Opini

Kesenjangan Pencari Kerja dan Lapangan Kerja, Mengapa Terus Ada?

Menjadi PNS atau ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga negara untuk mendapat jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua. Karena negara memberikan porsi yang sama kepada para pekerja untuk kesejahteraan dan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi semua warganya terutama kepala keluarga.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Tingginya tingkat pengangguran akibat sempitnya lapangan pekerjaan menjadi masalah yang harus diselesaikan, karena akan berdampak pada akan semakin banyaknya rakyat yang mengalami kemiskinan.

Seperti yang dilansir dari liputan6.com (5/5/2023),Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2023 sebesar 5,45 persen. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh Edy Mahmud, menjelaskan per Februari 2023 terdapat 211,59 juta orang penduduk usia kerja (penduduk yang berusia 15 tahun ke atas). Angka tersebut meningkat 3,05 juta orang. Dari 211,59 juta orang tersebut, 146,62 juta orang termasuk dalam jumlah angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2023, naik 2,61 juta orang dibanding Februari 2022. .

Data BPS menunjukkan terdapat 937.176 orang pencari kerja pada 2022. Dan nasional.kontan.co.id 19/5/2023 merilis, total lowongan kerja yang tersedia tidak menyentuh seperempat dari total pencari kerja. Pemerintah berharap tingkat pengangguran terbuka akan terus menurun pada tahun depan. Meski perkembangan teknologi digital dinilai akan mengancam para pekerja karena bisa menghemat tenaga kerja (twitter.com, 20/5/2023)

Sementara itu mengutip dari republika.co.id (5/5/2023), jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang per Februari 2023. 146,62 juta orang masuk dalam angkatan kerja dan 64,97 juta orang bukan angkatan kerja. Dari 146,62 juta angkatan kerja tersebut, sebanyak 7,99 juta orang pengangguran dan 138,63 juta orang bekerja. Untuk orang yang bekerja terdiri dari 92,16 juta orang pekerja penuh, 36,88 juta orang pekerja paruh waktu, dan 9,59 juta orang setengah pengangguran.

Dari tahun ke tahun pengangguran akan terus terjadi, bahkan akan semakin besar kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia. Dengan tingginya angka pengangguran akan berdampak pada tingginya kemiskinan, dan pendapatan masyarakat berkurang karena tidak memiliki pekerjaan yang pada akhirnya mengurangi tingkat kemakmuran pada masyarakat. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat yang banyak tidak mendapatkan pekerjaan, dan segera untuk bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Misalnya untuk segera mengurangi penggunaan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia. Karena banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dan hampir di setiap perusahaan menggunakan lebih dari 50 persen tenaga yang berasal dari asing.

Dalam sistem kapitalis sekarang ini, negara banyak sekali mendatangkan tenaga kerja yang berasal dari asing, dengan alasan bahwa adanya tenaga asing di Indonesia akan bisa mempengaruhi iklim investasi yang dilakukan investor dari luar. Hal tersebut bertujuan agar para investor mau menanamkan modal untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Selain itu dengan adanya tenaga asing yang didatangkan akan bisa memberikan ilmu dan teknologi sehingga pengembangan lebih cepat dan dapat mentransfer ilmu kepada para pekerja di Indonesia. Tetapi dengan adanya tenaga yang banyak berasal dari asing akan berdampak pada banyaknya pengangguran, akibat dari sempitnya lapangan pekerjaan.

Apalagi setiap tahun tenaga kerja semakin bertambah banyak, dan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan lapangan pekerjaan di Indonesia akan bertambah sempit lapangan pekerjaan.

Dalam sistem hari ini bisa terlihat bahwa negara telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk rakyatnya. Negara tidak berfungsi sebagai pelayan umat dan belum maksimal dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Karena jumlah pengangguran masih sangat tinggi apalagi dengan adanya krisis global yang tengah melanda dunia saat ini. Dengan adanya krisis globalisasi banyak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan bertambahnya angka pengangguran yang terus meningkat sehingga berakibat pada banyaknya kemiskinan.

Islam memiliki mekanisme untuk menjaga pendapatan keluarga dan menjamin kesejahteraan keluarga dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Negara memastikan kepala keluarga atau suami mempunyai pekerjaan karena suami hukumnya wajib untuk mencari nafkah. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 34 yang artinya, “Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka.”

Dalam Islam negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi warga negaranya khususnya laki-laki yang berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Setiap orang yang memiliki status kewarganegaraan di dalam Islam yang memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun nonmuslim boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, atau unit-unit yang ada.

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak dengan gaji masing-masing dari mereka sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas dan apabila dikalkulasi sekitar lebih kurang Rp50.000.000). Dan tidak memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer karena para pegawai negeri merupakan ajir atau pegawai.

Rekrutmen pegawai negara di dalam Islam direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Pegawai adalah adalah para pekerja yang bertugas sebagai ra’in atau pelayan pengurus rakyat. Mereka bertanggung jawab kepada kepala jawatan yaitu kepada direktur jawatan. Adapun dari sisi pelayanan atau pengurusan, mereka bertanggung jawab kepada khalifah, para penguasa, para wali dan mu’awin.

Para pegawai negara terikat dengan hukum-hukum syariah dan peraturan administratif yang ada. Gaji pegawai negara diambil dari kas baitul maal dan apabila tidak mencukupi, maka bisa diambil dari dharibah atau pajak yang bersifat temporer. Menjadi PNS atau ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga negara untuk mendapat jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua. Karena negara memberikan porsi yang sama kepada para pekerja untuk kesejahteraan dan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi semua warganya terutama kepala keluarga.

Semua ini hanya bisa direalisasikan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button