Opini

Maraknya Kasus HIV/AIDS, Butuh Solusi Islam

Keterikatan seorang Muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng pelindung dari buruknya liberalisasi seksual, selain dapat mengontrol masyarakat dan penerapan aturan Islam oleh negara Islam (khilafah) secara menyeluruh.


Oleh Siti Rohmah, S.Ak.

JURNALVIBES.COM – Pada tanggal 1 Desember dunia memperingati sebagai Hari AIDS. Fanpage UNICEF Indonesia pada hari itu pula (1-12-2022), memuat data bahwa setiap tahun terdapat 13 ribu ibu hamil di Indonesia berisiko tertular HIV. Tidak luput, anak-anak mereka pun juga berisiko tertular sejak masih dalam kandungan.

Sayangnya, upaya pencegahan penularan HIV/AIDS tersebut cenderung stagnan dikarenakan berbagai akibat, mulai dari pandemi Covid-19, stigma dan diskriminasi, hingga ketaksetaraan dalam mengakses layanan HIV bagi anak, remaja dan perempuan.

UNICEF sendiri bersama Kementerian Kesehatan juga melakukan upaya untuk mengakhiri HIV di Indonesia dengan memastikan pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) dapat diakses dengan mudah.

Dilansir dari kompas (30/11/2022), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi memaparkan bahwa jumlah kasus HIV pada anak di bawah 14 tahun sebanyak 12.553 kasus, dengan jumlah anak laki-laki lebih banyak kasus HIV-nya dibandingkan perempuan. Jika menelisik jumlahnya, usia kurang dari empat tahun telah mendominasi kasus anak dengan HIV.

Dari jumlah yang terjangkit 12.553 kasus HIV tersebut, yang sudah melakukan pengobatan baru sekitar 7.800 anak dengan 4.764 di antaranya sedang menjalani terapi antiretroviral (ART). Namun masih banyak pula anak dengan kasus HIV yang belum menjalani pengobatan.

Dalam kasus HIV Kemenkes juga menyoroti, yang mulai didominasi adalah usia muda. Data terbaru menunjukkan sekitar 51% kasus HIV baru yang terdeteksi diidap oleh para remaja. Jika dahulu kasus HIV/AIDS pada anak muda itu akibat pemakaian jarum suntik yang bergantian, namun sekarang cenderung akibat adanya hubungan seksual.

Maraknya kasus HIV/AIDS ini menegaskan bahwa infeksi HIV di Indonesia tidak ubahnya fenomena gunung es. Kasus HIV (dengan masing-masing faktor penyebabnya) yang tidak terdeteksi bisa jadi lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah terdata. Pada 2021 berdasarkan data modeling AEM, diperkirakan terdapat sekitar 526.841 orang hidup dengan HIV/AIDS dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus.

Memprihatinkannya lagi, penderita HIV/AIDS mayoritas adalah pelaku L967. Berdasarkan data Kemenkes, penularan HIV di Indonesia masih didominasi kelompok heteroseksual, yakni sebanyak 28,1% dari total keseluruhan kasus. Tetapi, menyusul dengan total keseluruhan 18,7% kasus di Indonesia dialami oleh kelompok L967.

Apalagi, hak asasi manusia (HAM) selama ini menjadi acapkali alibi terkuat untuk menepis stigma terhadap perilaku seks bebas dan L967. Seks bebas diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi jargon besar pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme.

Demikian halnya, para pelaku dan pembela L967 yang selama ini mati-matian mencari celah untuk memperjuangkan nasibnya, konon katanya selalu tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat umum. Maka tidak heran lagi, mayoritas negara maju pengasong sekularisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi terwujudnya kebebasan berperilaku yang tidak lain adalah salah satu pilar sistem demokrasi, sistem yang mewadahi penerapan kapitalisme. Sistem inilah sistem perusak masyarakat.

Jelas, perjuangan atas nama HAM yang mereka gaung-gaungkan selama ini sejatinya hanyalah omong kosong semata. Sebab agar ide rusak mereka dapat selalu terkemas manis dan terus tersebar untuk menghancurkan para generasi, terkhusus di negeri-negeri Muslim.

Sistem perusak itu sangat bertolak belakang dengan sistem Islam yang diturunkan Allah Swt. Islam memiliki aturan yang sangat tegas perihal seks bebas dan L967. Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah Taala, Sang Khalik yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui fitrah manusia. Allah telah menyediakan aturan yang juga pasti sesuai fitrah manusia itu sendiri secara sempurna.

Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya berhubungan dengan sesama jenis. Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat).

Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra’ [17]: 32).

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (TQS An-Nuur [24]: 2).

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).

Jika aturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat, maka perilaku seks bebas dapat dihentikan. Kasus HIV/AIDS tidak akan lagi menjadi fenomena gunung es. Sebab jelas Islam adalah satu-satunya sistem paripurna yang mampu memutus rantai liberalisasi seksual.

Sungguh, keterikatan seorang Muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng pelindung dari buruknya liberalisasi seksual, selain dapat mengontrol masyarakat dan penerapan aturan Islam oleh negara Islam (Khilafah) secara menyeluruh.

Rasulullah saw. telah mengingatkan dalam sabdanya, “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR Bukhari). Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button