Opini

Hukum Buatan Manusia Gagal Melepaskan Anak-anak dari Eksploitasi

Negara seharusnya memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak. Dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan nafsiyah Islam, dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan.


Oleh Zia Sholihah

JURNALVIBES.COM – Masa depan anak-anak akan terenggut karena eksploitasi yang mereka alami. Sesuatu yang juga adalah bentuk penyelewengan hak dari anak-anak. Setiap tahunnya selalu terjadi di seluruh dunia. Banyak jenis eksploitasi yang bisa terjadi tanpa kita sadari. Hal yang juga dikenal sebagai perdagangan anak, juga bagian dari jenis kekerasan yang bisa terjadi di mana saja.

Tujuan perdagangan anak bisa bermacam-macam, mulai dari penipuan, penampungan, ataupun pemerasan. Bahkan menjual seksualitas anak di bawah umur.

Baru-baru ini, terungkap kasus dua yayasan panti asuhan di Sumatera Utara yang mengeksploitasi puluhan anak dengan mencari keuntungan pribadi. Dua yayasan itu digerakkan oleh sepasang suami istri yang menghimpun dana dari media sosial. (DetikSumut, 23/9/2023)

Eksploitasi anak adalah kondisi saat pelaku yang merupakan orang dewasa berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi. Inilah yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu.

Lalu di Indonesia hukum dan pasal yang mengatur eksploitasi anak seperti apa? Sementara ada jutaan anak di dunia juga dipaksa melakukan eksploitasi, selain memanfaatkan untuk menarik simpati mereka juga di eksploitasi seksual dan pornografi per tahun. Akibatnya, mereka mengalami trauma serius, penyakit, dan kecanduan alkohol serta obat-obatan terlarang.

Karenanya berimbas jangka panjang. Rusak generasi, rusaklah bangsa di masa depan. Kasus di Indonesia sendiri, pelaku sering mengiming-imingi anak dengan uang tunai atau barang-barang yang ingin mereka miliki.

Namun, faktanya jauh akan sangat berbeda. Anak tersebut biasanya akan berakhir mendapatkan perlakukan yang buruk, kelaparan, bahkan ancaman kehilangan nyawa. Contoh perbuatan pelaku adalah, memerintahkan anak-anak meminta-minta uang di jalanan, atau berjualan dengan paksaan untuk meraih target mereka. Kejahatan seperti ini menjadi hal yang seharusnya diatasi demi meningkatkan kualitas dan hak anak yang sepatutnya.

Anak-anak juga tidak boleh dipaksakan pekerjaan rumah tangga yang berat, memaksakan mereka menjadi tentara, perekrutan, dan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Hal ini sejalan dengan ide Islam, yang melindungi wanita, anak-anak dan pohon-pohon saat terjadi peperangan. Betapa Islam sangat melindungi dan mengatur kehidupan mereka agar terjaga.

Untuk mencegah kejahatan serupa, di Indonesia diadakan hukum yang mengatur eksploitasi anak, di antaranya:

  1. UU No. 35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002
    UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
    Aturan ini menjelaskan larangan bagi pihak manapun, termasuk orang tua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi atau seksual.
  2. Pasal 20 Undang-undang Nomor 35/2014 yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  3. Pasal 15 Undang-undang Nomor 35/2014 Huruf (f), yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
  4. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 telah berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
  5. Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berisikan sanksi terhadap orang tua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi pada anak, baik secara ekonomi atau seksual. Undang-undang ini menyatakan
    bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sayangnya meski katanya hukum itu telah diterapkan, masih ada ribuan pekerja rumah tangga anak bersembunyi di dalam rumah tangga. Mereka bekerja keras berjam-jam sering kali lebih dari 16 jam dalam sehari. Bahkan ada yang dari mereka dengan sedikit atau tanpa bayaran, hidup dalam keadaan yang kejam, tanpa kontak reguler dengan keluarga mereka. Mereka tidak bisa bersekolah, kehilangan kesempatan untuk meningkatkan prospek masa depan mereka melalui pendidikan.

Islam sendiri menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak. Itu kenapa Islam harus ditegakkan di tengah umat masyarakat.

Negara seharusnya memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak. Dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan nafsiyah Islam, dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan.
Karena pada dasarnya, pemerintah sebagai pemangku kebijakan seyogyanya memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button