Pinjol Makin Merebak, Saatnya Kembali kepada Aturan-NYA

Islam mampu melahirkan pribadi-pribadi umat yang tidak mudah tergiur dengan riba. Di saat bersamaan Islam akan menutup lembaga-lembaga ribawi untuk dapat memberikan perlindungan terhadap umat. Islam juga akan mampu memberikan kesejahteraan sehingga umat tidak mudah melakukan utang.
Oleh Anna Ummu Fadan
(Pendidik, Pundong Bantul Yogyakarta)
JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini pendidikan Perguruan tinggi menjadi geger dengan adanya pinjol dilansir Jakarta.
Dilansir dari CNNIndonesia (8/11/2022), ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berujung pada tunggakan tagihan pinjaman online (pinjol). Polresta Bogor Kota mengatakan, jumlahnya sebanyak 311 orang dengan total uang sebesar 2,1 Miliar.
Ramai kasus pinjaman online yang menjerat para mahasiswa sejatinya bukan hal yang baru. Korbannya juga bukan hanya satu atau dua orang, namun juga jutaan masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online. Iming-iming pencairan dana yang cepat ditambah syarat yang mudah, masyarakat dengan mudahnya terjerat. Sampai akhirnya mereka terjebak dalam transaksi ribawi yang mengundang masalah dengan bunga luar biasa besar. Tidak cukup disini, para pinjol pun juga meneror para korban dengan berbagai ancaman.
Pinjol Bisnis Ribawi
Bisnis pinjaman online di negeri ini yang semakin mudah dan banyak digunakan masyarakat didanai oleh para warga negara asing. Mereka berbondong-bondong membuka bisnis fintech tersebut demi meraih keuntungan yang sangat besar. Keuntungan besar tersebut didapatkan dari bunga pinjaman yang diatas normal. Hal ini pula didukung oleh pemerintah yang memberikan izin mereka untuk beroperasi.
Setelah berbagai kasus pinjol yang memcuat ke permukaan, kini pemerintah memberhentikan pemberian izin baru kepada pinjol. Menurut Menteri Komunikasi dan dan Informatika yaitu Johnny G. Plate akan memberhentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggaraan sistem elektronik yakni pinjaman online. Menurutnya aturan ini adalah arahan langsung Presiden Jokowi atas berbagai kasus pinjol yang mencuat dilansir (m.bisnis.com).
Perlu diperhatikan dengan seksama, Munculnya pinjol di negeri ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan. Mereka membutuhkan dana segar yang di dapat dengan mudah dan cepat. Pun yang dialami para mahasiswa di IPB karena faktor kebutuhan yang telah menghimpitnya pinjol menjadi pilihan alternatif untuk mencukupinya. Kemudian disokong peran dunia digital mampu mengubah gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif. Bahkan iklan-iklan pinjol sangat mudah ditemui dalam dunia digital sekarang. Alhasil masyarakat era digital pun dengan mudah tergiur dan terjerat.
Berbagai kasus pinjol yang muncul menambah bukti baru tentang buruknya transaksi ribawi. Lembaga-lembaga keuangan yang ada di negeri ini tak lepas dari transaksi ribawi. Bahkan bank-bank syariah pun masih menyuburkan transaksi ribawi. Hanya saja penamaan bunga dalam bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Hal ini pula yang kemudian menarik minat masyarakat untuk beralih ke bank syariah padahal hakikatnya masih sama.
Transaksi ribawi di era kapitalis menjadi hal yang lumrah hingga diminati masyarakat. Ramai-ramai mereka menggeluti transaksi ribawi seperti pinjaman kecil bank keliling di kampung-kampung. Kemudian Deposito yang dilakukan masyarakat kaya untuk mendapatkan uang yang berlipat. Pinjaman kredit bank yang dilakukan oleh para pengusaha hingga masyarakat kecil. Hingga akhirnya menghasilkan riba terus berputar di tengah-tengah umat.
Padahal Allah sudah mengingatkan dalam firman-Nya, seperti yang terkandung dalam firman dalam QS. Al Baqarah : 275,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, kekal di dalamnya.”
Kembali pada Islam
Islam turun sebagai agama yang sempurna membawa aturan hidup yang sangat lengkap. Begitu pula dalam hal transaksi riba, Islam dengan tegas melarangnya. Pelarangan riba ini membutuhkan peran serta masyarakat dan negara untuk menutup pintu-pintunya.
Namun sayangnya negara di era kapitalis malah membuka lebar pintu-pintu yang menghasilkan transaksi riba. Jelas saja ini akan semakin menyuburkan transaksi riba. Di sinilah perlunya peran seorang Muslim yang taat terhadap hukum syara. Bukan hanya perkara ibadah saja semata dan ia taati. namun perkara riba pun demikian ia akan mudah jauhi sebab katakutan ia terhadap Allah sangat tinggi.
Islam mampu melahirkan pribadi-pribadi umat yang tidak mudah tergiur dengan riba. Di saat bersamaan Islam akan menutup lembaga-lembaga ribawi untuk dapat memberikan perlindungan terhadap umat.
Islam juga akan mampu memberikan kesejahteraan sehingga umat tidak mudah melakukan utang.
Alhasil hanya Islam saja yang mampu melakukan semua hal tadi yaitu dengan penerapan aturan Islam secara kafah dalam masyarakat dan negara. Waalahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






