Tarik Ulur Vonis Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual, Potret Buruk Hukum Dalam Naungan Kapitalis

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual sesuai dengan kategori yang ada.
Oleh Wiji Lestari
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Tarik ulur vonis hukuman terhadap Herry Wirawan masih menuai pro dan kontra. Pasalnya hukuman yang diberikan yakni tuntutan hukuman mati. Banyak pihak berpendapat bahwa vonis ini masih dipertimbangkan.
Dilansir oleh Suara.com (12/01/2022), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Hukuman berat itu, dalam pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semacam memberi babak baru bagi para pelaku kekerasan seksual. Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra mengatakan, tuntutan berat kepada Herry si predator seksual diharapkan mampu membawa rasa keadilan kepada para korban. Menurutnya, jaksa dalam tuntutannya patut diapresiasi.
Pernyataan di atas menjadi angin segar bagi terwujudnya keadilan di negara ini. Ketika hal ini dikabulkan maka dapat membuat jera pelaku kekerasan seksual tersebut. Selain itu vonis tersebut diharapkan bisa menuntaskan persoalan. Minimal mampu mengobati trauma para korban kekerasan seksual. Suksesnya vonis hukuman ini apabila semua pihak mendukung satu sama lain. Namun pada kenyataannya masih ada pula pihak yang menolak keras akan vonis ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual. Ia menilai bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurutnya hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup. (Tempo.co, 13/01/2022).
Menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tentu menyebabkan masyarakat menjadi geram dengan aksi bejatnya. Mengutuk keras perbuatannya dan menuntut vonis hukuman yang setimpal. Kembali lagi hukum negara ini diuji ketegasan dan keadilannya untuk para korban. Mampukah Hukum berbicara untuk membela mereka yang mencari keadilan? Semua akan terjawab manakala palu pengadilan sudah diketok apakah mengabulkan vonis tersebut atau sebaliknya menolak vonis tersebut dan mengganti dengan vonis yang lain.
Berbicara hukum di negara ini tentu keadilan sangat mahal harganya. Membutuhkan perjuangan hingga titik darah penghabisan hanya untuk mencari keadilan dimuka hukum. Mirisnya banyak korban kekerasan seksual yang sulit memperoleh keadilan. Seakan ada tembok tebal yang tak mampu ditembus oleh hukum yang berlaku. Dapat kita lihat sejauh ini, ketika kasus yang ditangani terkait kekerasan seksual seolah tak ada titik terang keadilan bagi para korban.
Psikologi korban kembali terguncang saat perjuangannya tak membuahkan hasil untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual. Banyaknya kasus yang seolah terabaikan ini membuat korban semakin terpukul. Belum memulihkan kondisi pasca kekerasan yang dialaminya masih harus merasakan dampak yang harus ia tanggung. Menjadi gunjingan sekeliling mungkin hal biasa yang ia terima, namun berbeda ketika ia masih harus melihat wajah korban yang tidak mendapat efek jera akan semakin memperburuk psikologi korban.
Hukum dalam negara ini belum mampu menuntaskan persoalan yang ada. Rata-rata hukuman yang diberikan hanya kurungan penjara selama berapa tahun bergantung pada seberapa berat kasus yang ada. Hukum yang kekuasaan tertinggi ada ditangan manusia yakni ketetapan lahir dari pemikiran manusia semakin nyata belum memberantas sampai ke akarnya.
Selain itu lahirnya kebijakan yang disinyalir memberikan ruang terhadap pelaku kekerasan seksual justru semakin menambah angka kekerasan yang terjadi. Akibatnya para wanita akan sulit mendapat rasa aman dimanapun ia berada. Peran negara juga hilang dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat khususnya para wanita.
Perlu adanya hukum yang mampu menuntaskan persoalan ini. Bukan hukum buatan manusia melainkan hukum yang berasal dari Sang Pencipta yang diterapkan dalam bingkai khilafah ala minhajin nubuwwah.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual sesuai dengan kategori yang ada. Misalnya apakah ia sudah menikah ataukah masih lajang? Beda status beda pula hukuman yang diberikan. Hukuman yang ada pada Islam tentu bersifat sebagai pengingat bahwa betapa beratnya hukuman yang diberikan.
Tegasnya Islam memberikan hukuman yakni hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Hukuman ini bukan berasal dari tangan manusia melainkan ketetapan Sang Pencipta. Hukuman ini juga tertuang dalam firma Allah Swt. dalam Surah An-nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Hukuman bagi penzina muhshan (yang telah menikah) adalah didera dan dirajam (di lempari batu sampai mati). Sabda Rasulullah Saw. dari ‘Aisyah Ra., berkata; ‘Utbah bin Abu Waqash berpesan kepada saudaranya Sa’ad bin Abu Waqash yang isinya ‘Anak laki-laki dari hamba sahaya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. ‘Aisyah Ra., berkata; Ketika tahun Pembebasan Makkah, Sa’ad bin Abu Waqash mengambilnya, seraya berkata; Itu anak laki-laki saudaraku, yang ia berpesan kepadaku untuk mengambil anak ini. Maka ‘Abd bin Zam’ah berdiri lalu berkata: Oh tidak, karena saudaraku dan anak laki-laki hamba sahaya ayahku dilahirkan di tempat tidurnya. Lalu keduanya mengadukan masalah ini kepada Nabi Saw.
Sa’ad berkata: “Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, yang saudaraku telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya. Lalu ‘Abd bin Zam’ah berkata: “Saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku dilahirkan pada tempat tidurnya”. Lantas Rasulullah Saw berkata: “Dia itu milikmu wahai ‘Abd bin Zam’ah. Kemudian Nabi Saw. bersabda: “Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam). Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam’ah isteri Nabi Saw: “Berhijablah engkau daripadanya wahai Saudah, yang demikian karena ada kemiripannya dengan ‘Utbah”. Maka anak laki-laki dari hamba sahaya Zam’ah itu tidak pernah melihat Saudah selama-lamanya hingga Saudah berjumpa dengan Allah (wafat). (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa hukuman yang cocok diberikan kepada Herry Wirawan yakni vonis hukuman mati. Sebab ketika hukuman ini ditegakkan maka peluang untuk melakukan kekerasan seksual tentu akan hilang, berkurang bahkan bisa saja musnah. Maka sudah selayaknya untuk kembali pada syariat Allah Swt. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






