Bobroknya Birokrasi Kapitalisme, Islam Basmi Habis Mafia Tanah

Hukum Islam menjadikan tujuan kepemilikan tanah tidak terpisahkan dari kepemilikan tanah. Sementara itu, sistem Islam juga mengatur personil pejabat yang layak untuk menjalankan pemerintahan dan administrasi.
Oleh Aisha Besima
(Aktivis Muslimah Banua)
JURNALVIBES.COM – Belum lama ini, viral berita mengenai maraknya kasus mafia tanah yang melibatkan seorang selebritas. Ditambah pula kasus yang diungkap oleh Danpuspom juga diangkat media. Mengapa kasus mafia tanah kian hari semakin saja bertambah pelik. Hal ini semua dikarenakan kurangnya transparansi terkait administrasi dan keterbukaan informasi tentang perubahan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda), Nazali Lempo mengungkap modus mafia tanah Kelapa Gading mengklaim tanah seluas 32 hektar milik TNI AL juga tanah seluas 8,5 hektar milik warga Kelapa Gading bernama Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Dia paham betul kasus ini karena mengikutinya sejak awal. Tanah TNI AL di Kelapa Gading mulai diklaim oleh berbagai pihak sejak tahun 1996. Tanah TNI AL kemudian digugat oleh tujuh pihak. Semua pihak kalah, sampai akhirnya tinggal satu (Viva.co.id, 11/11/2021).
Kasus mafia tanah kembali marak. Akhirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) disorot karena dinilai tak melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar memberantas mafia tanah. Penanganan kasus mafia tanah masih saja terjadi. Seperti dirasakan oleh seorang artis, Nirina Zubir. Dia menjadi korban atas mafia tanah sebesar Rp17 miliar. Selain artis dan pejabat, masyarakat dari yang kelas bawah sampai pelaku usaha pun tak luput dari jeratan mafia tanah (wartaekonomi, 19/11/2021).
Jika menilik lebih dalam mengenai kasus-kasus tersebut, tentu ini merupakan realitas yang terjadi hari ini. Bahwa bobroknya birokrasi dan tata kelola pertanahan di tanah air kita. Ada banyak hal yang kiranya penyebab terjadinya hal ini. Perlunya tranparansi terkait administrasi ditambah juga keterbukaan informasi tentang perubahan.
Selain itu, juga tambah pelik karena sulit pembuktian terkait karena minimnya data yang berhubungan dengan pertanahan. Hal yang tak kalah penting kita waspadai dan curigai adalah tentu karena adanya pihak-pihak dadu (Kementerian ATR/BPN) juga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah ini. Mafia tanah melakukan serangkaian kejahatan ini dengan langkah yang sistematis dan terencana. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi.
Pemerintah sudah jelas akan memberantas mafia tanah seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, dengan meminta jajaran Polri tidak ragu untuk mengusut tuntas mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) memegang peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan para PPAT.
Sulitnya memberantas mafia tanah juga tambah pelik, karena sulit pada pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan. Transparansi yang masih kurang juga jika kasusnya sudah masuk pengadilan dan terjadi sengketa. Kebobrokan birokrasi pertanahan di negeri ini tentu tidak lepas dari bagaimana sistem tata aturan yang diberlakukan. Sistem kapitalisme sekularisme yang dianut negeri inilah yang membuat kebobrokan birokrasi terjadi. Fenomena yang sering kali terjadi dengan mudahnya perampasan tanah menunjukkan perpindahan kepemilikan tanah tanpa izin pemilik sahnya.
Selain itu, adanya keberadaan RUU Pertanahan yang sempat ada, sebelum dimasukkan ke dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan masalah baru. Yang justru memosisikan tanah/lahan untuk kegiatan bisnis seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh Presiden.
Hal ini tentu berbeda jauh dengan pandangan Islam, yag mengatur urusan pertanahan sesuai dengan apa yang Allah perintahkan. Islam memandang tanah sebagai bagian dari segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, yang hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata.
Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (TQS An-Nuur [24]: 42).
Jadi, pada hakikatnya tanah itu adalah kepunyaan Allah. Maka sistem pengaturanya pun tentu harus berkesesuaian dengan apa yang Allah kehendaki. “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (TQS Al-Hadid [57]: 2).
Kemudian Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Islam memandang hanya Allah sebagai pemilik hakiki. Memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Dalam syariat Islam telah mengatur persoalan tanah dengan sangat terperinci, tanah dapa dimiliki dengan enam cara menurut Islam. Pertama jual beli, kedua waris, ketiga hibah, keempat ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), lima tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan enam iqtha (pemberian negara kepada rakyat).
Dengan demikian, di sini jelas sudah bagaimana kepemilikan tanah yang sah menurut Islam. Kepemilikan tanah tetap jika produksi ada, dan kepemilikan atas tanah akan hilang jika produksi tidak terealisasi. Ini karena tanah memiliki sifat tetap berproduksi meski tidak ada campur tangan siapa pun.
Oleh karena itu, hukum Islam menjadikan tujuan kepemilikan tanah tidak terpisahkan dari kepemilikan tanah. Sementara itu, sistem Islam juga mengatur personil pejabat yang layak untuk menjalankan pemerintahan dan administrasi. Ketika dalam sistem Islam tentu jauh dari praktik-praktik mafia, bentuk keserakahan manusia. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






