Mengapa Kekerasan Terhadap Anak Tetap Mewabah?

Hanya dalam sistem Islamlah anak-anak, perempuan bahkan seluruh rakyat akan hidup layak dan mulia. Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orangtua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut yang menjaga fisik dan mental anak.
Oleh Hamnah B. Lin
JURNALVIBES.COM – Kota Layak Anak (KLA) makin banyak diangkat dan dijadikan prioritas pembangunan daerah oleh pemerintah. Namun faktanya kekerasan terhadap anak tak kunjung turun namun malah makin beragam modus dan makin banyak korbannya.
Sebagaimana dilansir oleh Tempo.co, (13/9/2022), Lembaga Save the Children melakukan pendampingan terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan di di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga kemanusiaan itu menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di kawasan NTT cukup tinggi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mencatat ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2021, sebanyak 7.004 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kompas, 24/03/2022).
Kemenpppa juga melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja. Hasilnya, ada empat dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan delapan dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, tiga dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan delapan dari 100 perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya (Kompas, 24/03/2022).
KLA menjadi salah satu cara pemerintah untuk memenuhi hak anak. Menurut Peraturan Menteri (Permen) PPPA 13/2011, KLA didefinisikan sebagai kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
KLA telah dirintis sejak 2006. Pada 2009, terbit Permen PPPA 2/2009 tentang Kebijakan KLA yang diujicobakan di 10 kabupaten/kota. Pada 2010, ada revitalisasi untuk lebih mempercepat capaiannya dan terinternalisasi ke seluruh pelosok tanah air. Tujuan akhir yang hendak tercapai adalah pada 2030 Indonesia mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (Idola).
Sungguh hanya fatamorgana di tengah teriknya matahari. Begitu banyak dan mudahnya memberikan penghargaan kota layak anak maupun provinsi layak anak, namun nyatanya akar dari tidak layaknya kota atau provinsi bagi anak tidak pernah diperbaiki. Bagaimana bisa?
Jika kita memperhatikan berbagai upaya pemerintah dalam hal regulasi, sungguh nampak luar biasa banyak dan beragam. Mulai dari program perlindungan anak yang merupakan salah satu hak anak. Untuk mewujudkannya, Indonesia mengacu pada Konvensi Hak Anak yang menetapkan lima klaster substansi hak anak. Klaster tersebut adalah (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta (5) perlindungan khusus.
Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 05/09/1990 melalui Keppres 36/1990. Indonesia kemudian memasukkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak ke dalam konstitusi.
Amandemen kedua UUD 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Untuk mewujudkan perlindungan anak, sudah banyak regulasi yang dibuat maupun diadopsi oleh Indonesia. Di antaranya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. UU ini telah dua kali diubah melalui UU 35/2014 dan UU 17/2016.
Melalui UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, negara mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Masih banyak regulasi lain yang pemerintah tempuh. Namun akar masalah sesungguhnya terletak pada sekularisme yang diterapakan dalam kehidupan sehari-hari di negara ini serta dalam pembuatan setiap regulasi ini.
Sekularisme tidak menumbuhkan rasa takut, bahkan berupa sanksi pemberatan hukuman pidana, denda, ataupun hukuman kebiri. Kehidupan yang berorientasi materi dan pemenuhan hawa nafsu sudah membutakan mata dan hati. Kekerasan terhadap anakbahkan kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela dan keji. Sungguh, penambahan regulasi tanpa memperbaiki akar masalah tidak akan memberikan arti.
Tak ada harapan bagi anak- anak dan perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan hidup yang layak dalam sistem sekulerisme sekarang, karena ketakwaan dalam sistem sekulqrisme sekarang tidak pernah dibangun oleh negara sebagai pilar utama tegaknya ketakwaan.
Hanya dalam sistem Islamlah anak-anak, perempuan bahkan seluruh rakyat akan hidup layak dan mulia. Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orangtua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut yang menjaga fisik dan mental anak.
Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras dan keji.” (HR Bukhari)
Islam memang membolehkan memukul anak ketika anak tidak salat tatkala berusia 10 tahun. Akan tetapi, hal ini untuk membangun kesadaran anak akan kewajiban salat. Selain itu, pukulan yang dimaksud adalah untuk mendidik dan membawa perbaikan, bukan pukulan menyakitkan dan menimbulkan luka, apalagi membawa celaka pada anak. Pukulan juga tidak diarahkan ke wajah atau tempat yang membahayakan, apalagi mematikan (Fatawa Nurun ala Darb (13/2)).
Hal yang utama adalah Islam membangun ketakwaan mulai dari pilar individu dalam keluarga yakni para orangtua, masyarakat dan negara. Dengan ketakwaan ini, orangtua akan memiliki rasa tanggungjawab kepada Allah Swt., bahwa anak adalah tiitipan dan akan ditanya terhadap setiap apa yang mereka ajarkan dan berikan.
Negara memberikan berbagai ilmu tentang bagaimana mendidik anak, bagaimana membentuk aqidah islamiyah pada anak, hingga syakhsiyahnya, mengajarkan akhlak dan seterusnya.
Juga ketakwaan ini pula yang membuat penguasa membuat dan menerapkan aturan yang memastikan semua anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, serta melindungi dari berbagai ancaman. Walhasil, penerapan syariat Islam secara sempurna adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






