Opini

Tarif TOL Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik Negara Kapitalis?

Tanggung jawab negara yang bersifat penuh, tidak boleh asal terselenggara yang bisa mengakibatkan fungsi dan wewenang penguasa/negara tereduksi dan berpindah pada swasta, atau yang lain.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Sejumlah ruas tol di Indonesia mengalami kenaikan di awal tahun 2024. Terdapat beberapa ruas tol yang rencananya dilakukan kenaikan tarif di kuartal I 2024. Menurut yang dilansir kompas.com 15/1/2024 sebanyak 13 ruas jalan tol rencananya akan mengalami kenaikan tarif pada Kuartal I 2024. Dan termasuk ruas ruas tol yang jadwal kenaikan tarifnya harusnya pada tahun 2023 namun masih dalam proses, maka tetap akan disesuaikan pada tahun 2024.

Dilansir dari kompas.tv (16/01/2024), Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Untuk kenaikan tarif jalan tol ini akan dilakukan secara bertahap, penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari Menteri PUPR. Untuk kenaikan tarif jalan tol tersebut telah diatur dan dilegalkan didalam Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2004 pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 200. Dan khususnya di pasal 68 mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Dengan kenaikan tarif jalan tol ini menunjukkan adanya komersialisasi jalan tol. Kenaikan yang diberlakukan secara berkala dengan alasan penyesuaian, ini menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dan penguasa.

Hubungan yang menunjukkan potret buruk di sistem kapitalis yang menjadi landasan kehidupan. Tampak jelas sekali bahwa dalam sistem kapitalis negara tidak akan mampu menyejahterakan rakyat. Karena negara hanya sebagai regulator yang mengutamakan kepentingan pengusaha dan pemilik modal. Sangat nyata sekali bahwa dengan pembangunan jalan tol ini tidak akan mampu memberikan keuntungan bagi rakyat, karena yang memanfaatkan adalah orang yang punya duit dan yang diuntungkan adalah pengusaha atau pemilik modal.

Dalam sistem kapitalis yang dipikirkan bagaimana caranya agar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya mendapatkan. Dengan dibangunnya jalan tol demi kepentingan pengusaha agar mendapatkan materi yang sebanyak-banyaknya dan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Apalagi dengan mahalnya tarif tol yang terus mengalami kenaikan setiap dua tahun secara berkala, hanya orang kaya yang punya duit yang bisa melewati dan menikmati. Masyarakat kecil yang tidak mampu dan tidak punya duit tidak akan bisa menikmati dan memanfaatkannya. Mereka cukup melihat dari kejauhan mobil yang lalu lalang di jalan tol yang dibangun sengaja untuk orang yang memiliki uang.

Dalam sistem kapitalis pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya dalam pemeliharaan dan manajemen jalan tol kepada swasta yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pembiayaan investasi pada konsensus diambil dari tarif yang dibayarkan pengguna, sehingga aspek bisnis sangat menonjol. Akibatnya, sekalipun tarif jalan tol ditetapkan berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, namun aspek komersial/keuntungan tetap lebih menonjol. Yang mana kelayakan investasi dan Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (KBOK) dan setiap dua tahun akan ada kenaikan tarif yang disesuaikan dengan inflasi.

Dengan demikian biaya transportasi akan semakin mahal yang akan mempengaruhi kenaikan terhadap harga-harga kebutuhan. Semua ini tidak lepas dari sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalis hari ini. Fungsi pemerintah diamputasi menjadi sebatas regulator (pembuat aturan), sementara sebagai operator (pelaksana) diserahkan pada perusahaan bisnis.

Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam, yang memandang bahwa jalan raya merupakan bagian dari pelayanan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok dan penting. Jalan adalah milik umum dan negara dilarang untuk komersialisasi kebutuhan rakyatnya. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan fasilitas umum seperti jalan. Tanggung jawab negara yang bersifat penuh, tidak boleh asal terselenggara yang bisa mengakibatkan fungsi dan wewenang penguasa/negara tereduksi dan berpindah pada swasta, atau yang lain.

Apa pun alasannya, negara tidak dibenarkan dibatasi fungsi dan tanggung jawabnya yang sebatas regulator dan fasilitator. Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman.

Negara wajib menyediakan jalan karena merupakan fasilitas umum, dan penggunaannya pun gratis tanpa dipungut biaya. Semua itu adalah tanggung jawab negara atau pemimpin, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Kelalaian sedikit saja pada amanah mulia tersebut akan berakibat pada kemudaratan yang dibenci Allah Swt., sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Tidak boleh membuat mudarat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudarat pada orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Terkait fungsinya sebagai raa’in (pelayan masyarakat), pemimpin adalah pihak yang paling tidak boleh mengakibatkan kemudaratan terhadap rakyat. Seperti dengan naiknya tarif tol secara berkala setiap dua tahunan merupakan bukti komersialisasi layanan publik yang merupakan bentuk kemudaratan. Karena tugas negara atau khalifah adalah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas umum bagi rakyat dengan murah dan gratis. Karena semua yang dilakukan pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Swt.

Namun semua itu hanya bisa diwujudkan ketika sistem Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab.

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button