Opini

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlu Penangan Serius

Agama Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga, serta menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi.


Oleh Bunda Khalis
(Pemerhati Sosial)

JURNALVIBES.COM – Di Indonesia, masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menjadi isu dan permasalahan yang terus berulang. Meskipun telah diidentifikasi sebagai permasalahan serius, KDRT masih merajalela di berbagai lapisan masyarakat. Fakta KDRT yang terus berulang di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Setidaknya, ada beberapa hal yang kita temui:

Pertama, data statistik menunjukkan KDRT di Indonesia tidak terbatas pada satu kelompok usia, latar belakang sosial, letak geografis tertentu dan pada objek perempuan dan anak-anak saja, tetapi juga pada pria. Namun, mayoritas korban KDRT adalah perempuan dan anak.

Kedua, berbagai bentuk KDRT yang terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga ekonomi. Kekerasan fisik mungkin yang paling terlihat, tetapi kekerasan psikologis seperti pelecehan verbal dan mental/ emosional juga sering terjadi.

Ketiga, faktor yang seringkali menjadi penyebab KDRT sangat kompleks. Mulai dari isu ketidaksetaraan gender (paham feminis), ketidakadilan dalam hubungan sosial, hingga ketidakstabilan ekonomi dan tekanan emosional dalam rumah tangga.

Keempat, meskipun telah ada upaya untuk mengatasi masalah KDRT melalui regulasi hukum dan program sosial, penanganan kasus KDRT masih menemui berbagai kendala. Mulai dari minimnya akses terhadap bantuan hukum dan layanan dukungan, rendahnya kesadaran akan hak-hak korban, hingga stigma sosial yang melekat pada korban KDRT.

Penyebab KDRT

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kasih sayang bagi setiap anggota. Namun, dalam banyak kasus, fungsi perlindungan keluarga tidak dapat terpenuhi dengan baik. Ini terlihat dari buruknya fungsi perlindungan keluarga yang lemah, sehingga menjadi faktor pemicu terjadinya KDRT yang merajalela di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari:

Pertama, kurangnya kesadaran akan pentingnya peran sebagai pelindung bagi anggota keluarga, ketidakmampuan untuk mengatasi konflik secara sehat, tepat dan benar.

Kedua, kurangnya pemahaman terhadap agama dan norma.

Ketiga, lemahnya sistem perlindungan dan penegakan hukum. Korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari keluarga, masyarakat, aparat hukum dan negara. Bahkan, stigma sosial terhadap korban KDRT sering membuat mereka terjebak dalam lingkaran kekerasan tanpa bisa mencari bantuan atau melarikan diri dari situasi yang berbahaya.

Akibat buruknya fungsi perlindungan keluarga tidak hanya menyebabkan ketidakamanan dan penderitaan bagi anggota keluarga yang menjadi korban KDRT, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat, tidak aman dan tidak nyaman bagi perkembangan anak-anak yang tumbuh di dalamnya.

Solusi Islam pada KDRT

Agama Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga, serta menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, Islam memberikan berbagai solusi yang dapat diterapkan, yaitu:

Pertama, pada ruang lingkup keluarga. Islam menempatkan posisi suami dan istri dalam sebuah mahligai rumah tangga. Agar tercipta sebuah pernikahan yang sakinah, mawwadah, warahmah, suami-istri hendaklah saling bekerja sama dalam membangun rumah tangga. Suami harus peka terhadap tanggung jawabnya dengan memberi nafkah, mendidik, mengatur, melindungi, dan memberi rasa nyaman bagi istri dan anaknya. Dengan demikian, istri pun luwes terhadap tanggung jawabnya melayani suami dengan sebaik-baiknya. Menaati suami dalam perkara ibadah, sehingga rumah tangga yang diharapkan bisa membawa keberkahan dan rida dari Allah.

Kedua, masyarakat yang memiliki peran penting dalam kontrol sosial.

Ketiga, pada negara. Perlu adanya penanganan yang serius, sistematis dan komprehensif. Hal ini hanya dapat dilakukan jika negara mau dan mampu mengerahkan segala upaya untuk menyelesaikan masalah KDRT sampai tuntas hingga ke akarnya. Karena negara yang memiliki kewenangan dalam mengambil berbagai kebijakan, termasuk dalam upaya pemberantasan KDRT. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button