesaikan dengan tuntas. Wallahu a’lam bishawwab.[]
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






